<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sri Mulyani Umumkan Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS Hari Ini</title><description>Pemerintah akan mengumumkan pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS hari ini, Rabu (29/3/2023).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/29/320/2789187/sri-mulyani-umumkan-pencairan-thr-dan-gaji-ke-13-pns-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/03/29/320/2789187/sri-mulyani-umumkan-pencairan-thr-dan-gaji-ke-13-pns-hari-ini"/><item><title>Sri Mulyani Umumkan Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS Hari Ini</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/29/320/2789187/sri-mulyani-umumkan-pencairan-thr-dan-gaji-ke-13-pns-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/03/29/320/2789187/sri-mulyani-umumkan-pencairan-thr-dan-gaji-ke-13-pns-hari-ini</guid><pubDate>Rabu 29 Maret 2023 08:41 WIB</pubDate><dc:creator>Mutiara Oktaviana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/29/320/2789187/sri-mulyani-umumkan-pencairan-thr-dan-gaji-ke-13-pns-hari-ini-qnuGaq257p.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sri Mulyani umumkan THR PNS dan Gaji ke-13 (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/29/320/2789187/sri-mulyani-umumkan-pencairan-thr-dan-gaji-ke-13-pns-hari-ini-qnuGaq257p.jpg</image><title>Sri Mulyani umumkan THR PNS dan Gaji ke-13 (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah akan mengumumkan pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS hari ini, Rabu (29/3/2023). Pernyataan mengenai THR dan Gaji ke-13 PNS akan disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan MenpanRB Abdullah Azwar Anas.
Berdasarkan agenda yang diterima Okezone, Sri Mulyani dan Azwar Anas akan menggelar konferensi pers pagi ini.

BACA JUGA:
Pengumuman! THR PNS Cair H-5 Lebaran 2023

Sebelumnya, Azwar Anas mengatakan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS mulai cair H-5 Lebaran.
Meski demikian, Menpan RB menambahkan bahwa saat ini regulasi tersebut tengah digodok sebelum diterbitkan surat edaran resmi. Akan tetapi menjadi sebuah kemungkinan jika THR PNS bisa cair H-5 Lebaran.

BACA JUGA:
Ini Sanksi Perusahaan yang Tak Bayar THR Lebaran 2023

&quot;Saya tanya menteri, ya minimal H-5 sudah inilah,&quot; kata Anas di Istana Kepresidenan Jakarta.


Pemberian THR menjadi kewajiban baik untuk perusahaan swasta maupun  instansi pemerintah. Jika mengulik PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang  Pemberian Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada  Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan,  terdapat beberapa komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS.
Besaran THR PNS dan Gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, 50% tunjangan  kinerja sesuai dengan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan,  dan tunjangan jabatan.
Untuk gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja, tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah akan mengumumkan pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS hari ini, Rabu (29/3/2023). Pernyataan mengenai THR dan Gaji ke-13 PNS akan disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan MenpanRB Abdullah Azwar Anas.
Berdasarkan agenda yang diterima Okezone, Sri Mulyani dan Azwar Anas akan menggelar konferensi pers pagi ini.

BACA JUGA:
Pengumuman! THR PNS Cair H-5 Lebaran 2023

Sebelumnya, Azwar Anas mengatakan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS mulai cair H-5 Lebaran.
Meski demikian, Menpan RB menambahkan bahwa saat ini regulasi tersebut tengah digodok sebelum diterbitkan surat edaran resmi. Akan tetapi menjadi sebuah kemungkinan jika THR PNS bisa cair H-5 Lebaran.

BACA JUGA:
Ini Sanksi Perusahaan yang Tak Bayar THR Lebaran 2023

&quot;Saya tanya menteri, ya minimal H-5 sudah inilah,&quot; kata Anas di Istana Kepresidenan Jakarta.


Pemberian THR menjadi kewajiban baik untuk perusahaan swasta maupun  instansi pemerintah. Jika mengulik PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang  Pemberian Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada  Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan,  terdapat beberapa komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS.
Besaran THR PNS dan Gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, 50% tunjangan  kinerja sesuai dengan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan,  dan tunjangan jabatan.
Untuk gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja, tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.</content:encoded></item></channel></rss>
