<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Erick Thohir Keluarkan Aturan Baru, Gaji hingga Tunjangan Direksi-Komisaris BUMN Dibahas RUPS</title><description>Erick Thohir membuat aturan baru perihal gaji, fasilitas, tunjangan Dewan Komisaris dan Direksi perusahaan pelat merah.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/29/320/2789589/erick-thohir-keluarkan-aturan-baru-gaji-hingga-tunjangan-direksi-komisaris-bumn-dibahas-rups</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/03/29/320/2789589/erick-thohir-keluarkan-aturan-baru-gaji-hingga-tunjangan-direksi-komisaris-bumn-dibahas-rups"/><item><title>Erick Thohir Keluarkan Aturan Baru, Gaji hingga Tunjangan Direksi-Komisaris BUMN Dibahas RUPS</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/29/320/2789589/erick-thohir-keluarkan-aturan-baru-gaji-hingga-tunjangan-direksi-komisaris-bumn-dibahas-rups</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/03/29/320/2789589/erick-thohir-keluarkan-aturan-baru-gaji-hingga-tunjangan-direksi-komisaris-bumn-dibahas-rups</guid><pubDate>Rabu 29 Maret 2023 16:49 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/29/320/2789589/erick-thohir-keluarkan-aturan-baru-gaji-hingga-tunjangan-direksi-komisaris-bumn-dibahas-rups-nQSLIdv9c7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri BUMN Erick Thohir (Foto: Kementerian BUMN)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/29/320/2789589/erick-thohir-keluarkan-aturan-baru-gaji-hingga-tunjangan-direksi-komisaris-bumn-dibahas-rups-nQSLIdv9c7.jpg</image><title>Menteri BUMN Erick Thohir (Foto: Kementerian BUMN)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir membuat aturan baru perihal gaji, fasilitas, tunjangan Dewan Komisaris dan Direksi perusahaan pelat merah.
Di mana dalam ketentuannya, metode perhitungan dan penentuan gaji atau honorarium, fasilitas, dan tunjangan lain yang diterima Komisaris dan Direksi BUMN dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

BACA JUGA:
Erick Thohir Perbarui Mekanisme Penugasan Khusus BUMN, seperti Apa?

Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER 2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN.
Erick menyatakan, setiap pemegang saham berhak memperoleh penjelasan lengkap terkait penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BUMN. Karena itu, metode perhitungan, penentuan, dan rincian gaji hingga fasilitas petinggi BUMN dibahas dalam RUPS.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yOS8xLzE2NDczMS81L3g4ampuNGI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Setiap pemegang saham berhak memperoleh penjelasan lengkap dan informasi akurat berkenaan dengan penyelenggaraan RUPS,&quot; tulis Pasal 8 dalam aturan yang dimaksud, dikutip Rabu (29/3/2023).

BACA JUGA:
Erick Thohir Minta BUMN Siapkan Anggaran Dekarbonisasi

Informasi mengenai rincian RKAP, keuangan maupun hal lainnya yang menyangkut BUMN dan dimuat dalam laporan tahunan dan laporan keuangan tetap dibahas dalam RUPS.Tak hanya itu, Kementerian BUMN juga meminta perseroan negara melindungi dan memfasilitasi pelaksanaan hak pemegang saham atau pemilik modal.
&quot;BUMN memastikan perlakuan yang adil terhadap pemegang saham, termasuk pemegang saham minoritas,&quot; lanjut beleid tersebut.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir membuat aturan baru perihal gaji, fasilitas, tunjangan Dewan Komisaris dan Direksi perusahaan pelat merah.
Di mana dalam ketentuannya, metode perhitungan dan penentuan gaji atau honorarium, fasilitas, dan tunjangan lain yang diterima Komisaris dan Direksi BUMN dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

BACA JUGA:
Erick Thohir Perbarui Mekanisme Penugasan Khusus BUMN, seperti Apa?

Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER 2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN.
Erick menyatakan, setiap pemegang saham berhak memperoleh penjelasan lengkap terkait penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BUMN. Karena itu, metode perhitungan, penentuan, dan rincian gaji hingga fasilitas petinggi BUMN dibahas dalam RUPS.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yOS8xLzE2NDczMS81L3g4ampuNGI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Setiap pemegang saham berhak memperoleh penjelasan lengkap dan informasi akurat berkenaan dengan penyelenggaraan RUPS,&quot; tulis Pasal 8 dalam aturan yang dimaksud, dikutip Rabu (29/3/2023).

BACA JUGA:
Erick Thohir Minta BUMN Siapkan Anggaran Dekarbonisasi

Informasi mengenai rincian RKAP, keuangan maupun hal lainnya yang menyangkut BUMN dan dimuat dalam laporan tahunan dan laporan keuangan tetap dibahas dalam RUPS.Tak hanya itu, Kementerian BUMN juga meminta perseroan negara melindungi dan memfasilitasi pelaksanaan hak pemegang saham atau pemilik modal.
&quot;BUMN memastikan perlakuan yang adil terhadap pemegang saham, termasuk pemegang saham minoritas,&quot; lanjut beleid tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
