<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perusahaan Diminta Bayar THR Karyawan Lebih Awal dan Tak Boleh Dicicil!</title><description>Pemerintah memberikan batas waktu kepada perusahaan untuk membayar THR pekerja paling lambat H-7 Lebaran.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/28/320/2788809/perusahaan-diminta-bayar-thr-karyawan-lebih-awal-dan-tak-boleh-dicicil</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/03/28/320/2788809/perusahaan-diminta-bayar-thr-karyawan-lebih-awal-dan-tak-boleh-dicicil"/><item><title>Perusahaan Diminta Bayar THR Karyawan Lebih Awal dan Tak Boleh Dicicil!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/28/320/2788809/perusahaan-diminta-bayar-thr-karyawan-lebih-awal-dan-tak-boleh-dicicil</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/03/28/320/2788809/perusahaan-diminta-bayar-thr-karyawan-lebih-awal-dan-tak-boleh-dicicil</guid><pubDate>Selasa 28 Maret 2023 15:08 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/28/320/2788809/perusahaan-diminta-bayar-thr-karyawan-lebih-awal-dan-tak-boleh-dicicil-kztnnXNCP1.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Menaker Ida Fauziyah (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/28/320/2788809/perusahaan-diminta-bayar-thr-karyawan-lebih-awal-dan-tak-boleh-dicicil-kztnnXNCP1.JPG</image><title>Menaker Ida Fauziyah (Foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah memberikan batas waktu kepada perusahaan untuk membayar THR pekerja paling lambat H-7 Lebaran.
Kemudian, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perusahaan untuk bisa membayar THR Lebaran lebih awal dan tidak mepet dengan batas akhir ketentuan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ini Aturan THR Lebaran 2023 untuk Pekerja Kontrak hingga Buruh Harian

&quot;Mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan,&quot; ujar Ida dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (28/3/2023).
Menaker menegaskan bahwa pemberian THR merupakan hal yang wajib dilakukan oleh perusahaan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Bocoran Jadwal THR Karyawan Swasta Tahun 2023, Cek di Sini

Bahkan dalam pembayaran THR perusahaan dilarang untuk mencicilnya, apalagi tidak dibayarkan.
&quot;THR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada buruh, saya minta semua perusahaan melaksanakan regulasi ini sebaik-baiknya,&quot; sambungnya.
Melalui Surat Edaran (SE) THR yang baru diterbitkan Kemnaker, maka diatur bahwa ada beberapa status pekerjaan yang wajib mendapatkan THR.


Seperti Pekerja/buruh dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.
Pekerja dengan masa kerja 1 bulan lebih kurang dari 12 bulan sebetulnya sudah berhak mendapatkan THR. Namun dengan jumlah yang proposional, yaitu masa kerja (dalam hitungan bulan) dibagi 12 dikalikan 1 bulan gaji.
Sedangkan untuk pekerja dengan usia kerja satu tahun lebih mendapatkan uang THR 1 bulan gaji dibayar penuh.
Sedangkan untuk aturan pembayaran THR terhadap buruh/pekerja harian lepas, Ida menjelaskan apabila pekerja tersebut memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima 12 bulan terakhir sebelum hari keagamaan.
Kemudian untuk perkerja harian lepas yang dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, maka 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut.
&quot;THR wajib dibayarkan 7 hari sebelum hari raya keagamaan, ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil,&quot; pungkas Ida.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah memberikan batas waktu kepada perusahaan untuk membayar THR pekerja paling lambat H-7 Lebaran.
Kemudian, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perusahaan untuk bisa membayar THR Lebaran lebih awal dan tidak mepet dengan batas akhir ketentuan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ini Aturan THR Lebaran 2023 untuk Pekerja Kontrak hingga Buruh Harian

&quot;Mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan,&quot; ujar Ida dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (28/3/2023).
Menaker menegaskan bahwa pemberian THR merupakan hal yang wajib dilakukan oleh perusahaan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Bocoran Jadwal THR Karyawan Swasta Tahun 2023, Cek di Sini

Bahkan dalam pembayaran THR perusahaan dilarang untuk mencicilnya, apalagi tidak dibayarkan.
&quot;THR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada buruh, saya minta semua perusahaan melaksanakan regulasi ini sebaik-baiknya,&quot; sambungnya.
Melalui Surat Edaran (SE) THR yang baru diterbitkan Kemnaker, maka diatur bahwa ada beberapa status pekerjaan yang wajib mendapatkan THR.


Seperti Pekerja/buruh dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.
Pekerja dengan masa kerja 1 bulan lebih kurang dari 12 bulan sebetulnya sudah berhak mendapatkan THR. Namun dengan jumlah yang proposional, yaitu masa kerja (dalam hitungan bulan) dibagi 12 dikalikan 1 bulan gaji.
Sedangkan untuk pekerja dengan usia kerja satu tahun lebih mendapatkan uang THR 1 bulan gaji dibayar penuh.
Sedangkan untuk aturan pembayaran THR terhadap buruh/pekerja harian lepas, Ida menjelaskan apabila pekerja tersebut memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima 12 bulan terakhir sebelum hari keagamaan.
Kemudian untuk perkerja harian lepas yang dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, maka 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut.
&quot;THR wajib dibayarkan 7 hari sebelum hari raya keagamaan, ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil,&quot; pungkas Ida.</content:encoded></item></channel></rss>
