<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Temui Dirjen Pajak, Musisi Bahas Pajak Royalti Turun Jadi 6%</title><description>Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo bertemu dengan Ketua Umum Federasi Serikat Musisi Indonesia.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/24/320/2786777/temui-dirjen-pajak-musisi-bahas-pajak-royalti-turun-jadi-6</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/03/24/320/2786777/temui-dirjen-pajak-musisi-bahas-pajak-royalti-turun-jadi-6"/><item><title>Temui Dirjen Pajak, Musisi Bahas Pajak Royalti Turun Jadi 6%</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/24/320/2786777/temui-dirjen-pajak-musisi-bahas-pajak-royalti-turun-jadi-6</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/03/24/320/2786777/temui-dirjen-pajak-musisi-bahas-pajak-royalti-turun-jadi-6</guid><pubDate>Jum'at 24 Maret 2023 16:29 WIB</pubDate><dc:creator>Hana Wahyuti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/24/320/2786777/temui-dirjen-pajak-musisi-bahas-pajak-royalti-turun-jadi-6-zZkzjqszZ2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dirjen Pajak bertemu dengan musisi (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/24/320/2786777/temui-dirjen-pajak-musisi-bahas-pajak-royalti-turun-jadi-6-zZkzjqszZ2.jpg</image><title>Dirjen Pajak bertemu dengan musisi (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo bertemu dengan Ketua Umum Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) Candra Darusman. Ketua umum FESMI kunjungannya bertujuan meminta penjelasan mengenai aturan penurunan pajak royalti untuk para musisi dan pekerja seni di Indonesia.
&quot;Saya bersama teman-teman telah mendapatkan penjelasan yang sangat jelas dan berdasarkan penjelasan itu kami sebagai pekerja seni tergerak untuk terus membantu pemerintah melaksanakan kewajiban kami untuk membayar pajak,&quot; kata Candra usai pertemuan dikutip dari akun resmi @ditjenpajakri, Jumat (24/3/2023).

BACA JUGA:
Digitalisasi Sistem Pajak Nasional, Ini 5 Hal yang Harus Dipersiapkan Pebisnis


Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan royalti penulis/pekerja seni dari 15% menjadi 6%.
&quot;Mari kita bersama-sama menunaikan tugas kita masing-masing. Hak dan tanggung jawab kita tegakkan di negeri ini,&quot; tambahnya.

BACA JUGA:
Sri Mulyani Dengar Curhatan Pegawai Pajak hingga Bea Cukai Papua


Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti yang Diterima Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menerapkan Perhitungan Pajak Penghasilan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8xNC8xLzE2NDI2OS81L3g4ajU2aGE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo  mengatakan bahwa PPh Pasal 23 atas royalti pekerja seni bukan sebagai  penurunan pajak, melainkan hanya mengurangi tarif pemotongan saat  pembayaran royalti.
&quot;Yang dikurangi hanya tarif pemotongan saat bayar royalti karena  terlalu tinggi bagi mereka (pekerja seni). Di akhir tahun tarif pajak  mereka sama dengan yang lain. Penulis buku masa dilabeli pebisnis?&quot;  tuturnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo bertemu dengan Ketua Umum Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) Candra Darusman. Ketua umum FESMI kunjungannya bertujuan meminta penjelasan mengenai aturan penurunan pajak royalti untuk para musisi dan pekerja seni di Indonesia.
&quot;Saya bersama teman-teman telah mendapatkan penjelasan yang sangat jelas dan berdasarkan penjelasan itu kami sebagai pekerja seni tergerak untuk terus membantu pemerintah melaksanakan kewajiban kami untuk membayar pajak,&quot; kata Candra usai pertemuan dikutip dari akun resmi @ditjenpajakri, Jumat (24/3/2023).

BACA JUGA:
Digitalisasi Sistem Pajak Nasional, Ini 5 Hal yang Harus Dipersiapkan Pebisnis


Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan royalti penulis/pekerja seni dari 15% menjadi 6%.
&quot;Mari kita bersama-sama menunaikan tugas kita masing-masing. Hak dan tanggung jawab kita tegakkan di negeri ini,&quot; tambahnya.

BACA JUGA:
Sri Mulyani Dengar Curhatan Pegawai Pajak hingga Bea Cukai Papua


Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti yang Diterima Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menerapkan Perhitungan Pajak Penghasilan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8xNC8xLzE2NDI2OS81L3g4ajU2aGE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo  mengatakan bahwa PPh Pasal 23 atas royalti pekerja seni bukan sebagai  penurunan pajak, melainkan hanya mengurangi tarif pemotongan saat  pembayaran royalti.
&quot;Yang dikurangi hanya tarif pemotongan saat bayar royalti karena  terlalu tinggi bagi mereka (pekerja seni). Di akhir tahun tarif pajak  mereka sama dengan yang lain. Penulis buku masa dilabeli pebisnis?&quot;  tuturnya.</content:encoded></item></channel></rss>
