<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>725 Ribu Tenaga Kerja Industri Kreatif Berpotensi Kena PHK</title><description>Eka Sugiarto mengatakan wacana revisi PP No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/21/320/2785322/725-ribu-tenaga-kerja-industri-kreatif-berpotensi-kena-phk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/03/21/320/2785322/725-ribu-tenaga-kerja-industri-kreatif-berpotensi-kena-phk"/><item><title>725 Ribu Tenaga Kerja Industri Kreatif Berpotensi Kena PHK</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/21/320/2785322/725-ribu-tenaga-kerja-industri-kreatif-berpotensi-kena-phk</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/03/21/320/2785322/725-ribu-tenaga-kerja-industri-kreatif-berpotensi-kena-phk</guid><pubDate>Selasa 21 Maret 2023 20:34 WIB</pubDate><dc:creator>Dovana Hasiana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/21/320/2785322/725-ribu-tenaga-kerja-industri-kreatif-berpotensi-kena-phk-facrFVC8a4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PHK Karyawan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/21/320/2785322/725-ribu-tenaga-kerja-industri-kreatif-berpotensi-kena-phk-facrFVC8a4.jpg</image><title>PHK Karyawan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;mdash; Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pengiklan Indonesia (APPINA), Eka Sugiarto mengatakan wacana revisi PP No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan akan mengancam sekitar 725 ribu tenaga kerja di industri kreatif yang berkaitan dengan periklanan atau sponsor industri tembakau.
Pasalnya, wacana revisi tersebut mendorong pelarangan total iklan rokok yang merugikan para pelaku usaha dan tenaga kerja yang bergerak pada sektor industri periklanan dan kreatif.

BACA JUGA:
Badai PHK Belum Usai, Amazon Pangkas 9.000 Karyawan

Hal tersebut pun tidak hanya akan berdampak terhadap tenaga kerja, namun juga kepada kontribusi industri tembakau yang menyumbang sekitar Rp45 triliun dari seluruh total belanja iklan yang mencapai Rp135 triliun.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8xMC85LzE2NDA5My81L3g4ajU3OWs=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&amp;ldquo;Ini memberikan efek domino, karena juga akan memberikan pengaruh kepada sekitar 725.750 pekerja. Itu baru yang terdampak langsung ya, angkanya bisa jadi lebih besar karena produksi iklan terdiri dari berbagai tahapan yang melibatkan banyak pihak,&amp;rdquo; ujar Ketua Umum APPINA Eka Sugiarto dalam Focus Group Discussion (FGD) terkait rencana pelarangan total iklan rokok di media yang dilakukan di Ambhara Hotel, Jakarta (21/3/2023).

BACA JUGA:
Pekerja Kena PHK Bakal Terima Pasangon, JHT hingga JKP dari B, Begini Cara Klaimnya

Eka menyayangkan wacana revisi yang dilakukan pemerintah tanpa melakukan diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan yang bergerak pada industri kreatif. Pasalnya, Eka belum melihat urgensi dari wacana revisi tersebut. Namun Ia tetap berkomitmen untuk mematuhi setiap regulasi bila pemerintah melakukan diskusi dengan pihak terkait untuk mengkaji ulang wacana revisi tersebut.
Senada, Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Syafril Nasution, mengatakan pemerintah perlu melibatkan pemangku kepentingan dari industri ekonomi kreatif untuk mengevaluasi efektivitas implementasi regulasi yang berlaku daripada melakukan revisi.Menurutnya, yang diperlukan adalah regulasi yang dapat berpihak pada semua pemangku kepentingan agar tidak menghasilkan dampak negatif, utamanya setelah industri ini baru saja berangsur bangkit di era yang menantang, setelah selama tiga tahun terakhir sejumlah media maupun pengusaha kecil industri kreatif harus PHK atau bahkan gulung tikar.
&amp;ldquo;Belanja iklan industri rokok sangat berperan pada pertumbuhan industri ekonomi kreatif. Kontribusinya besar dan memang terbukti dapat menopang keberlangsungan industri sehingga harus kita jaga bersama-sama,&amp;rdquo; imbuhnya.
Syafril menambahkan, terdapat alternatif lain yang bisa dilakukan pemerintah untuk mencegah perokok usia dini dan menjaga kesehatan masyarakat. Salah satunya adalah memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dari merokok.
&amp;ldquo;Daripada melarang iklan yang belum tentu akan menghentikan angka perokok di Indonesia, lebih baik pemerintah membuat iklan juga tentang edukasi bahaya merokok. Itu lebih bermanfaat dan memang tujuannya jelas, yakni memberikan edukasi,&amp;rdquo; tutupnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;mdash; Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pengiklan Indonesia (APPINA), Eka Sugiarto mengatakan wacana revisi PP No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan akan mengancam sekitar 725 ribu tenaga kerja di industri kreatif yang berkaitan dengan periklanan atau sponsor industri tembakau.
Pasalnya, wacana revisi tersebut mendorong pelarangan total iklan rokok yang merugikan para pelaku usaha dan tenaga kerja yang bergerak pada sektor industri periklanan dan kreatif.

