<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menguak Perbedaan Outsourcing dan Kontrak yang Perlu Diketahui</title><description>Menguak perbedaan outsourcing dan kontrak yang perlu diketahui.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/25/622/2786747/menguak-perbedaan-outsourcing-dan-kontrak-yang-perlu-diketahui</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/03/25/622/2786747/menguak-perbedaan-outsourcing-dan-kontrak-yang-perlu-diketahui"/><item><title>Menguak Perbedaan Outsourcing dan Kontrak yang Perlu Diketahui</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/25/622/2786747/menguak-perbedaan-outsourcing-dan-kontrak-yang-perlu-diketahui</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/03/25/622/2786747/menguak-perbedaan-outsourcing-dan-kontrak-yang-perlu-diketahui</guid><pubDate>Sabtu 25 Maret 2023 22:01 WIB</pubDate><dc:creator>Salma Sita Rosulina</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/24/622/2786747/menguak-perbedaan-outsourcing-dan-kontrak-yang-perlu-diketahui-4egkpUpuDy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menguak perbedaan outsourcing dengan kontrak (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/24/622/2786747/menguak-perbedaan-outsourcing-dan-kontrak-yang-perlu-diketahui-4egkpUpuDy.jpg</image><title>Menguak perbedaan outsourcing dengan kontrak (Foto: Reuters)</title></images><description>JAKARTA - Menguak perbedaan outsourcing dan kontrak yang perlu diketahui. Banyak yang menganggap bahwa karyawan outsourcing dengan karyawan kontrak itu mirip, karena kedua jenis pekerjaan tersebut memiliki kesamaan yaitu dipekerjakan dalam suatu perusahaan dalam kurun waktu tertentu.
Pada umumnya, sebuah perusahaan akan memilih untuk mendatangkan pekerja outsourcing dan pekerja kontrak ketika memerlukan tenaga tambahan. Biasanya, sebuah perusahaan memerlukan pekerja untuk membantu menyelesaikan sebuah project atau tugas.

BACA JUGA:
Perppu Ciptaker: Tenaga Outsourcing Bakal Dibatasi


Walaupun keduanya sama-sama bekerja sesuai dengan periode yang sudah ditentukan, namun kedua jenis pekerjaan tersebut memiliki beberapa perbedaan.
Perbedaan antara Outsourcing dan kontrak
-	Perjanjian kerja
Outsourcing dengan kontrak diberikan perjanjian yang jelas sesuai waktu yang ditentukan. Namun, karyawan kontrak hanya melakukan perjanjian dengan perusahaan tempat kerja. Sedangkan karyawan outsourcing mengikat dengan perusahaan yang memakai jasa.

BACA JUGA:
Perppu Ciptaker Tidak Batasi Jenis Pekerjaan Outsourcing


-	Tanggung Jawab Pekerja
Karyawan kontrak memiliki tanggung jawab yang sama dengan pekerja full time. Sedangkan karyawan outsourcing tidak akan bekerja yang berkaitan dengan rahasia perusahaan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMC8wNS8xLzEyMzEzNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
-	Jenjang Karier
Karyawan kontrak memiliki jenjang karier yang lebih jelas, terlebih  lagi jika dalam perusahaan ada kebijakan untuk mengangkat karyawan  kontrak menjadi karyawan tetap. Berbeda dengan outsourcing yang harus  terus berpindah tempat kerja.
-	Lama bekerja
Karyawan kontrak memiliki masa kerja yang sesuai dengan kesepakatan  perjanjian awal, biasanya maksimal 2 tahun. Namun pekerja outsourcing,  tidak memiliki batas waktu untuk bekerja karena mereka bekerja sesuai  dengan kebutuhan perusahaan.</description><content:encoded>JAKARTA - Menguak perbedaan outsourcing dan kontrak yang perlu diketahui. Banyak yang menganggap bahwa karyawan outsourcing dengan karyawan kontrak itu mirip, karena kedua jenis pekerjaan tersebut memiliki kesamaan yaitu dipekerjakan dalam suatu perusahaan dalam kurun waktu tertentu.
Pada umumnya, sebuah perusahaan akan memilih untuk mendatangkan pekerja outsourcing dan pekerja kontrak ketika memerlukan tenaga tambahan. Biasanya, sebuah perusahaan memerlukan pekerja untuk membantu menyelesaikan sebuah project atau tugas.

BACA JUGA:
Perppu Ciptaker: Tenaga Outsourcing Bakal Dibatasi


Walaupun keduanya sama-sama bekerja sesuai dengan periode yang sudah ditentukan, namun kedua jenis pekerjaan tersebut memiliki beberapa perbedaan.
Perbedaan antara Outsourcing dan kontrak
-	Perjanjian kerja
Outsourcing dengan kontrak diberikan perjanjian yang jelas sesuai waktu yang ditentukan. Namun, karyawan kontrak hanya melakukan perjanjian dengan perusahaan tempat kerja. Sedangkan karyawan outsourcing mengikat dengan perusahaan yang memakai jasa.

BACA JUGA:
Perppu Ciptaker Tidak Batasi Jenis Pekerjaan Outsourcing


-	Tanggung Jawab Pekerja
Karyawan kontrak memiliki tanggung jawab yang sama dengan pekerja full time. Sedangkan karyawan outsourcing tidak akan bekerja yang berkaitan dengan rahasia perusahaan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMC8wNS8xLzEyMzEzNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
-	Jenjang Karier
Karyawan kontrak memiliki jenjang karier yang lebih jelas, terlebih  lagi jika dalam perusahaan ada kebijakan untuk mengangkat karyawan  kontrak menjadi karyawan tetap. Berbeda dengan outsourcing yang harus  terus berpindah tempat kerja.
-	Lama bekerja
Karyawan kontrak memiliki masa kerja yang sesuai dengan kesepakatan  perjanjian awal, biasanya maksimal 2 tahun. Namun pekerja outsourcing,  tidak memiliki batas waktu untuk bekerja karena mereka bekerja sesuai  dengan kebutuhan perusahaan.</content:encoded></item></channel></rss>
