<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Jumlah Warisan Utang Setelah Istaka Karya Setelah Dibubarkan</title><description>Presiden Jokowi telah resmi  membubarkan PT Istaka Karya (Persero).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/25/320/2786888/ini-jumlah-warisan-utang-setelah-istaka-karya-setelah-dibubarkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/03/25/320/2786888/ini-jumlah-warisan-utang-setelah-istaka-karya-setelah-dibubarkan"/><item><title>Ini Jumlah Warisan Utang Setelah Istaka Karya Setelah Dibubarkan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/25/320/2786888/ini-jumlah-warisan-utang-setelah-istaka-karya-setelah-dibubarkan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/03/25/320/2786888/ini-jumlah-warisan-utang-setelah-istaka-karya-setelah-dibubarkan</guid><pubDate>Sabtu 25 Maret 2023 04:36 WIB</pubDate><dc:creator>Hana Wahyuti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/24/320/2786888/ini-jumlah-warisan-utang-setelah-istaka-karya-setelah-dibubarkan-D4r5Aqg1Il.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Warisan utang Istaka Karya (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/24/320/2786888/ini-jumlah-warisan-utang-setelah-istaka-karya-setelah-dibubarkan-D4r5Aqg1Il.jpeg</image><title>Warisan utang Istaka Karya (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Jokowi telah resmi  membubarkan PT Istaka Karya (Persero) melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023.
Istaka Karya mewarisi utang senilai Rp1,08 triliun. Pada 2021, eks BUMN konstruksi itu memiliki total kewajiban sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar. Sementara, total aset perusahaan hanya berada di angka Rp514 miliar.

BACA JUGA:
Presiden Jokowi Bubarkan 5 BUMN, Ini Daftarnya


Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian atau homologasi yang diajukan PT Riau Anambas Samudra.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, mengatakan pembayaran utang Istaka Karya sebesar Rp 1,08 triliun diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Alasannya, proses hukum atas likuidasi perusahaan diserahkan penuh kepada Pengadilan.

BACA JUGA:
BUMN Wajib Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Erick Thohir: Ini Melindungi Karyawan


&quot;Karena sudah masuk ranah pengadilan, maka yang memutuskan nanti Pengadilan,&quot; ungkap Arya saat dikonfirmasi, Jumat (24/3/2023).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8wNi8xLzE2Mzg1MC81L3g4ajViZ2Q=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Pembatalan homologasi tersebut dilakukan setelah Istaka Karya tidak  mampu memenuhi kewajibannya jatuh tempo pada akhir 2021 sesuai Putusan  Perdamaian Nomor 23/PKPU/2012/PN Niaga Jakarta Pusat 22 Januari 2013.
Pasca putusan pembatalan homologasi, Tim Kurator yang diberi  berwenang oleh Pengadilan untuk menentukan kelanjutan dari proyek-proyek  yang saat ini sedang berjalan. Kurator akan melanjutkan proyek-proyek  yang menguntungkan sehingga dapat digunakan untuk membayarkan kewajiban  Istaka Karya.
Tak hanya itu, seluruh kewajiban Istaka Karya akan diselesaikan dari  penjualan seluruh aset perusahaan melalui mekanisme lelang oleh Kurator.  Kewajiban kepada pihak ketiga ini termasuk gaji dan pesangon eks  karyawan.
Baca Selengkapnya: Istaka Karya Dibubarkan Jokowi, Warisan Utang Rp1 Triliun Siapa yang Bayar?</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Jokowi telah resmi  membubarkan PT Istaka Karya (Persero) melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023.
Istaka Karya mewarisi utang senilai Rp1,08 triliun. Pada 2021, eks BUMN konstruksi itu memiliki total kewajiban sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar. Sementara, total aset perusahaan hanya berada di angka Rp514 miliar.

BACA JUGA:
Presiden Jokowi Bubarkan 5 BUMN, Ini Daftarnya


Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian atau homologasi yang diajukan PT Riau Anambas Samudra.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, mengatakan pembayaran utang Istaka Karya sebesar Rp 1,08 triliun diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Alasannya, proses hukum atas likuidasi perusahaan diserahkan penuh kepada Pengadilan.

BACA JUGA:
BUMN Wajib Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Erick Thohir: Ini Melindungi Karyawan


&quot;Karena sudah masuk ranah pengadilan, maka yang memutuskan nanti Pengadilan,&quot; ungkap Arya saat dikonfirmasi, Jumat (24/3/2023).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8wNi8xLzE2Mzg1MC81L3g4ajViZ2Q=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Pembatalan homologasi tersebut dilakukan setelah Istaka Karya tidak  mampu memenuhi kewajibannya jatuh tempo pada akhir 2021 sesuai Putusan  Perdamaian Nomor 23/PKPU/2012/PN Niaga Jakarta Pusat 22 Januari 2013.
Pasca putusan pembatalan homologasi, Tim Kurator yang diberi  berwenang oleh Pengadilan untuk menentukan kelanjutan dari proyek-proyek  yang saat ini sedang berjalan. Kurator akan melanjutkan proyek-proyek  yang menguntungkan sehingga dapat digunakan untuk membayarkan kewajiban  Istaka Karya.
Tak hanya itu, seluruh kewajiban Istaka Karya akan diselesaikan dari  penjualan seluruh aset perusahaan melalui mekanisme lelang oleh Kurator.  Kewajiban kepada pihak ketiga ini termasuk gaji dan pesangon eks  karyawan.
Baca Selengkapnya: Istaka Karya Dibubarkan Jokowi, Warisan Utang Rp1 Triliun Siapa yang Bayar?</content:encoded></item></channel></rss>