BACA JUGA:
Badai PHK Belum Usai, Amazon Pangkas 9.000 Karyawan

Hal tersebut pun tidak hanya akan berdampak terhadap tenaga kerja, namun juga kepada kontribusi industri tembakau yang menyumbang sekitar Rp45 triliun dari seluruh total belanja iklan yang mencapai Rp135 triliun.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8xMC85LzE2NDA5My81L3g4ajU3OWs=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&amp;ldquo;Ini memberikan efek domino, karena juga akan memberikan pengaruh kepada sekitar 725.750 pekerja. Itu baru yang terdampak langsung ya, angkanya bisa jadi lebih besar karena produksi iklan terdiri dari berbagai tahapan yang melibatkan banyak pihak,&amp;rdquo; ujar Ketua Umum APPINA Eka Sugiarto dalam Focus Group Discussion (FGD) terkait rencana pelarangan total iklan rokok di media yang dilakukan di Ambhara Hotel, Jakarta (21/3/2023).

BACA JUGA:
Pekerja Kena PHK Bakal Terima Pasangon, JHT hingga JKP dari B, Begini Cara Klaimnya

Eka menyayangkan wacana revisi yang dilakukan pemerintah tanpa melakukan diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan yang bergerak pada industri kreatif. Pasalnya, Eka belum melihat urgensi dari wacana revisi tersebut. Namun Ia tetap berkomitmen untuk mematuhi setiap regulasi bila pemerintah melakukan diskusi dengan pihak terkait untuk mengkaji ulang wacana revisi tersebut.
Senada, Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Syafril Nasution, mengatakan pemerintah perlu melibatkan pemangku kepentingan dari industri ekonomi kreatif untuk mengevaluasi efektivitas implementasi regulasi yang berlaku daripada melakukan revisi.Menurutnya, yang diperlukan adalah regulasi yang dapat berpihak pada semua pemangku kepentingan agar tidak menghasilkan dampak negatif, utamanya setelah industri ini baru saja berangsur bangkit di era yang menantang, setelah selama tiga tahun terakhir sejumlah media maupun pengusaha kecil industri kreatif harus PHK atau bahkan gulung tikar.
&amp;ldquo;Belanja iklan industri rokok sangat berperan pada pertumbuhan industri ekonomi kreatif. Kontribusinya besar dan memang terbukti dapat menopang keberlangsungan industri sehingga harus kita jaga bersama-sama,&amp;rdquo; imbuhnya.
Syafril menambahkan, terdapat alternatif lain yang bisa dilakukan pemerintah untuk mencegah perokok usia dini dan menjaga kesehatan masyarakat. Salah satunya adalah memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dari merokok.
&amp;ldquo;Daripada melarang iklan yang belum tentu akan menghentikan angka perokok di Indonesia, lebih baik pemerintah membuat iklan juga tentang edukasi bahaya merokok. Itu lebih bermanfaat dan memang tujuannya jelas, yakni memberikan edukasi,&amp;rdquo; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
