<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Besaran Gaji ke-13 PNS yang Cair Juni 2023</title><description>PNS dipastikan mendapatakan gaji ke-13 tahun ini</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/29/320/2789238/besaran-gaji-ke-13-pns-yang-cair-juni-2023</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/03/29/320/2789238/besaran-gaji-ke-13-pns-yang-cair-juni-2023"/><item><title>Besaran Gaji ke-13 PNS yang Cair Juni 2023</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/29/320/2789238/besaran-gaji-ke-13-pns-yang-cair-juni-2023</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/03/29/320/2789238/besaran-gaji-ke-13-pns-yang-cair-juni-2023</guid><pubDate>Rabu 29 Maret 2023 09:55 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/29/320/2789238/besaran-gaji-ke-13-pns-yang-cair-juni-2023-EOQwAUK8K2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gaji ke-13 PNS Cair Juni 2023. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/29/320/2789238/besaran-gaji-ke-13-pns-yang-cair-juni-2023-EOQwAUK8K2.jpg</image><title>Gaji ke-13 PNS Cair Juni 2023. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - PNS dipastikan mendapat gaji ke-13 tahun ini. Adapun pencairan gaji ke-13 mulai dilakukan pada Juni 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, gaji ke-13 diatur juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023. Tujuan pemberian gaji ke-13 untuk membantu keluarga aparatur negara pada saat Tahun Ajaran Baru yaitu membantu belanja pendidikan.

BACA JUGA:
Sri Mulyani Siapkan Rp38,8 Triliun Cairkan THR PNS Lebaran 2023

&quot;Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023,&quot; ujarnya, Rabu (29/3/2023).
Adapun kompnen gaji ke-13 yang akan diterima PNS sama dengan THR tahun ini. Terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok, ditambah tunjangan melekat pada gaji.

BACA JUGA:
THR PNS dan Pensiunan Cair H-10 Lebaran, Ini Rinciannya

Kemudian tunjangan keluarga serta jabatan, struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya seperti di 2022.
&quot;Untuk pengaturan teknis dari THR maupun gaji-13 akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan yang masih membutukan untuk melakukan PP Nomor 15. Untuk THR dan sumber dari APBN untuk pemerintah pusat. Sedangkan APBD, Pemda perlu mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah untuk bisa jalankan PP 15 2023 mengenai THR dan gaji 13,&quot; ujarnya.Sri Mulyani pun berharap melalui kebijakan ini perekonomian akan terus berada dimomentum pemulihan. Masyarakat dan PNS juga dapat merayakan Hari Raya Lebaran.
&quot;Tetap menjaga protokol kesehatan erta keseluruhan kondisi masyarakat akan terus membaik,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA - PNS dipastikan mendapat gaji ke-13 tahun ini. Adapun pencairan gaji ke-13 mulai dilakukan pada Juni 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, gaji ke-13 diatur juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023. Tujuan pemberian gaji ke-13 untuk membantu keluarga aparatur negara pada saat Tahun Ajaran Baru yaitu membantu belanja pendidikan.

BACA JUGA:
Sri Mulyani Siapkan Rp38,8 Triliun Cairkan THR PNS Lebaran 2023

&quot;Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023,&quot; ujarnya, Rabu (29/3/2023).
Adapun kompnen gaji ke-13 yang akan diterima PNS sama dengan THR tahun ini. Terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok, ditambah tunjangan melekat pada gaji.

BACA JUGA:
THR PNS dan Pensiunan Cair H-10 Lebaran, Ini Rinciannya

Kemudian tunjangan keluarga serta jabatan, struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya seperti di 2022.
&quot;Untuk pengaturan teknis dari THR maupun gaji-13 akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan yang masih membutukan untuk melakukan PP Nomor 15. Untuk THR dan sumber dari APBN untuk pemerintah pusat. Sedangkan APBD, Pemda perlu mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah untuk bisa jalankan PP 15 2023 mengenai THR dan gaji 13,&quot; ujarnya.Sri Mulyani pun berharap melalui kebijakan ini perekonomian akan terus berada dimomentum pemulihan. Masyarakat dan PNS juga dapat merayakan Hari Raya Lebaran.
&quot;Tetap menjaga protokol kesehatan erta keseluruhan kondisi masyarakat akan terus membaik,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
