<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>UU Ciptaker Disahkan, Menko Airlangga: Dorong Investasi di Indonesia</title><description>Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menanggapi soal disahkannya UU Ciptaker.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/21/320/2784967/uu-ciptaker-disahkan-menko-airlangga-dorong-investasi-di-indonesia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/03/21/320/2784967/uu-ciptaker-disahkan-menko-airlangga-dorong-investasi-di-indonesia"/><item><title>UU Ciptaker Disahkan, Menko Airlangga: Dorong Investasi di Indonesia</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/21/320/2784967/uu-ciptaker-disahkan-menko-airlangga-dorong-investasi-di-indonesia</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/03/21/320/2784967/uu-ciptaker-disahkan-menko-airlangga-dorong-investasi-di-indonesia</guid><pubDate>Selasa 21 Maret 2023 13:02 WIB</pubDate><dc:creator>Heri Purnomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/21/320/2784967/uu-ciptaker-disahkan-menko-airlangga-dorong-investasi-di-indonesia-Eck94W7eN0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Airlangga Hartarto. (Foto: Kemenko)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/21/320/2784967/uu-ciptaker-disahkan-menko-airlangga-dorong-investasi-di-indonesia-Eck94W7eN0.jpg</image><title>Menko Airlangga Hartarto. (Foto: Kemenko)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menanggapi soal disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU) akan menberikan kepastian hukum terhadap iklim berusaha.

Menurutnya, pengesahan tersebut juga akan mendorong lahirnya investasi-investasi baru. Hal tersebut lantaran adanya kemudahan dalam mengurus perizinannya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Menko Airlangga: Indonesia Masuk Persiapan Transisi Endemi

&quot;Tentu ini (Pengesahan) akan memberikan kepastian hukum dan juga mendorong investasi,&quot; kata Airlangga kepada wartawan di komplek DPR RI, Selasa (21/3/2023).

Airlangga juga menyebutkan, Perppu Ciptaker menjadi undang-undang akan menggerakkan ekonomi fdi sektor UMKM yang sebelumnya di sektor informal menjadi sektor formal.

Selain itu akan ada permudahan dalam mendapatkan sertifikasi halal terhadap produk UMKM di Indonesia.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

UU Cipta Kerja Permudah Aturan Mendirikan Usaha

&quot;Terkait dengan sertifikasi halal dipermudah, dan berbagai kebijakan yang fleksibel di ketenagakerjaan,&quot; katanya.

Airlangga menyampaikan, putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji formil UU Cipta Kerja memberi kesempatan kepada negara untuk melakukan perbaikan prosedur dalam jangka waktu 2 tahun.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8wMi80LzE1OTk3OC81L3g4ajk5ZDk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Dalam jangka waktu 2 tahun tidak boleh membuat kebijakan strategis yang berdampak luas dan pembentukan peraturan pelaksanaan yang baru.



Hal ini menciptakan kegamangan bagi para investor atau pelaku usaha dan memutuskan untuk wait and see terkait untuk keputusan untuk melakukan investasi.



&quot;Tentunya dengan ditetapkan nya menjadi undang-undang, aturan pp yang akan segera direvisi dan tentunya menjadi tepat waktu dengan berjalannya UU Cipta Kerja selama 2 Tahun ini kami ada kesempatan untuk melakukan evaluasi terhadap PP tersebut,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menanggapi soal disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU) akan menberikan kepastian hukum terhadap iklim berusaha.

Menurutnya, pengesahan tersebut juga akan mendorong lahirnya investasi-investasi baru. Hal tersebut lantaran adanya kemudahan dalam mengurus perizinannya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Menko Airlangga: Indonesia Masuk Persiapan Transisi Endemi

&quot;Tentu ini (Pengesahan) akan memberikan kepastian hukum dan juga mendorong investasi,&quot; kata Airlangga kepada wartawan di komplek DPR RI, Selasa (21/3/2023).

Airlangga juga menyebutkan, Perppu Ciptaker menjadi undang-undang akan menggerakkan ekonomi fdi sektor UMKM yang sebelumnya di sektor informal menjadi sektor formal.

Selain itu akan ada permudahan dalam mendapatkan sertifikasi halal terhadap produk UMKM di Indonesia.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

UU Cipta Kerja Permudah Aturan Mendirikan Usaha

&quot;Terkait dengan sertifikasi halal dipermudah, dan berbagai kebijakan yang fleksibel di ketenagakerjaan,&quot; katanya.

Airlangga menyampaikan, putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji formil UU Cipta Kerja memberi kesempatan kepada negara untuk melakukan perbaikan prosedur dalam jangka waktu 2 tahun.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8wMi80LzE1OTk3OC81L3g4ajk5ZDk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Dalam jangka waktu 2 tahun tidak boleh membuat kebijakan strategis yang berdampak luas dan pembentukan peraturan pelaksanaan yang baru.



Hal ini menciptakan kegamangan bagi para investor atau pelaku usaha dan memutuskan untuk wait and see terkait untuk keputusan untuk melakukan investasi.



&quot;Tentunya dengan ditetapkan nya menjadi undang-undang, aturan pp yang akan segera direvisi dan tentunya menjadi tepat waktu dengan berjalannya UU Cipta Kerja selama 2 Tahun ini kami ada kesempatan untuk melakukan evaluasi terhadap PP tersebut,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
