<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengumuman! THR PNS Cair H-5 Lebaran 2023</title><description>Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS mulai cair H-5 Lebaran.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/28/320/2789041/pengumuman-thr-pns-cair-h-5-lebaran-2023</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/03/28/320/2789041/pengumuman-thr-pns-cair-h-5-lebaran-2023"/><item><title>Pengumuman! THR PNS Cair H-5 Lebaran 2023</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/28/320/2789041/pengumuman-thr-pns-cair-h-5-lebaran-2023</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/03/28/320/2789041/pengumuman-thr-pns-cair-h-5-lebaran-2023</guid><pubDate>Selasa 28 Maret 2023 20:46 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/28/320/2789041/pengumuman-thr-pns-cair-h-5-lebaran-2023-HjPOGHN37M.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/28/320/2789041/pengumuman-thr-pns-cair-h-5-lebaran-2023-HjPOGHN37M.jpg</image><title>PNS. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS mulai cair H-5 Lebaran.
Meski demikian, Menpan RB menambahkan bahwa saat ini regulasi tersebut tengah digodok sebelum diterbitkan surat edaran resmi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ini Aturan THR Lebaran 2023 untuk Pekerja Kontrak hingga Buruh Harian

Akan tetapi menjadi sebuah kemungkinan jika THR PNS bisa cair H-5 Lebaran.
&quot;Saya tanya menteri, ya minimal H-5 sudah inilah,&quot; kata Anas di Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip Selasa (28/3/2023).
Pemberian THR menjadi kewajiban baik untuk perusahaan swasta maupun instansi pemerintah.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ini Besaran THR PNS 2023 dan Gaji ke-13 serta Jadwal Pencairannya

Jika mengulik PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, terdapat beberapa komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS.
Besaran THR PNS dan Gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, 50% tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.
Untuk gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja, tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.Sebelumnya, Kementerian Ketenegakerjaan pada hari ini juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk pencairan THR bagi pegawai swasta.
Di dalam SE tersebut mengatur mewajibkan perusahaan swasta untuk membayar THR karyawan paling selambat-lambatnya H-7 lebaran.
Melalui SE tersebut, ditekankan bahwa THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun terkait besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS mulai cair H-5 Lebaran.
Meski demikian, Menpan RB menambahkan bahwa saat ini regulasi tersebut tengah digodok sebelum diterbitkan surat edaran resmi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ini Aturan THR Lebaran 2023 untuk Pekerja Kontrak hingga Buruh Harian

Akan tetapi menjadi sebuah kemungkinan jika THR PNS bisa cair H-5 Lebaran.
&quot;Saya tanya menteri, ya minimal H-5 sudah inilah,&quot; kata Anas di Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip Selasa (28/3/2023).
Pemberian THR menjadi kewajiban baik untuk perusahaan swasta maupun instansi pemerintah.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ini Besaran THR PNS 2023 dan Gaji ke-13 serta Jadwal Pencairannya

Jika mengulik PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, terdapat beberapa komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS.
Besaran THR PNS dan Gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, 50% tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.
Untuk gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja, tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.Sebelumnya, Kementerian Ketenegakerjaan pada hari ini juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk pencairan THR bagi pegawai swasta.
Di dalam SE tersebut mengatur mewajibkan perusahaan swasta untuk membayar THR karyawan paling selambat-lambatnya H-7 lebaran.
Melalui SE tersebut, ditekankan bahwa THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun terkait besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.</content:encoded></item></channel></rss>
