<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menteri ATR: Tak Ada Ampun bagi Mafia Tanah, Saya Gebuk!</title><description>Hadi Tjahjanto menyatakan bahwa tidak akan memberikan ampunan bagi mafia tanah sebagai bukti keseriusan pemerintah.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/24/470/2786569/menteri-atr-tak-ada-ampun-bagi-mafia-tanah-saya-gebuk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/03/24/470/2786569/menteri-atr-tak-ada-ampun-bagi-mafia-tanah-saya-gebuk"/><item><title>Menteri ATR: Tak Ada Ampun bagi Mafia Tanah, Saya Gebuk!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/24/470/2786569/menteri-atr-tak-ada-ampun-bagi-mafia-tanah-saya-gebuk</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/03/24/470/2786569/menteri-atr-tak-ada-ampun-bagi-mafia-tanah-saya-gebuk</guid><pubDate>Jum'at 24 Maret 2023 13:05 WIB</pubDate><dc:creator>Mutiara Oktaviana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/24/470/2786569/menteri-atr-tak-ada-ampun-bagi-mafia-tanah-saya-gebuk-UA8apQIiJK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri ATR Hadi Tjahjanto (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/24/470/2786569/menteri-atr-tak-ada-ampun-bagi-mafia-tanah-saya-gebuk-UA8apQIiJK.jpg</image><title>Menteri ATR Hadi Tjahjanto (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyatakan bahwa tidak akan memberikan ampunan bagi mafia tanah sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas pelanggaran.
&quot;Perintah Presiden (Joko Widodo) tidak ada ampun, saya akan gebuk. Mari kita buktikan keseriusan dan konsistensi dalam memerangi dan memberantas mafia tanah,&quot; ujar Hadi dikutip Antara di Jakarta, Jumat (24/3/2023).

BACA JUGA:
Sepak Terjang Sudarman Harjasaputra, dari Kasus Mafia Tanah Hingga Istri Hobi Flexing di Medsos

Hadi menyampaikan, praktik mafia tanah di Palangkaraya melibatkan Madi Goening Sius dengan modus menyerobot tanah-tanah masyarakat dan tanah pemerintah daerah dengan modus operandi pemalsuan surat verklaring No. 23 Tahun 1960.
&quot;Di tanah yang diserobot itu telah terbit 3.080 sertifikat tanah masyarakat dan 37 sertifikat di antaranya merupakan aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,&quot; kata Hadi.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8xMC85LzE2NDA5My81L3g4ajU3OWs=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Mafia tanah yang meresahkan masyarakat tersebut telah menimbulkan kerugian masyarakat karena tersangka mengubah batas-batas bidang tanah menjadi tidak jelas.

BACA JUGA:
Sepak Terjang Sudarman Harjasaputra Sempat Terseret Kasus Mafia Tanah dan Istri Hobi Flexing di Medsos&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Hadi mendorong Kanwil BPN Kalimantan Tengah, Kejaksaan Tinggi, Kapolda, TNI dan Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah terus bersinergi untuk menyelesaikan permasalahan mafia tanah yang sudah sangat meresahkan.&quot;Alhamdulillah berkah Ramadhan, Satgas Mafia Tanah atas kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah, Kapolda dan Kajati Kalteng, perkara tindak pidana pemalsuan Surat Verklaring yang dilakukan oleh tersangka kini telah ditetapkan statusnya menjadi P.21 (berkas dinyatakan lengkap),&quot; ujar Menteri ATR/BPN.
Melalui ketetapan status P.21 ini, Hadi mengungkapkan, perkara yang dimaksud akan segera berproses di pengadilan untuk mengadili Madi Goening Sius.
Hadi juga mengajak masyarakat untuk menutup ruang gerak mafia tanah dengan memelihara tanda batas dan memanfaatkan tanah sesuai dengan peruntukannya. Dengan peran masyarakat ini, mafia tanah bisa diberantas sampai akarnya</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyatakan bahwa tidak akan memberikan ampunan bagi mafia tanah sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas pelanggaran.
&quot;Perintah Presiden (Joko Widodo) tidak ada ampun, saya akan gebuk. Mari kita buktikan keseriusan dan konsistensi dalam memerangi dan memberantas mafia tanah,&quot; ujar Hadi dikutip Antara di Jakarta, Jumat (24/3/2023).

BACA JUGA:
Sepak Terjang Sudarman Harjasaputra, dari Kasus Mafia Tanah Hingga Istri Hobi Flexing di Medsos

Hadi menyampaikan, praktik mafia tanah di Palangkaraya melibatkan Madi Goening Sius dengan modus menyerobot tanah-tanah masyarakat dan tanah pemerintah daerah dengan modus operandi pemalsuan surat verklaring No. 23 Tahun 1960.
&quot;Di tanah yang diserobot itu telah terbit 3.080 sertifikat tanah masyarakat dan 37 sertifikat di antaranya merupakan aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,&quot; kata Hadi.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8xMC85LzE2NDA5My81L3g4ajU3OWs=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Mafia tanah yang meresahkan masyarakat tersebut telah menimbulkan kerugian masyarakat karena tersangka mengubah batas-batas bidang tanah menjadi tidak jelas.

BACA JUGA:
Sepak Terjang Sudarman Harjasaputra Sempat Terseret Kasus Mafia Tanah dan Istri Hobi Flexing di Medsos&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Hadi mendorong Kanwil BPN Kalimantan Tengah, Kejaksaan Tinggi, Kapolda, TNI dan Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah terus bersinergi untuk menyelesaikan permasalahan mafia tanah yang sudah sangat meresahkan.&quot;Alhamdulillah berkah Ramadhan, Satgas Mafia Tanah atas kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah, Kapolda dan Kajati Kalteng, perkara tindak pidana pemalsuan Surat Verklaring yang dilakukan oleh tersangka kini telah ditetapkan statusnya menjadi P.21 (berkas dinyatakan lengkap),&quot; ujar Menteri ATR/BPN.
Melalui ketetapan status P.21 ini, Hadi mengungkapkan, perkara yang dimaksud akan segera berproses di pengadilan untuk mengadili Madi Goening Sius.
Hadi juga mengajak masyarakat untuk menutup ruang gerak mafia tanah dengan memelihara tanda batas dan memanfaatkan tanah sesuai dengan peruntukannya. Dengan peran masyarakat ini, mafia tanah bisa diberantas sampai akarnya</content:encoded></item></channel></rss>
