<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sri Mulyani Sebut Inisial dalam Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun, Mahfud MD: Justru Salahnya di Situ   </title><description>Menkopolhukam Mahfud MD kembali membahas soal transaksi mencurigakan Rp349 triliun diungkapkan ke publik.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/29/320/2789633/sri-mulyani-sebut-inisial-dalam-transaksi-mencurigakan-rp349-triliun-mahfud-md-justru-salahnya-di-situ</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/03/29/320/2789633/sri-mulyani-sebut-inisial-dalam-transaksi-mencurigakan-rp349-triliun-mahfud-md-justru-salahnya-di-situ"/><item><title>Sri Mulyani Sebut Inisial dalam Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun, Mahfud MD: Justru Salahnya di Situ   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/29/320/2789633/sri-mulyani-sebut-inisial-dalam-transaksi-mencurigakan-rp349-triliun-mahfud-md-justru-salahnya-di-situ</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/03/29/320/2789633/sri-mulyani-sebut-inisial-dalam-transaksi-mencurigakan-rp349-triliun-mahfud-md-justru-salahnya-di-situ</guid><pubDate>Rabu 29 Maret 2023 17:51 WIB</pubDate><dc:creator>Hana Wahyuti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/29/320/2789633/sri-mulyani-sebut-inisial-dalam-transaksi-mencurigakan-rp349-triliun-mahfud-md-justru-salahnya-di-situ-IhcTuQcI3l.png" expression="full" type="image/jpeg">Mahfud MD. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/29/320/2789633/sri-mulyani-sebut-inisial-dalam-transaksi-mencurigakan-rp349-triliun-mahfud-md-justru-salahnya-di-situ-IhcTuQcI3l.png</image><title>Mahfud MD. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD kembali membahas soal transaksi mencurigakan Rp349 triliun diungkapkan ke publik.

&quot;Saya umumkan kasus itu adalah sifatnya agregat, jadi perputaran uang tidak menyebutkan nama orang, tidak menyebut nama akun. Itu tidak boleh agregat bahwa perputaran uang laporan itu Rp349 triliun. Agregat,&quot; ujar Mahfud dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III dan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU di Gedung Nusantara II yang dikutip Antara, Rabu (29/3/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Masih di Bali, Sri Mulyani Absen Rapat Transaksi Janggal Rp349 Triliun

Dia menyebut ada sejumlah nama yang diungkap ke publik justru sudah menjadi kasus hukum, seperti Rafael Alun Trisambodo dan Angin Priyatno.&amp;nbsp;
Meski begitu, nama lain yang kemudian muncul itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

&quot;Saya tidak sebut nama yang menyebut nama inisial bukan saya, Bu Sri Mulyani. Nanti tanyakan kepada beliau. Itu justru salahnya di situ,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Dihujani Interupsi dalam RDP Transaksi Rp349 T, Mahfud MD: Enggak Selesai-Selesai Nanti

Dia juga menyempaikan&amp;nbsp;bahwa informasi soal itu berasal dari Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

Pengungkapan informasi yang telah dilakukannya selama ini, menurut dia, sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yOS8xLzE2NDczNi81L3g4amp0eDc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&quot;Saudara ini ada ketentuan di UUD yang tidak boleh menyebut itu kalau menyangkut identitas seseorang, nama perusahaan, nomor akun, dan sebagainya. Profil entitas yang terkait yang melakukan transaksi terlapor, nilai, tujuan transaksi itu semua tidak boleh disebut. Saya tidak menyebut apa-apa hanya menyebut angka agregat,&quot; bebernya.



Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menyebut laporan PPATK soal transaksi mencurigakan itu seharusnya tak boleh diumumkan ke publik.



Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, kata Arteria, ada ancaman pidana 4 tahun bagi yang membocorkan.



&quot;Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko (menteri koordinator), ya, yang memperoleh dokumen atau keterangan, dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut,&quot; ucap Arteria dalam rapat kerja (raker) antara PPATK dan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.



Menurut dia, setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.



&quot;Ini serius. Nanti teman-teman, kami (anggota Komisi III DPR) akan ada sesi berikutnya untuk klarifikasi,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD kembali membahas soal transaksi mencurigakan Rp349 triliun diungkapkan ke publik.

&quot;Saya umumkan kasus itu adalah sifatnya agregat, jadi perputaran uang tidak menyebutkan nama orang, tidak menyebut nama akun. Itu tidak boleh agregat bahwa perputaran uang laporan itu Rp349 triliun. Agregat,&quot; ujar Mahfud dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III dan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU di Gedung Nusantara II yang dikutip Antara, Rabu (29/3/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Masih di Bali, Sri Mulyani Absen Rapat Transaksi Janggal Rp349 Triliun

Dia menyebut ada sejumlah nama yang diungkap ke publik justru sudah menjadi kasus hukum, seperti Rafael Alun Trisambodo dan Angin Priyatno.&amp;nbsp;
Meski begitu, nama lain yang kemudian muncul itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

&quot;Saya tidak sebut nama yang menyebut nama inisial bukan saya, Bu Sri Mulyani. Nanti tanyakan kepada beliau. Itu justru salahnya di situ,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Dihujani Interupsi dalam RDP Transaksi Rp349 T, Mahfud MD: Enggak Selesai-Selesai Nanti

Dia juga menyempaikan&amp;nbsp;bahwa informasi soal itu berasal dari Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

Pengungkapan informasi yang telah dilakukannya selama ini, menurut dia, sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yOS8xLzE2NDczNi81L3g4amp0eDc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&quot;Saudara ini ada ketentuan di UUD yang tidak boleh menyebut itu kalau menyangkut identitas seseorang, nama perusahaan, nomor akun, dan sebagainya. Profil entitas yang terkait yang melakukan transaksi terlapor, nilai, tujuan transaksi itu semua tidak boleh disebut. Saya tidak menyebut apa-apa hanya menyebut angka agregat,&quot; bebernya.



Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menyebut laporan PPATK soal transaksi mencurigakan itu seharusnya tak boleh diumumkan ke publik.



Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, kata Arteria, ada ancaman pidana 4 tahun bagi yang membocorkan.



&quot;Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko (menteri koordinator), ya, yang memperoleh dokumen atau keterangan, dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut,&quot; ucap Arteria dalam rapat kerja (raker) antara PPATK dan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.



Menurut dia, setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.



&quot;Ini serius. Nanti teman-teman, kami (anggota Komisi III DPR) akan ada sesi berikutnya untuk klarifikasi,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
