<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Sanksi Perusahaan yang Tak Bayar THR Lebaran 2023</title><description>Ini sanksi perusahaan yang tak bayar THR Lebaran 2023.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/28/320/2788863/ini-sanksi-perusahaan-yang-tak-bayar-thr-lebaran-2023</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/03/28/320/2788863/ini-sanksi-perusahaan-yang-tak-bayar-thr-lebaran-2023"/><item><title>Ini Sanksi Perusahaan yang Tak Bayar THR Lebaran 2023</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/28/320/2788863/ini-sanksi-perusahaan-yang-tak-bayar-thr-lebaran-2023</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/03/28/320/2788863/ini-sanksi-perusahaan-yang-tak-bayar-thr-lebaran-2023</guid><pubDate>Selasa 28 Maret 2023 16:08 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/28/320/2788863/ini-sanksi-perusahaan-yang-tak-bayar-thr-lebaran-2023-YrHi3UiGR7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sanksi perusahaan tak beri THR (Foto: Kemnaker)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/28/320/2788863/ini-sanksi-perusahaan-yang-tak-bayar-thr-lebaran-2023-YrHi3UiGR7.jpg</image><title>Sanksi perusahaan tak beri THR (Foto: Kemnaker)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Ini sanksi perusahaan yang tak bayar THR Lebaran 2023. Berdasarkan Surat Edaran (SE)Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 perusahaan wajib membayar paling lambat H-7 Lebaran.
Ida Fauziyah menegaskan, perusahaan wajib membayar full dan tidak boleh dicicil pembayaran THR kepada para pekerjanya.

BACA JUGA:
Perusahaan Diminta Bayar THR Karyawan Lebih Awal dan Tak Boleh Dicicil!


&quot;THR wajib dibayarkan 7 hari sebelum hari raya keagamaan, ini harus dibayar penuh, tidak boleh cicil,&quot; kata Ida Fauziyah dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (28/3/2023).
Lebih lanjut Ida Fauziyah menjelaskan apabila terdapat perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut, atau bahkan tidak membayar THR kepada karyawannya, maka ada sanksinya yang menanti. Ketentuan sanksi tersebut diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

BACA JUGA:
Ini Aturan THR Lebaran 2023 untuk Pekerja Kontrak hingga Buruh Harian


Menurutnya ada beberapa sanksi yang bisa dikenakan kepada perusahaan apabila telat, atau bahkan pembayaran THR-nya dicicil. Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, bahkan pemerintah juga bisa mengenakan sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yNC8xLzE2NDU5Ny81L3g4amV0ZW0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Selain bisa juga dikenakan sanksi yaitu pembekuan kegiatan usaha,  kita berharap pengenaan sanksi ini tidak terjadi, oleh karena itu  perusahaan untuk patuh terhadap regulasi yang ada,&quot; sambung Ida  Fauziyah.
Menaker menjelaskan, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh  yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih,  baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu  tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk  pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan  perundang-undangan.
Adapun terkait besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa  kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1  bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan  secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara  proporsional. Hitungannya masa kerja (dalam hitungan bulan) dibagi 12  dikalikan 1 bulan gaji.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Ini sanksi perusahaan yang tak bayar THR Lebaran 2023. Berdasarkan Surat Edaran (SE)Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 perusahaan wajib membayar paling lambat H-7 Lebaran.
Ida Fauziyah menegaskan, perusahaan wajib membayar full dan tidak boleh dicicil pembayaran THR kepada para pekerjanya.

BACA JUGA:
Perusahaan Diminta Bayar THR Karyawan Lebih Awal dan Tak Boleh Dicicil!


&quot;THR wajib dibayarkan 7 hari sebelum hari raya keagamaan, ini harus dibayar penuh, tidak boleh cicil,&quot; kata Ida Fauziyah dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (28/3/2023).
Lebih lanjut Ida Fauziyah menjelaskan apabila terdapat perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut, atau bahkan tidak membayar THR kepada karyawannya, maka ada sanksinya yang menanti. Ketentuan sanksi tersebut diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

BACA JUGA:
Ini Aturan THR Lebaran 2023 untuk Pekerja Kontrak hingga Buruh Harian


Menurutnya ada beberapa sanksi yang bisa dikenakan kepada perusahaan apabila telat, atau bahkan pembayaran THR-nya dicicil. Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, bahkan pemerintah juga bisa mengenakan sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yNC8xLzE2NDU5Ny81L3g4amV0ZW0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Selain bisa juga dikenakan sanksi yaitu pembekuan kegiatan usaha,  kita berharap pengenaan sanksi ini tidak terjadi, oleh karena itu  perusahaan untuk patuh terhadap regulasi yang ada,&quot; sambung Ida  Fauziyah.
Menaker menjelaskan, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh  yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih,  baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu  tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk  pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan  perundang-undangan.
Adapun terkait besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa  kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1  bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan  secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara  proporsional. Hitungannya masa kerja (dalam hitungan bulan) dibagi 12  dikalikan 1 bulan gaji.</content:encoded></item></channel></rss>
