<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>WNI Kirim Piala tapi Dipajaki Bea Cukai Rp4 Juta, Ini Penjelasan Stafsus Sri Mulyani</title><description>Seorang wanita membagikan kisahnya usai memenangi lomba bernyanyi di Jepang.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/21/320/2785277/wni-kirim-piala-tapi-dipajaki-bea-cukai-rp4-juta-ini-penjelasan-stafsus-sri-mulyani</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/03/21/320/2785277/wni-kirim-piala-tapi-dipajaki-bea-cukai-rp4-juta-ini-penjelasan-stafsus-sri-mulyani"/><item><title>WNI Kirim Piala tapi Dipajaki Bea Cukai Rp4 Juta, Ini Penjelasan Stafsus Sri Mulyani</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/21/320/2785277/wni-kirim-piala-tapi-dipajaki-bea-cukai-rp4-juta-ini-penjelasan-stafsus-sri-mulyani</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/03/21/320/2785277/wni-kirim-piala-tapi-dipajaki-bea-cukai-rp4-juta-ini-penjelasan-stafsus-sri-mulyani</guid><pubDate>Selasa 21 Maret 2023 19:32 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/21/320/2785277/wni-kirim-piala-tapi-dipajaki-bea-cukai-rp4-juta-ini-penjelasan-stafsus-sri-mulyani-Rj4h208Uyr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">WNI Menang Lomba di Jepang (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/21/320/2785277/wni-kirim-piala-tapi-dipajaki-bea-cukai-rp4-juta-ini-penjelasan-stafsus-sri-mulyani-Rj4h208Uyr.jpg</image><title>WNI Menang Lomba di Jepang (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Seorang wanita membagikan kisahnya usai memenangi lomba bernyanyi di Jepang.
Melalui cuitannya di Twitter bernama @zahratunnisaf yang dibagikan, Zahra justru ditagih pajak Rp4 juta oleh petugas Bea Cukai.

BACA JUGA:
Sosok SB dan DY Punya Transaksi Jumbo, Stafsus Sri Mulyani: Bukan PNS Kemenkeu

Terkait hal itu, Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menyebut bahwa pihaknya sudah menghubungi Zahra secara personal.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8xMC85LzE2NDA5My81L3g4ajU3OWs=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Sudah saya jelaskan. Kami sudah menghubungi yang bersangkutan, saya pribadi sudah mention minta maaf atas perlakuan yang tidak menyenangkan itu, pasti tidak nyaman, dan kita mendoakan juga yang bersangkutan makin sukses,&quot; ujar Yustinus kepada media usai media briefing di Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Hanya saja, kata dia bahwa kejadian ini menjadi pelajaran yang bagus.

BACA JUGA:
Sri Mulyani Ungkap 2 Orang Miliki Transaksi Jumbo Triliunan Rupiah, SB dan DY!

&quot;Itu kan kejadian 8 tahun yang lalu. Memang ini soal komunikasi saya rasa. itu juga saya rasa anomali ada perilaku seperti itu, tidak dibenarkan secara aturan maupun kebijakan,&quot; ungkap Yustinus.Dia pun menjelaskan prosedur yang sepatutnya dalam situasi serupa.
&quot;Prosedurnya barang bawaan masuk personal effect, entah dia dibawa, mendahului, atau setelah yang bersangkutan pulang. Itu masih bisa dianggap personal effect,&quot; tambah Yustinus.
Dia mengatakan bahwa ada aturan batasan USD500 per bawaan. Jikalau lebih dari itu, nilainya dihitung berapa lalu dikurangi.
&quot;Kalau itu hadiah atau pemberian yang tidak ada nilainya, atau beli, cukup sertakan bukti dari pemberinya kalau itu gift atau hadiah, dan dideclare nilainya berapa, itu cukup sebenarnya,&quot; pungkas Yustinus.</description><content:encoded>JAKARTA - Seorang wanita membagikan kisahnya usai memenangi lomba bernyanyi di Jepang.
Melalui cuitannya di Twitter bernama @zahratunnisaf yang dibagikan, Zahra justru ditagih pajak Rp4 juta oleh petugas Bea Cukai.

BACA JUGA:
Sosok SB dan DY Punya Transaksi Jumbo, Stafsus Sri Mulyani: Bukan PNS Kemenkeu

Terkait hal itu, Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menyebut bahwa pihaknya sudah menghubungi Zahra secara personal.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8xMC85LzE2NDA5My81L3g4ajU3OWs=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Sudah saya jelaskan. Kami sudah menghubungi yang bersangkutan, saya pribadi sudah mention minta maaf atas perlakuan yang tidak menyenangkan itu, pasti tidak nyaman, dan kita mendoakan juga yang bersangkutan makin sukses,&quot; ujar Yustinus kepada media usai media briefing di Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Hanya saja, kata dia bahwa kejadian ini menjadi pelajaran yang bagus.

BACA JUGA:
Sri Mulyani Ungkap 2 Orang Miliki Transaksi Jumbo Triliunan Rupiah, SB dan DY!

&quot;Itu kan kejadian 8 tahun yang lalu. Memang ini soal komunikasi saya rasa. itu juga saya rasa anomali ada perilaku seperti itu, tidak dibenarkan secara aturan maupun kebijakan,&quot; ungkap Yustinus.Dia pun menjelaskan prosedur yang sepatutnya dalam situasi serupa.
&quot;Prosedurnya barang bawaan masuk personal effect, entah dia dibawa, mendahului, atau setelah yang bersangkutan pulang. Itu masih bisa dianggap personal effect,&quot; tambah Yustinus.
Dia mengatakan bahwa ada aturan batasan USD500 per bawaan. Jikalau lebih dari itu, nilainya dihitung berapa lalu dikurangi.
&quot;Kalau itu hadiah atau pemberian yang tidak ada nilainya, atau beli, cukup sertakan bukti dari pemberinya kalau itu gift atau hadiah, dan dideclare nilainya berapa, itu cukup sebenarnya,&quot; pungkas Yustinus.</content:encoded></item></channel></rss>
