<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Erick Thohir Perbarui Mekanisme Penugasan Khusus BUMN, seperti Apa?</title><description>Kementerian BUMN telah memperbaharui mekanisme penugasan khusus yang dijalankan perusahaan pelat merah.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/29/320/2789543/erick-thohir-perbarui-mekanisme-penugasan-khusus-bumn-seperti-apa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/03/29/320/2789543/erick-thohir-perbarui-mekanisme-penugasan-khusus-bumn-seperti-apa"/><item><title>Erick Thohir Perbarui Mekanisme Penugasan Khusus BUMN, seperti Apa?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/29/320/2789543/erick-thohir-perbarui-mekanisme-penugasan-khusus-bumn-seperti-apa</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/03/29/320/2789543/erick-thohir-perbarui-mekanisme-penugasan-khusus-bumn-seperti-apa</guid><pubDate>Rabu 29 Maret 2023 15:55 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/29/320/2789543/erick-thohir-perbarui-mekanisme-penugasan-khusus-bumn-seperti-apa-Z3E3XoVGw8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Kementerian BUMN)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/29/320/2789543/erick-thohir-perbarui-mekanisme-penugasan-khusus-bumn-seperti-apa-Z3E3XoVGw8.jpg</image><title>Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Kementerian BUMN)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian BUMN telah memperbaharui mekanisme penugasan khusus yang dijalankan perusahaan pelat merah.

Pembaharuan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri (Permen) BUMN  Nomor PER 1/MBU/03/2023 yang diterbitkan pada 3 Maret 2023.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Erick Thohir Minta BUMN Siapkan Anggaran Dekarbonisasi

Penugasan khusus merupakan tugas khusus dari pemerintah pusat kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum, riset, dan inovasi nasional.

Dari beleid itu, ada ketentuan baru terkait penugasan khusus yang diterima BUMN.

Ketentuan yang dimaksud diantaranya penugasan harus mendapat persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham RUPS (RUPS) atau Menteri BUMN.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Direksi-Komisaris BUMN Dilarang Terima Gaji Double, Ini Reaksi Ahok

Persetujuan dilakukan lantaran penugasan khusus yang dijalankan BUMN terlebih dahulu memperhatikan maksud dan tujuan, kegiatan usaha, serta mempertimbangkan kemampuan BUMN baik secara operasional maupun keuangan.

Dalam Pasal 3 dijelaskan bahwa penugasan khusus secara finansial tidak fisibel, karena itu BUMN harus mendapat kompensasi dari pemerintah pusat atas semua biaya yang telah dikeluarkan, termasuk margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan penugasan.

&quot;Setiap penugasan khusus kepada BUMN harus mendapat persetujuan RUPS atau Menteri,&quot; tulis Pasal 3 Poin 4 dalam beleid itu, dikutip Rabu (29/3/2023).
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8xMS80LzE2MjQ3NS81L3g4ajVnczY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Dari perencanaannya, Direksi BUMN harus menyusun perencanaan untuk melaksanakan penugasan khusus, paling sedikit memuat kajian teknis, aspek hukum, aspek komersial, dan aspek keuangan, termasuk sumber pendanaan.



Selain itu, penugasan khusus harus dicantumkan dalam RJP dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Namun, secara tegas harus dipisahkan dengan dengan rencana kerja untuk pencapaian sasaran usaha perusahaan.



Ketentuan baru lainnya adalah penugasan khusus kepada BUMN harus dikaji dan disepakati Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Teknis atau pemberi penugasan.



Karena itu, BUMN harus melaporkan pelaksanaan penugasan khusus kepada



Menteri Keuangan, Menteri BUMN, dan Menteri Teknis. Laporan dilakukan secara berkala satu kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.



Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya mengatakan penugasan khusus yang dilakukan perusahaan pelat merah berpotensi atau kecenderungannya korupsi. Namun perkara ini bisa dikontrol dan diatasi melalui mekanisme baru.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian BUMN telah memperbaharui mekanisme penugasan khusus yang dijalankan perusahaan pelat merah.

Pembaharuan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri (Permen) BUMN  Nomor PER 1/MBU/03/2023 yang diterbitkan pada 3 Maret 2023.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Erick Thohir Minta BUMN Siapkan Anggaran Dekarbonisasi

Penugasan khusus merupakan tugas khusus dari pemerintah pusat kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum, riset, dan inovasi nasional.

Dari beleid itu, ada ketentuan baru terkait penugasan khusus yang diterima BUMN.

Ketentuan yang dimaksud diantaranya penugasan harus mendapat persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham RUPS (RUPS) atau Menteri BUMN.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Direksi-Komisaris BUMN Dilarang Terima Gaji Double, Ini Reaksi Ahok

Persetujuan dilakukan lantaran penugasan khusus yang dijalankan BUMN terlebih dahulu memperhatikan maksud dan tujuan, kegiatan usaha, serta mempertimbangkan kemampuan BUMN baik secara operasional maupun keuangan.

Dalam Pasal 3 dijelaskan bahwa penugasan khusus secara finansial tidak fisibel, karena itu BUMN harus mendapat kompensasi dari pemerintah pusat atas semua biaya yang telah dikeluarkan, termasuk margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan penugasan.

&quot;Setiap penugasan khusus kepada BUMN harus mendapat persetujuan RUPS atau Menteri,&quot; tulis Pasal 3 Poin 4 dalam beleid itu, dikutip Rabu (29/3/2023).
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8xMS80LzE2MjQ3NS81L3g4ajVnczY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Dari perencanaannya, Direksi BUMN harus menyusun perencanaan untuk melaksanakan penugasan khusus, paling sedikit memuat kajian teknis, aspek hukum, aspek komersial, dan aspek keuangan, termasuk sumber pendanaan.



Selain itu, penugasan khusus harus dicantumkan dalam RJP dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Namun, secara tegas harus dipisahkan dengan dengan rencana kerja untuk pencapaian sasaran usaha perusahaan.



Ketentuan baru lainnya adalah penugasan khusus kepada BUMN harus dikaji dan disepakati Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Teknis atau pemberi penugasan.



Karena itu, BUMN harus melaporkan pelaksanaan penugasan khusus kepada



Menteri Keuangan, Menteri BUMN, dan Menteri Teknis. Laporan dilakukan secara berkala satu kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.



Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya mengatakan penugasan khusus yang dilakukan perusahaan pelat merah berpotensi atau kecenderungannya korupsi. Namun perkara ini bisa dikontrol dan diatasi melalui mekanisme baru.</content:encoded></item></channel></rss>
