<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dilarang, PNS Jangan Sibuk Jadi Panitia Bukber!   </title><description>Presiden Joko Widodo melarang pejabat dan ASN untuk menggelar acara buka bersama selama Puasa</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/26/320/2786804/dilarang-pns-jangan-sibuk-jadi-panitia-bukber</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/03/26/320/2786804/dilarang-pns-jangan-sibuk-jadi-panitia-bukber"/><item><title>Dilarang, PNS Jangan Sibuk Jadi Panitia Bukber!   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/26/320/2786804/dilarang-pns-jangan-sibuk-jadi-panitia-bukber</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/03/26/320/2786804/dilarang-pns-jangan-sibuk-jadi-panitia-bukber</guid><pubDate>Minggu 26 Maret 2023 17:03 WIB</pubDate><dc:creator>Safina Asha Jamna</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/24/320/2786804/dilarang-pns-jangan-sibuk-jadi-panitia-bukber-QMZEBUrkt8.png" expression="full" type="image/jpeg">PNS Dilarang Gelar Buka Puasa Bersama. (Foto: Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/24/320/2786804/dilarang-pns-jangan-sibuk-jadi-panitia-bukber-QMZEBUrkt8.png</image><title>PNS Dilarang Gelar Buka Puasa Bersama. (Foto: Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo melarang pejabat dan ASN untuk menggelar acara buka bersama selama Puasa. Hal ini wajib ditaati semua PNS Indonesia.
Menyikapi hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pada bulan Ramadhan, semua ASN harus tetap fokus berkinerja meningkatkan pelayanan publik.

BACA JUGA:
Surat Edaran Mendagri: Minta Gubernur, Bupati, Wali Kota Seluruh Indonesia Tiadakan Bukber

&amp;ldquo;Jadi jangan sampai ada kesan di publik, ada ASN yang sibuk jadi panitia buka bersama,&amp;rdquo; ujarnya.
Anas pun menyarankan bila ada dana gotong royong yang digalang ASN untuk buka bersama di lingkungan instansi pemerintah, bisa disalurkan ke panti asuhan dengan perwakilan ASN yang datang.
&amp;ldquo;Saya kira itu juga bagus untuk memupuk kebersamaan sekaligus solidaritas sosial,&amp;rdquo; paparnya.

BACA JUGA:
Masyarakat Umum Boleh Bukber, Ini Saran Ahli Epidemiologi agar Tetap Aman dari Covid

Adapun, lanjut Anas, arahan Presiden tersebut diperuntukkan di lingkungan pemerintah.
&amp;ldquo;Jadi para menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemerintah daerah harus mematuhi. Tetapi untuk masyarakat umum tidak ada larangan berbuka puasa bersama dan diatur dengan sebaik-baiknya, saat ini kita masih harus berhati-hati,&amp;rdquo; imbuh Anas.Anas menilai, PNS berkewajiban melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
&amp;ldquo;Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat. Dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Tentu nanti Inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji,&amp;rdquo; ujar Anas.</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo melarang pejabat dan ASN untuk menggelar acara buka bersama selama Puasa. Hal ini wajib ditaati semua PNS Indonesia.
Menyikapi hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pada bulan Ramadhan, semua ASN harus tetap fokus berkinerja meningkatkan pelayanan publik.

BACA JUGA:
Surat Edaran Mendagri: Minta Gubernur, Bupati, Wali Kota Seluruh Indonesia Tiadakan Bukber

&amp;ldquo;Jadi jangan sampai ada kesan di publik, ada ASN yang sibuk jadi panitia buka bersama,&amp;rdquo; ujarnya.
Anas pun menyarankan bila ada dana gotong royong yang digalang ASN untuk buka bersama di lingkungan instansi pemerintah, bisa disalurkan ke panti asuhan dengan perwakilan ASN yang datang.
&amp;ldquo;Saya kira itu juga bagus untuk memupuk kebersamaan sekaligus solidaritas sosial,&amp;rdquo; paparnya.

BACA JUGA:
Masyarakat Umum Boleh Bukber, Ini Saran Ahli Epidemiologi agar Tetap Aman dari Covid

Adapun, lanjut Anas, arahan Presiden tersebut diperuntukkan di lingkungan pemerintah.
&amp;ldquo;Jadi para menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemerintah daerah harus mematuhi. Tetapi untuk masyarakat umum tidak ada larangan berbuka puasa bersama dan diatur dengan sebaik-baiknya, saat ini kita masih harus berhati-hati,&amp;rdquo; imbuh Anas.Anas menilai, PNS berkewajiban melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
&amp;ldquo;Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat. Dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Tentu nanti Inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji,&amp;rdquo; ujar Anas.</content:encoded></item></channel></rss>
