<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Baru Disahkan DPR, Buruh Bakal Gugat UU Ciptaker ke MK</title><description>Said Iqbal menggelar aksi bersama serikat pekerja menggelar aksi demonstrasi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/21/320/2785256/baru-disahkan-dpr-buruh-bakal-gugat-uu-ciptaker-ke-mk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/03/21/320/2785256/baru-disahkan-dpr-buruh-bakal-gugat-uu-ciptaker-ke-mk"/><item><title>Baru Disahkan DPR, Buruh Bakal Gugat UU Ciptaker ke MK</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/21/320/2785256/baru-disahkan-dpr-buruh-bakal-gugat-uu-ciptaker-ke-mk</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/03/21/320/2785256/baru-disahkan-dpr-buruh-bakal-gugat-uu-ciptaker-ke-mk</guid><pubDate>Selasa 21 Maret 2023 19:03 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/21/320/2785256/baru-disahkan-dpr-buruh-bakal-gugat-uu-ciptaker-ke-mk-etBXsKpEeZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Buruh Demo (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/21/320/2785256/baru-disahkan-dpr-buruh-bakal-gugat-uu-ciptaker-ke-mk-etBXsKpEeZ.jpg</image><title>Buruh Demo (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menggelar aksi bersama serikat pekerja menggelar aksi demonstrasi di Kantor Pusat Kementeriannya Ketenagakerjaan pada hari ini.
Demonstrasi itu setidaknya menolak dua hal, pertama terkait disahkan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang fleksibilitas jam kerja dan pemotongan upah 25% di industri tertentu berorientasi ekspor.

BACA JUGA:
Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja, 5 Juta Buruh Ancam Mogok hingga Demo

Kaitannya dengan tuntunan Kemnaker menolak pengesahan Perppu yang tepat pada hari ini, KSPI telah menyiapkan akal untuk membawa UU CK kembali ke MK (Mahkamah Konstitusi).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8xMC85LzE2NDA5My81L3g4ajU3OWs=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Hal tersebut bersama organisasi buruh, satu menolak UU Cipta Kerja yang disahkan haru Ini, akan diambil langkah hukum, melakukan judicial review setelah UU tersebut diberikan nomor,&quot; kata Said Iqbal saat konferensi pers saat melakukan demonstrasi di Kemnaker, Selasa (21/3/2023).

BACA JUGA:
Perppu Ciptaker Jadi UU, Kemnaker Pastikan Jatah Libur Pekerja 2 Hari Tetap Ada

Lebih lanjut Saiq Iqbal menjelaskan pihaknya akan mengajukan uji formil maupun materil. Sebab dinilai pembentukan Perppu tersebut kurang melibatkan partisipasi masyarakat. &quot;Kami akan ke MK untuk melakukan uji formil maupun uji materil,&quot; sambungnya.Bahkan Said Iqbal yang mewakili serikat pekerja juga menyiapkan langkah yang lebih ekstrem seperti melakukan mogok kerja yang akan dilaksanakan setelah habis bulan Ramadan. Seiring dengan tuntutan tersebut, Saiq Iqbal mengaku sudah membawa isu pembetukan Ciptker penerbitan Permenaker 5/2023 ke organisasi buruh internasional (ILO).
&quot;Mogok nasional bulan Juni - Agustus, kemudian kita akan melakukan kampanye penolakan UU Omnibus Law, saya sudah melaporkan ke dirjen ILO Asia Pasifik, Konfederasi serikat buruh internasional akan melakukan aksi di KBRI Indonesia,&quot; pungkasnya.
Seperti diketahui, tepat hari ini pada Pembukaan Sidang Paripurna ke IV Masa Sidang 2022-2023, DPR RI telah mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi UU. Pengesahan Perppu tersebut telah disetujui oleh 7 fraksi dan 2 yang menolak, yaitu PKS dan Demokrat.</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menggelar aksi bersama serikat pekerja menggelar aksi demonstrasi di Kantor Pusat Kementeriannya Ketenagakerjaan pada hari ini.
Demonstrasi itu setidaknya menolak dua hal, pertama terkait disahkan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang fleksibilitas jam kerja dan pemotongan upah 25% di industri tertentu berorientasi ekspor.

BACA JUGA:
Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja, 5 Juta Buruh Ancam Mogok hingga Demo

Kaitannya dengan tuntunan Kemnaker menolak pengesahan Perppu yang tepat pada hari ini, KSPI telah menyiapkan akal untuk membawa UU CK kembali ke MK (Mahkamah Konstitusi).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8xMC85LzE2NDA5My81L3g4ajU3OWs=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Hal tersebut bersama organisasi buruh, satu menolak UU Cipta Kerja yang disahkan haru Ini, akan diambil langkah hukum, melakukan judicial review setelah UU tersebut diberikan nomor,&quot; kata Said Iqbal saat konferensi pers saat melakukan demonstrasi di Kemnaker, Selasa (21/3/2023).

BACA JUGA:
Perppu Ciptaker Jadi UU, Kemnaker Pastikan Jatah Libur Pekerja 2 Hari Tetap Ada

Lebih lanjut Saiq Iqbal menjelaskan pihaknya akan mengajukan uji formil maupun materil. Sebab dinilai pembentukan Perppu tersebut kurang melibatkan partisipasi masyarakat. &quot;Kami akan ke MK untuk melakukan uji formil maupun uji materil,&quot; sambungnya.Bahkan Said Iqbal yang mewakili serikat pekerja juga menyiapkan langkah yang lebih ekstrem seperti melakukan mogok kerja yang akan dilaksanakan setelah habis bulan Ramadan. Seiring dengan tuntutan tersebut, Saiq Iqbal mengaku sudah membawa isu pembetukan Ciptker penerbitan Permenaker 5/2023 ke organisasi buruh internasional (ILO).
&quot;Mogok nasional bulan Juni - Agustus, kemudian kita akan melakukan kampanye penolakan UU Omnibus Law, saya sudah melaporkan ke dirjen ILO Asia Pasifik, Konfederasi serikat buruh internasional akan melakukan aksi di KBRI Indonesia,&quot; pungkasnya.
Seperti diketahui, tepat hari ini pada Pembukaan Sidang Paripurna ke IV Masa Sidang 2022-2023, DPR RI telah mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi UU. Pengesahan Perppu tersebut telah disetujui oleh 7 fraksi dan 2 yang menolak, yaitu PKS dan Demokrat.</content:encoded></item></channel></rss>
