<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Juni 2023</title><description>Gaji ke-13 PNS cair mulai Juni 2023. Hal ini dipastikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam pengaturan PP Nomor 15/2023.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/29/320/2789239/gaji-ke-13-pns-cair-mulai-juni-2023</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/03/29/320/2789239/gaji-ke-13-pns-cair-mulai-juni-2023"/><item><title>Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Juni 2023</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/29/320/2789239/gaji-ke-13-pns-cair-mulai-juni-2023</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/03/29/320/2789239/gaji-ke-13-pns-cair-mulai-juni-2023</guid><pubDate>Rabu 29 Maret 2023 09:58 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/29/320/2789239/gaji-ke-13-pns-cair-mulai-juni-2023-ydiPCibfC5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gaji ke-13 PNS cair (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/29/320/2789239/gaji-ke-13-pns-cair-mulai-juni-2023-ydiPCibfC5.jpg</image><title>Gaji ke-13 PNS cair (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Gaji ke-13 PNS cair mulai Juni 2023. Hal ini dipastikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam pengaturan PP Nomor 15/2023 yang baru diterbitkan.
Dia mengatakan, pembayaran gaji ke-13 PNS akan disalurkan mulai Juni 2023, bertepatan dengan tahun ajaran baru 2023/2024.

BACA JUGA:
Besaran Gaji ke-13 PNS yang Cair Juni 2023


Dengan demikian, Menkeu berharap gaji ke-13 tersebut bisa membantu ASN, TNI/Polri dan aparatur negara dalam melakukan belanja pendidikan bagi putra dan putri keluarga mereka.
&quot;Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023, di mana komponennya sama dengan THR tahun ini,&quot; ungkap Sri Mulyani dalam Press Statement Gaji ke-13 dan THR, Rabu (29/3/2023).

BACA JUGA:
2 Opsi Pencairan BLT Subsidi Gaji ke Pekerja yang Tak Punya Rekening Bank 


Adapun untuk pengaturan pelaksana teknis dari THR maupun gaji ke-13 ini akan segera diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan karena keseluruhan Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2023 membutuhkan aturan teknis terkait.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8xNC8xLzE2NDI3OC81L3g4ajU2ZnA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Sri Mulyani menjelaskan PMK tersebut akan mengatur bahwa anggaran THR  dan gaji ke-13 yang sumbernya berasal dari APBN untuk pemerintah pusat,  sedangkan untuk daerah dari APBD perlu membutuhkan peraturan kepala  daerah.
&quot;Dengan kebijakan dan pembayaran gaji THR dan gaji ke-13 ini tentu  diharapkan perekonomian momentumnya berjalan,&quot; kata Sri Mulyani.
Dengan demikian, masyarakat bisa merayakan hari raya dan tentu tetap menjaga protokol kesehatan.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Gaji ke-13 PNS cair mulai Juni 2023. Hal ini dipastikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam pengaturan PP Nomor 15/2023 yang baru diterbitkan.
Dia mengatakan, pembayaran gaji ke-13 PNS akan disalurkan mulai Juni 2023, bertepatan dengan tahun ajaran baru 2023/2024.

BACA JUGA:
Besaran Gaji ke-13 PNS yang Cair Juni 2023


Dengan demikian, Menkeu berharap gaji ke-13 tersebut bisa membantu ASN, TNI/Polri dan aparatur negara dalam melakukan belanja pendidikan bagi putra dan putri keluarga mereka.
&quot;Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023, di mana komponennya sama dengan THR tahun ini,&quot; ungkap Sri Mulyani dalam Press Statement Gaji ke-13 dan THR, Rabu (29/3/2023).

BACA JUGA:
2 Opsi Pencairan BLT Subsidi Gaji ke Pekerja yang Tak Punya Rekening Bank 


Adapun untuk pengaturan pelaksana teknis dari THR maupun gaji ke-13 ini akan segera diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan karena keseluruhan Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2023 membutuhkan aturan teknis terkait.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8xNC8xLzE2NDI3OC81L3g4ajU2ZnA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Sri Mulyani menjelaskan PMK tersebut akan mengatur bahwa anggaran THR  dan gaji ke-13 yang sumbernya berasal dari APBN untuk pemerintah pusat,  sedangkan untuk daerah dari APBD perlu membutuhkan peraturan kepala  daerah.
&quot;Dengan kebijakan dan pembayaran gaji THR dan gaji ke-13 ini tentu  diharapkan perekonomian momentumnya berjalan,&quot; kata Sri Mulyani.
Dengan demikian, masyarakat bisa merayakan hari raya dan tentu tetap menjaga protokol kesehatan.</content:encoded></item></channel></rss>
