<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polemik dan 5 Fakta Pakaian Impor Bekas Murah dan Bagus tapi Bahayakan Industri</title><description>Polemik impor pakaian bekas menjadi sorotan belakangan ini.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/26/320/2786896/polemik-dan-5-fakta-pakaian-impor-bekas-murah-dan-bagus-tapi-bahayakan-industri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/03/26/320/2786896/polemik-dan-5-fakta-pakaian-impor-bekas-murah-dan-bagus-tapi-bahayakan-industri"/><item><title>Polemik dan 5 Fakta Pakaian Impor Bekas Murah dan Bagus tapi Bahayakan Industri</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/26/320/2786896/polemik-dan-5-fakta-pakaian-impor-bekas-murah-dan-bagus-tapi-bahayakan-industri</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/03/26/320/2786896/polemik-dan-5-fakta-pakaian-impor-bekas-murah-dan-bagus-tapi-bahayakan-industri</guid><pubDate>Minggu 26 Maret 2023 04:06 WIB</pubDate><dc:creator>Safina Asha Jamna</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/24/320/2786896/polemik-dan-5-fakta-pakaian-impor-bekas-murah-dan-bagus-tapi-bahayakan-industri-y3aHxFLrsk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polemik impor pakaian bekas (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/24/320/2786896/polemik-dan-5-fakta-pakaian-impor-bekas-murah-dan-bagus-tapi-bahayakan-industri-y3aHxFLrsk.jpg</image><title>Polemik impor pakaian bekas (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Polemik impor pakaian bekas menjadi sorotan belakangan ini. Pasalnya, hal ini dianggap dapat membahayakan industri dan UMKM tekstil dalam negeri.
Pemerintah pun sudah mendesak dan memberhentikan penjualan dan impor ilegal baju bekas ini.
Dirangkum Okezone, Minggu (26/3/2023), berikut ini fakta-fakta mengenai larangan pakaian impor bekas.

BACA JUGA:
Polda Metro Bongkar Penyelundupan Pakaian dan HP Bekas Senilai Rp31,7 Miliar


1.	Membahayakan industri tekstil
Presiden Jokowi sebut kalau impor baju bekas ilegal ini dapat mengganggu dan membahayakan industri tekstil serta ekonomi dalam negeri.
&quot;Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. sangat mengganggu, yang namanya impor pakaian bekas. Mengganggu. Sangat mengganggu industri dalam negeri kita,&quot; kata Jokowi

BACA JUGA:
Disoroti Jokowi, Polisi Buru Importir Baju Bekas


2.	Berbahaya bagi kesehatan
Selain membahayakan industri dalam negeri, pakaian impor bekas ini juga berbahaya bagi kesehatan karena tidak tahu asal usul pakaian tersebut. Kemungkinan terdapat bakteri dan jamur pada baju bekas impor dapat mengganggu kesehatan kulit.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yNC8xLzE2NDU5NS81L3g4amVyNTQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
3.	Impor pakaian bekas ilegal bukan thrifting
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sebut yang dipermasalahkan adalah barang bekas impor ilegal bukan thrifting.
&quot;Jangan ngomong thrifting, pakaian bekas ilegal. Kalau thrifting  nanti dibenturkan dengan sub kultur thrifting dan ada di setiap  masyarakat urban dan bagus. Mereka recycle dari segi lingkungan, itu  bagus. Kita gak mau dibenturkan dengan thrifting. Thrifting gak masalah,  ini kan masalahnya barang pakaian bekas ilegal,&quot; katanya.
4.	Tidak sejalan dengan GNBBI
Wakil Presiden Indonesia Maruf Amin sebut kalau penjualan baju bekas  impor ini juga tidak sejalan dengan Gerakan Nasional Bangga Buatan  Indonesia (GNBBI).
&amp;ldquo;Nanti produk-produk dalam negeri itu akan terganggu oleh adanya  impor baju bekas, jadi kita sedang menggiatkan bangga dengan produk  sendiri ya tekstil kita sudah lama punya, nanti mati itu, industri  tekstil kita akan terganggu dan bisa mati,&amp;rdquo; kata Maruf.
5.	Pakaian bekas dilarang
Pakaian bekas sendiri merupakan barang yang dilarang diimpor  berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40  Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18  Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
&quot;Sangat mengganggu, yang namanya impor pakaian bekas mengganggu, sangat mengganggu industri dalam negeri kita,&quot; kata Jokowi.</description><content:encoded>JAKARTA - Polemik impor pakaian bekas menjadi sorotan belakangan ini. Pasalnya, hal ini dianggap dapat membahayakan industri dan UMKM tekstil dalam negeri.
Pemerintah pun sudah mendesak dan memberhentikan penjualan dan impor ilegal baju bekas ini.
Dirangkum Okezone, Minggu (26/3/2023), berikut ini fakta-fakta mengenai larangan pakaian impor bekas.

BACA JUGA:
Polda Metro Bongkar Penyelundupan Pakaian dan HP Bekas Senilai Rp31,7 Miliar


1.	Membahayakan industri tekstil
Presiden Jokowi sebut kalau impor baju bekas ilegal ini dapat mengganggu dan membahayakan industri tekstil serta ekonomi dalam negeri.
&quot;Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. sangat mengganggu, yang namanya impor pakaian bekas. Mengganggu. Sangat mengganggu industri dalam negeri kita,&quot; kata Jokowi

BACA JUGA:
Disoroti Jokowi, Polisi Buru Importir Baju Bekas


2.	Berbahaya bagi kesehatan
Selain membahayakan industri dalam negeri, pakaian impor bekas ini juga berbahaya bagi kesehatan karena tidak tahu asal usul pakaian tersebut. Kemungkinan terdapat bakteri dan jamur pada baju bekas impor dapat mengganggu kesehatan kulit.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yNC8xLzE2NDU5NS81L3g4amVyNTQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
3.	Impor pakaian bekas ilegal bukan thrifting
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sebut yang dipermasalahkan adalah barang bekas impor ilegal bukan thrifting.
&quot;Jangan ngomong thrifting, pakaian bekas ilegal. Kalau thrifting  nanti dibenturkan dengan sub kultur thrifting dan ada di setiap  masyarakat urban dan bagus. Mereka recycle dari segi lingkungan, itu  bagus. Kita gak mau dibenturkan dengan thrifting. Thrifting gak masalah,  ini kan masalahnya barang pakaian bekas ilegal,&quot; katanya.
4.	Tidak sejalan dengan GNBBI
Wakil Presiden Indonesia Maruf Amin sebut kalau penjualan baju bekas  impor ini juga tidak sejalan dengan Gerakan Nasional Bangga Buatan  Indonesia (GNBBI).
&amp;ldquo;Nanti produk-produk dalam negeri itu akan terganggu oleh adanya  impor baju bekas, jadi kita sedang menggiatkan bangga dengan produk  sendiri ya tekstil kita sudah lama punya, nanti mati itu, industri  tekstil kita akan terganggu dan bisa mati,&amp;rdquo; kata Maruf.
5.	Pakaian bekas dilarang
Pakaian bekas sendiri merupakan barang yang dilarang diimpor  berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40  Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18  Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
&quot;Sangat mengganggu, yang namanya impor pakaian bekas mengganggu, sangat mengganggu industri dalam negeri kita,&quot; kata Jokowi.</content:encoded></item></channel></rss>
