<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pekerja di RI Punya 7 Jaminan Sosial, Ini Daftarnya</title><description>Pekerja di Indonesia punya tujuh jaminan sosial.&amp;nbsp;</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/25/320/2787145/pekerja-di-ri-punya-7-jaminan-sosial-ini-daftarnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/03/25/320/2787145/pekerja-di-ri-punya-7-jaminan-sosial-ini-daftarnya"/><item><title>Pekerja di RI Punya 7 Jaminan Sosial, Ini Daftarnya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/25/320/2787145/pekerja-di-ri-punya-7-jaminan-sosial-ini-daftarnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/03/25/320/2787145/pekerja-di-ri-punya-7-jaminan-sosial-ini-daftarnya</guid><pubDate>Sabtu 25 Maret 2023 12:33 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/25/320/2787145/pekerja-di-ri-punya-7-jaminan-sosial-ini-daftarnya-i9GX5XRZ9h.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pekerja RI punya 7 jaminan sosial (Foto: Okezone) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/25/320/2787145/pekerja-di-ri-punya-7-jaminan-sosial-ini-daftarnya-i9GX5XRZ9h.jpg</image><title>Pekerja RI punya 7 jaminan sosial (Foto: Okezone) </title></images><description>JAKARTA - Pekerja di Indonesia punya tujuh jaminan sosial. Sekertaris Jendral Kementerian Ketenegakerjaan Anwar Sanusi menjelaskan, pekerja di RI setidaknya punya 7 Jaminan Sosial program pemerintah.
Mulai dari Jaminan ketika mengalami PHK hingga Jaminan saat masa pensiun. Adapun 7 Jaminan sosial nasional tersebut antara lain, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

BACA JUGA:
Menaker Terbitkan Aturan Baru Jaminan Sosial Pekerja Migran, Ini Isinya

&quot;Pemerintah menegaskan bahwa pelindungan sosial adalah pelindungan wajib bagi semua pekerja, tanpa memandang status pekerjaan, usia, atau tingkat pendapatan mereka,&quot; kata Anwar Sanusi dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (25/3/2023).
Kemunculan era digital ekonomi dan Revolusi Industri 4.0 dapat berpotensi menghilangkan pekerjaan konvensional. Namun di sisi lain, di era digital dengan perkembangan teknologi dan informasi yang begitu cepat, banyak bermunculan penawaran peluang pasar kerja baru yang inovatif dan kreatif. Seiring perkembangan teknologi yang dinamis tersebut, maka diperlukan penyesuaian terhadap sistem pelindungan jaminan sosial.

BACA JUGA:
Taspen Jadi Ketua Asosiasi Layanan Jaminan Sosial ASN Asia

Anwar Sanusi menjelaskan saat ini pemerintah terus melakukan terobosan dalam mengembangkan skema pelindungan jaminan sosial untuk dapat terus melindungi pekerja Indonesia secara menyeluruh. Oleh karena itu, saat ini Pemerintah telah melakukan beberapa langkah melalui kebijakan desentralisasi fiskal.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8xOC8xLzE2MTAyMC81L3g4ajZsdWw=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&quot;Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) memberikan kesempatan untuk melakukan reformasi komprehensif terhadap sistem yang ada,&quot; lanjutnya.
Undang-undang tersebut, Dijelaskan Anwar Sanusi, bertujuan untuk menjamin pelindungan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan data jumlah pekerja sekitar 135 juta orang, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal.
&amp;ldquo;Kami telah menerapkan beberapa strategi untuk mendukung reformasi sistem jaminan sosial yang sedang dilakukan. Namun, kami memahami bahwa sistem ini membutuhkan beberapa perbaikan,&quot; pungkas Anwar Sanusi.</description><content:encoded>JAKARTA - Pekerja di Indonesia punya tujuh jaminan sosial. Sekertaris Jendral Kementerian Ketenegakerjaan Anwar Sanusi menjelaskan, pekerja di RI setidaknya punya 7 Jaminan Sosial program pemerintah.
Mulai dari Jaminan ketika mengalami PHK hingga Jaminan saat masa pensiun. Adapun 7 Jaminan sosial nasional tersebut antara lain, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

BACA JUGA:
Menaker Terbitkan Aturan Baru Jaminan Sosial Pekerja Migran, Ini Isinya

&quot;Pemerintah menegaskan bahwa pelindungan sosial adalah pelindungan wajib bagi semua pekerja, tanpa memandang status pekerjaan, usia, atau tingkat pendapatan mereka,&quot; kata Anwar Sanusi dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (25/3/2023).
Kemunculan era digital ekonomi dan Revolusi Industri 4.0 dapat berpotensi menghilangkan pekerjaan konvensional. Namun di sisi lain, di era digital dengan perkembangan teknologi dan informasi yang begitu cepat, banyak bermunculan penawaran peluang pasar kerja baru yang inovatif dan kreatif. Seiring perkembangan teknologi yang dinamis tersebut, maka diperlukan penyesuaian terhadap sistem pelindungan jaminan sosial.

BACA JUGA:
Taspen Jadi Ketua Asosiasi Layanan Jaminan Sosial ASN Asia

Anwar Sanusi menjelaskan saat ini pemerintah terus melakukan terobosan dalam mengembangkan skema pelindungan jaminan sosial untuk dapat terus melindungi pekerja Indonesia secara menyeluruh. Oleh karena itu, saat ini Pemerintah telah melakukan beberapa langkah melalui kebijakan desentralisasi fiskal.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8xOC8xLzE2MTAyMC81L3g4ajZsdWw=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&quot;Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) memberikan kesempatan untuk melakukan reformasi komprehensif terhadap sistem yang ada,&quot; lanjutnya.
Undang-undang tersebut, Dijelaskan Anwar Sanusi, bertujuan untuk menjamin pelindungan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan data jumlah pekerja sekitar 135 juta orang, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal.
&amp;ldquo;Kami telah menerapkan beberapa strategi untuk mendukung reformasi sistem jaminan sosial yang sedang dilakukan. Namun, kami memahami bahwa sistem ini membutuhkan beberapa perbaikan,&quot; pungkas Anwar Sanusi.</content:encoded></item></channel></rss>
