<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perppu Ciptaker Jadi UU, Kemnaker Pastikan Jatah Libur Pekerja 2 Hari Tetap Ada</title><description>Kemenaker menegaskan bahwa dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker) ini jatah libur pekerja sebanyak 2 hari untuk satu pekan tetap ada.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/21/320/2785216/perppu-ciptaker-jadi-uu-kemnaker-pastikan-jatah-libur-pekerja-2-hari-tetap-ada</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/03/21/320/2785216/perppu-ciptaker-jadi-uu-kemnaker-pastikan-jatah-libur-pekerja-2-hari-tetap-ada"/><item><title>Perppu Ciptaker Jadi UU, Kemnaker Pastikan Jatah Libur Pekerja 2 Hari Tetap Ada</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/21/320/2785216/perppu-ciptaker-jadi-uu-kemnaker-pastikan-jatah-libur-pekerja-2-hari-tetap-ada</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/03/21/320/2785216/perppu-ciptaker-jadi-uu-kemnaker-pastikan-jatah-libur-pekerja-2-hari-tetap-ada</guid><pubDate>Selasa 21 Maret 2023 18:10 WIB</pubDate><dc:creator>Advenia Elisabeth</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/21/320/2785216/perppu-ciptaker-jadi-uu-kemnaker-pastikan-jatah-libur-pekerja-2-hari-tetap-ada-JCna7fPfDL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">UU Cipta Kerja (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/21/320/2785216/perppu-ciptaker-jadi-uu-kemnaker-pastikan-jatah-libur-pekerja-2-hari-tetap-ada-JCna7fPfDL.jpg</image><title>UU Cipta Kerja (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bahwa dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker) ini jatah libur pekerja sebanyak 2 hari untuk satu pekan tetap ada. Maka itu Kemnaker meminta kepada pekerja untuk tidak perlu khawatir perihal aturan ini.
&quot;Saya ingin menangkis hoax yang mengatakan bahwa Perpu cipta kerja yang sekarang ini undang-undang menghilangkan waktu istirahat bagi pekerja buruh itu sendiri tidak benar. Tidak mungkin kita menghilangkan waktu istirahat,&quot; ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI-JSK) Kemenaker, Indah Anggoro Putri, dalam Forum Merdeka Barat 9 secara daring, Selasa (21/3/2023).

BACA JUGA:
7 Fakta Pengusaha Boleh Beri Upah 75%, Begini Reaksi Buruh dan Penjelasan Kemnaker&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Menurutnya, aturan libur atau waktu istirahat dikembalikan sesuai ketentuan perusahaan dan perjanjian kerja bersama (PKB).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8xMC85LzE2NDA5My81L3g4ajU3OWs=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Mengenai kapan waktu kerjanya, bisa disesuaikan. Tidak wajib Sabtu dan Minggu melainkan bisa di hari lain.

BACA JUGA:
Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja, 5 Juta Buruh Ancam Mogok hingga Demo

&quot;Tidak mesti waktu istirahat itu harus Sabtu dan Minggu, jika ada pabrik yang memang berlaku liburnya itu tiap Kamis dan Sabtu ya nggak papa harus kita hargai. Banyak juga kan bengkel-bengkel mobil besar itu liburnya hari Senin, ya kalo kayak gitu nggak papa selagi itu sesuai dengan PKB Dan disepakati oleh para pekerja juga,&quot; kata Indah.
Dia menuturkan, perihal waktu libur ini sering dipertanyakan kepada pihaknya. Banyak buruh yang mengeluhkan karena perusahaan tempat kerjanya hanya memberikan waktu libur satu hari dalam seminggu. Ditegaskan Indah, ketentuan tersebut tidak melanggar aturan pemerintah selagi buruh atau pekerja tidak dituntut bekerja selama 7 hari 7 malam.
&quot;Saya jawab itu tergantung. Yang melanggar itu kalau pekerja buruh disuruh bekerja tujuh hari tujuh malam nggak berhenti dan nggak libur, itu yang melanggar karena berarti tidak memperhatikan kesehatan keselamatan pekerja atau buruhnya,&quot; tegas Indah.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bahwa dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker) ini jatah libur pekerja sebanyak 2 hari untuk satu pekan tetap ada. Maka itu Kemnaker meminta kepada pekerja untuk tidak perlu khawatir perihal aturan ini.
&quot;Saya ingin menangkis hoax yang mengatakan bahwa Perpu cipta kerja yang sekarang ini undang-undang menghilangkan waktu istirahat bagi pekerja buruh itu sendiri tidak benar. Tidak mungkin kita menghilangkan waktu istirahat,&quot; ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI-JSK) Kemenaker, Indah Anggoro Putri, dalam Forum Merdeka Barat 9 secara daring, Selasa (21/3/2023).

BACA JUGA:
7 Fakta Pengusaha Boleh Beri Upah 75%, Begini Reaksi Buruh dan Penjelasan Kemnaker&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Menurutnya, aturan libur atau waktu istirahat dikembalikan sesuai ketentuan perusahaan dan perjanjian kerja bersama (PKB).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8xMC85LzE2NDA5My81L3g4ajU3OWs=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Mengenai kapan waktu kerjanya, bisa disesuaikan. Tidak wajib Sabtu dan Minggu melainkan bisa di hari lain.

BACA JUGA:
Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja, 5 Juta Buruh Ancam Mogok hingga Demo

&quot;Tidak mesti waktu istirahat itu harus Sabtu dan Minggu, jika ada pabrik yang memang berlaku liburnya itu tiap Kamis dan Sabtu ya nggak papa harus kita hargai. Banyak juga kan bengkel-bengkel mobil besar itu liburnya hari Senin, ya kalo kayak gitu nggak papa selagi itu sesuai dengan PKB Dan disepakati oleh para pekerja juga,&quot; kata Indah.
Dia menuturkan, perihal waktu libur ini sering dipertanyakan kepada pihaknya. Banyak buruh yang mengeluhkan karena perusahaan tempat kerjanya hanya memberikan waktu libur satu hari dalam seminggu. Ditegaskan Indah, ketentuan tersebut tidak melanggar aturan pemerintah selagi buruh atau pekerja tidak dituntut bekerja selama 7 hari 7 malam.
&quot;Saya jawab itu tergantung. Yang melanggar itu kalau pekerja buruh disuruh bekerja tujuh hari tujuh malam nggak berhenti dan nggak libur, itu yang melanggar karena berarti tidak memperhatikan kesehatan keselamatan pekerja atau buruhnya,&quot; tegas Indah.</content:encoded></item></channel></rss>
