<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menaker Awasi Pencairan THR, Perusahaan Tak Bayar Bisa Dilaporkan</title><description>Menteri Ketenagakerjaan  Ida Fauziyah akan mengawasi proses pencairan THR karyawan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/27/320/2788170/menaker-awasi-pencairan-thr-perusahaan-tak-bayar-bisa-dilaporkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/03/27/320/2788170/menaker-awasi-pencairan-thr-perusahaan-tak-bayar-bisa-dilaporkan"/><item><title>Menaker Awasi Pencairan THR, Perusahaan Tak Bayar Bisa Dilaporkan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/27/320/2788170/menaker-awasi-pencairan-thr-perusahaan-tak-bayar-bisa-dilaporkan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/03/27/320/2788170/menaker-awasi-pencairan-thr-perusahaan-tak-bayar-bisa-dilaporkan</guid><pubDate>Senin 27 Maret 2023 16:12 WIB</pubDate><dc:creator>Hana Wahyuti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/27/320/2788170/menaker-awasi-pencairan-thr-perusahaan-tak-bayar-bisa-dilaporkan-cRBOh4FMRA.png" expression="full" type="image/jpeg">Menaker awasi proses pencairan THR Lebaran 2023 (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/27/320/2788170/menaker-awasi-pencairan-thr-perusahaan-tak-bayar-bisa-dilaporkan-cRBOh4FMRA.png</image><title>Menaker awasi proses pencairan THR Lebaran 2023 (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan  Ida Fauziyah akan mengawasi proses pencairan THR karyawan. Hal ini dilakukan agar tidak ada perusahaan yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 H.
&quot;Ya, itu ada ketentuan sendiri. Itu ranah pengawasan, pasti pengawasan akan melakukan pengawasan di lapangan dan kita terus membuka Satgas Pengawasan Pembayaran THR,&amp;rdquo; ujar Ida dilansir dari Antara, Senin (27/3/2023).

BACA JUGA:
Menaker Tegaskan THR Paling Lambat Cair H-7 Lebaran


Ida mengatakan akan menandatangani Surat Edaran (SE) Ketetapan Pembayaran THR Idul Fitri 1444 H dan akan langsung mengumumkannya ke publik.
&amp;ldquo;Besok saya akan tanda tangan surat edaran penetapan THR. Jadi besok saya undang teman-teman untuk saya akan melakukan konferensi pers terkait dengan surat edaran tentang THR,&amp;rdquo; ujarnya.

BACA JUGA:
Perusahaan Wajib Bayarkan THR Paling Telat H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil!


Ida masih enggan memerinci mengenai ketentuan detail pembayaran THR yang tercantum dalam SE tersebut. Dia mengatakan pada Selasa (28/3) esok, segala ketentuan mengenai pembayaran THR akan dijelaskan secara terperinci.
Namun, Ida menjelaskan bahwa jangka waktu paling lambat badan usaha membayar THR adalah masih sama dengan ketentuan pada 2022 yakni H-7.
&quot;Ya H-7. Saya kira besok akan diumumkan,&quot; katanya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8wMS8xLzE1NjA1Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau agar  seluruh perusahaan untuk menunaikan pemberian tunjangan hari raya (THR)  Idul Fitri 1444 Hijriah kepada para pekerja selambatnya pada 18 April  2023.
Pemberian imbauan itu juga berkenaan dengan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 dari 21-26 April menjadi 19-25 April.
Dengan memastikan THR sudah cair pada 18 April, kata Budi, maka para  pengusaha telah memberikan kesempatan kepada para pekerja mereka untuk  mulai melakukan perjalanan mudik pada 18 April malam.
&quot;Pada tanggal 18 dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan mulai 18 malam,&quot; tambahnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6  Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di  Perusahaan, perusahaan diharuskan membayarkan THR kepada pekerja  selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dimaksud.
Dengan demikian, apabila mengacu pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H,  yang menurut libur nasional SKB Tiga Menteri jatuh pada 22-23 April  2023, maka seharusnya THR dibayarkan pada 15 April 2023.
Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 juga mengatur bahwa perusahaan akan  mendapatkan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus  dibayarkan apabila terjadi keterlambatan pembayaran.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan  Ida Fauziyah akan mengawasi proses pencairan THR karyawan. Hal ini dilakukan agar tidak ada perusahaan yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 H.
&quot;Ya, itu ada ketentuan sendiri. Itu ranah pengawasan, pasti pengawasan akan melakukan pengawasan di lapangan dan kita terus membuka Satgas Pengawasan Pembayaran THR,&amp;rdquo; ujar Ida dilansir dari Antara, Senin (27/3/2023).

BACA JUGA:
Menaker Tegaskan THR Paling Lambat Cair H-7 Lebaran


Ida mengatakan akan menandatangani Surat Edaran (SE) Ketetapan Pembayaran THR Idul Fitri 1444 H dan akan langsung mengumumkannya ke publik.
&amp;ldquo;Besok saya akan tanda tangan surat edaran penetapan THR. Jadi besok saya undang teman-teman untuk saya akan melakukan konferensi pers terkait dengan surat edaran tentang THR,&amp;rdquo; ujarnya.

BACA JUGA:
Perusahaan Wajib Bayarkan THR Paling Telat H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil!


Ida masih enggan memerinci mengenai ketentuan detail pembayaran THR yang tercantum dalam SE tersebut. Dia mengatakan pada Selasa (28/3) esok, segala ketentuan mengenai pembayaran THR akan dijelaskan secara terperinci.
Namun, Ida menjelaskan bahwa jangka waktu paling lambat badan usaha membayar THR adalah masih sama dengan ketentuan pada 2022 yakni H-7.
&quot;Ya H-7. Saya kira besok akan diumumkan,&quot; katanya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8wMS8xLzE1NjA1Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau agar  seluruh perusahaan untuk menunaikan pemberian tunjangan hari raya (THR)  Idul Fitri 1444 Hijriah kepada para pekerja selambatnya pada 18 April  2023.
Pemberian imbauan itu juga berkenaan dengan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 dari 21-26 April menjadi 19-25 April.
Dengan memastikan THR sudah cair pada 18 April, kata Budi, maka para  pengusaha telah memberikan kesempatan kepada para pekerja mereka untuk  mulai melakukan perjalanan mudik pada 18 April malam.
&quot;Pada tanggal 18 dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan mulai 18 malam,&quot; tambahnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6  Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di  Perusahaan, perusahaan diharuskan membayarkan THR kepada pekerja  selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dimaksud.
Dengan demikian, apabila mengacu pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H,  yang menurut libur nasional SKB Tiga Menteri jatuh pada 22-23 April  2023, maka seharusnya THR dibayarkan pada 15 April 2023.
Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 juga mengatur bahwa perusahaan akan  mendapatkan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus  dibayarkan apabila terjadi keterlambatan pembayaran.</content:encoded></item></channel></rss>
