<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Istaka Karya Dibubarkan Jokowi, Warisan Utang Rp1 Triliun Siapa yang Bayar?</title><description>PT Istaka Karya (Persero) resmi dibubarkan Presiden Jokowi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/24/320/2786574/istaka-karya-dibubarkan-jokowi-warisan-utang-rp1-triliun-siapa-yang-bayar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/03/24/320/2786574/istaka-karya-dibubarkan-jokowi-warisan-utang-rp1-triliun-siapa-yang-bayar"/><item><title>Istaka Karya Dibubarkan Jokowi, Warisan Utang Rp1 Triliun Siapa yang Bayar?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/24/320/2786574/istaka-karya-dibubarkan-jokowi-warisan-utang-rp1-triliun-siapa-yang-bayar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/03/24/320/2786574/istaka-karya-dibubarkan-jokowi-warisan-utang-rp1-triliun-siapa-yang-bayar</guid><pubDate>Jum'at 24 Maret 2023 13:10 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/24/320/2786574/istaka-karya-dibubarkan-jokowi-warisan-utang-rp1-triliun-siapa-yang-bayar-zIxzLLq7Tu.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Utang istaka karya (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/24/320/2786574/istaka-karya-dibubarkan-jokowi-warisan-utang-rp1-triliun-siapa-yang-bayar-zIxzLLq7Tu.jpg</image><title>Utang istaka karya (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - PT Istaka Karya (Persero) resmi dibubarkan Presiden Jokowi melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023. Istaka Karya mewarisi utang senilai Rp1,08 triliun.
Lalu siapa yang harus bertanggung jawab atau melunasi utang Istaka Karya?

BACA JUGA:
Presiden Jokowi Bubarkan 5 BUMN, Ini Daftarnya


Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, mengatakan pembayaran utang Istaka Karya sebesar Rp 1,08 triliun diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Alasannya, proses hukum atas likuidasi perusahaan diserahkan penuh kepada Pengadilan.
&quot;Karena sudah masuk ranah pengadilan, maka yang memutuskan nanti Pengadilan,&quot; ungkap Arya saat dikonfirmasi, Jumat (24/3/2023).

BACA JUGA:
BUMN Wajib Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Erick Thohir: Ini Melindungi Karyawan


Pada 2021, eks BUMN konstruksi itu memiliki total kewajiban sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar. Sementara, total aset perusahaan hanya berada di angka Rp514 miliar.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian atau homologasi yang diajukan PT Riau Anambas Samudra.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8wNi8xLzE2MzgzMy81L3g4ajVhdnQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Pembatalan homologasi tersebut dilakukan setelah Istaka Karya tidak  mampu memenuhi kewajibannya jatuh tempo pada akhir 2021 sesuai Putusan  Perdamaian Nomor 23/PKPU/2012/PN Niaga Jakarta Pusat 22 Januari 2013.
Pasca putusan pembatalan homologasi, Tim Kurator yang diberi  berwenang oleh Pengadilan untuk menentukan kelanjutan dari proyek-proyek  yang saat ini sedang berjalan. Kurator akan melanjutkan proyek-proyek  yang menguntungkan sehingga dapat digunakan untuk membayarkan kewajiban  Istaka Karya.
Tak hanya itu, seluruh kewajiban Istaka Karya akan diselesaikan dari  penjualan seluruh aset perusahaan melalui mekanisme lelang oleh Kurator.  Kewajiban kepada pihak ketiga ini termasuk gaji dan pesangon eks  karyawan.</description><content:encoded>JAKARTA - PT Istaka Karya (Persero) resmi dibubarkan Presiden Jokowi melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023. Istaka Karya mewarisi utang senilai Rp1,08 triliun.
Lalu siapa yang harus bertanggung jawab atau melunasi utang Istaka Karya?

BACA JUGA:
Presiden Jokowi Bubarkan 5 BUMN, Ini Daftarnya


Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, mengatakan pembayaran utang Istaka Karya sebesar Rp 1,08 triliun diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Alasannya, proses hukum atas likuidasi perusahaan diserahkan penuh kepada Pengadilan.
&quot;Karena sudah masuk ranah pengadilan, maka yang memutuskan nanti Pengadilan,&quot; ungkap Arya saat dikonfirmasi, Jumat (24/3/2023).

BACA JUGA:
BUMN Wajib Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Erick Thohir: Ini Melindungi Karyawan


Pada 2021, eks BUMN konstruksi itu memiliki total kewajiban sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar. Sementara, total aset perusahaan hanya berada di angka Rp514 miliar.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian atau homologasi yang diajukan PT Riau Anambas Samudra.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8wNi8xLzE2MzgzMy81L3g4ajVhdnQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Pembatalan homologasi tersebut dilakukan setelah Istaka Karya tidak  mampu memenuhi kewajibannya jatuh tempo pada akhir 2021 sesuai Putusan  Perdamaian Nomor 23/PKPU/2012/PN Niaga Jakarta Pusat 22 Januari 2013.
Pasca putusan pembatalan homologasi, Tim Kurator yang diberi  berwenang oleh Pengadilan untuk menentukan kelanjutan dari proyek-proyek  yang saat ini sedang berjalan. Kurator akan melanjutkan proyek-proyek  yang menguntungkan sehingga dapat digunakan untuk membayarkan kewajiban  Istaka Karya.
Tak hanya itu, seluruh kewajiban Istaka Karya akan diselesaikan dari  penjualan seluruh aset perusahaan melalui mekanisme lelang oleh Kurator.  Kewajiban kepada pihak ketiga ini termasuk gaji dan pesangon eks  karyawan.</content:encoded></item></channel></rss>
