<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Harus Diawasi</title><description>Pemberian subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta harus diawasi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/24/320/2786626/subsidi-motor-listrik-rp7-juta-harus-diawasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/03/24/320/2786626/subsidi-motor-listrik-rp7-juta-harus-diawasi"/><item><title>Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Harus Diawasi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/24/320/2786626/subsidi-motor-listrik-rp7-juta-harus-diawasi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/03/24/320/2786626/subsidi-motor-listrik-rp7-juta-harus-diawasi</guid><pubDate>Jum'at 24 Maret 2023 14:07 WIB</pubDate><dc:creator>Dovana Hasiana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/24/320/2786626/subsidi-motor-listrik-rp7-juta-harus-diawasi-EB4bn6vwYK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Subsidi motor listrik (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/24/320/2786626/subsidi-motor-listrik-rp7-juta-harus-diawasi-EB4bn6vwYK.jpg</image><title>Subsidi motor listrik (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;mdash; Pemberian subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta harus diawasi. Praktisi Otomotif Fitra Eri menilai pengawasan diperlukan untuk menghindari terjadinya produsen yang menaikkan harga jual motor listrik lantaran adanya peningkatan permintaan pasca insentif yang diberikan tersebut.
&amp;ldquo;Ini sedikit tricky, harus ada pengawasan agar potongan Rp7 juta yang diberikan pemerintah bisa benar - benar dirasakan oleh masyarakat,&amp;rdquo; ujar Praktisi Otomotif Fitra Eri dalam program Market Review IDX Channel, Jumat (24/3/2023).

BACA JUGA:
Beli Motor Listrik Bersubsidi DP 0%, Begini Caranya

Fitra mengkhawatirkan munculnya kesepakatan untuk menaikkan harga di antara produsen yang mendapatkan insentif. Jumlah produsen yang sedikit bisa dijadikan kesempatan untuk melakukan kesepakatan tersebut. Ia mencontohkan, harga motor listrik yang seharusnya Rp30 juta dinaikkan menjadi Rp35 juta oleh produsen. Sehingga terdapat peningkatan harga yang harus dibayar oleh masyarakat setelah mendapatkan potongan, yakni dari Rp23 juta menjadi Rp28 juta.
Potensi penyelewengan tersebut juga semakin memungkinkan bila terdapat peningkatan permintaan yang signifikan, di mana masyarakat rela membeli motor listrik dengan harga yang tinggi.

BACA JUGA:
Sri Mulyani Anggarkan Rp7 Triliun untuk Subsidi Motor Listrik hingga 2024


&amp;ldquo;Misalnya, masyarakat ga keberatan untuk membeli dengan harga Rp28 juta, tentunya akan ada potensi penyelewengan harga karena ingin mengambil keuntungan sebesar-besarnya,&amp;rdquo; imbuhnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8xMy80LzE2NDI0NS81L3g4ajU2aWE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Walaupun demikian, Fitra mengapresiasi peran pemerintah yang berusaha  untuk meningkatkan daya beli masyarakat terhadap motor listrik.  Pasalnya, ia melihat adanya perkembangan yang signifikan selama 3 tahun  terakhir terhadap industri listrik di Indonesia. Menurutnya, kebijakan  insentif Rp7 juta merupakan awal yang tepat, tidak hanya untuk  meningkatkan minat masyarakat, melainkan untuk menarik produsen untuk  memproduksi motor listrik di Indonesia.
&amp;ldquo;Kalau minat bertambah, otomatis akan mendorong lebih banyak  kendaraan listrik di Indonesia. Dengan demikian, pada akhirnya ekosistem  tersebut akan tumbuh menjamur sehingga masyarakat akan semakin nyaman  dalam menggunakan kendaraan listrik,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;mdash; Pemberian subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta harus diawasi. Praktisi Otomotif Fitra Eri menilai pengawasan diperlukan untuk menghindari terjadinya produsen yang menaikkan harga jual motor listrik lantaran adanya peningkatan permintaan pasca insentif yang diberikan tersebut.
&amp;ldquo;Ini sedikit tricky, harus ada pengawasan agar potongan Rp7 juta yang diberikan pemerintah bisa benar - benar dirasakan oleh masyarakat,&amp;rdquo; ujar Praktisi Otomotif Fitra Eri dalam program Market Review IDX Channel, Jumat (24/3/2023).

BACA JUGA:
Beli Motor Listrik Bersubsidi DP 0%, Begini Caranya

Fitra mengkhawatirkan munculnya kesepakatan untuk menaikkan harga di antara produsen yang mendapatkan insentif. Jumlah produsen yang sedikit bisa dijadikan kesempatan untuk melakukan kesepakatan tersebut. Ia mencontohkan, harga motor listrik yang seharusnya Rp30 juta dinaikkan menjadi Rp35 juta oleh produsen. Sehingga terdapat peningkatan harga yang harus dibayar oleh masyarakat setelah mendapatkan potongan, yakni dari Rp23 juta menjadi Rp28 juta.
Potensi penyelewengan tersebut juga semakin memungkinkan bila terdapat peningkatan permintaan yang signifikan, di mana masyarakat rela membeli motor listrik dengan harga yang tinggi.

BACA JUGA:
Sri Mulyani Anggarkan Rp7 Triliun untuk Subsidi Motor Listrik hingga 2024


&amp;ldquo;Misalnya, masyarakat ga keberatan untuk membeli dengan harga Rp28 juta, tentunya akan ada potensi penyelewengan harga karena ingin mengambil keuntungan sebesar-besarnya,&amp;rdquo; imbuhnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8xMy80LzE2NDI0NS81L3g4ajU2aWE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Walaupun demikian, Fitra mengapresiasi peran pemerintah yang berusaha  untuk meningkatkan daya beli masyarakat terhadap motor listrik.  Pasalnya, ia melihat adanya perkembangan yang signifikan selama 3 tahun  terakhir terhadap industri listrik di Indonesia. Menurutnya, kebijakan  insentif Rp7 juta merupakan awal yang tepat, tidak hanya untuk  meningkatkan minat masyarakat, melainkan untuk menarik produsen untuk  memproduksi motor listrik di Indonesia.
&amp;ldquo;Kalau minat bertambah, otomatis akan mendorong lebih banyak  kendaraan listrik di Indonesia. Dengan demikian, pada akhirnya ekosistem  tersebut akan tumbuh menjamur sehingga masyarakat akan semakin nyaman  dalam menggunakan kendaraan listrik,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
