<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Simak Cara Naik Transjakarta Gratis dengan TJ Card</title><description>Simak cara menaiki Transjakarta gratis dengan TJ Card.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/29/320/2789636/simak-cara-naik-transjakarta-gratis-dengan-tj-card</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/03/29/320/2789636/simak-cara-naik-transjakarta-gratis-dengan-tj-card"/><item><title>Simak Cara Naik Transjakarta Gratis dengan TJ Card</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/29/320/2789636/simak-cara-naik-transjakarta-gratis-dengan-tj-card</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/03/29/320/2789636/simak-cara-naik-transjakarta-gratis-dengan-tj-card</guid><pubDate>Rabu 29 Maret 2023 19:06 WIB</pubDate><dc:creator>Mutiara Oktaviana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/29/320/2789636/simak-cara-naik-transjakarta-gratis-dengan-tj-card-0ZaviKWt2t.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bus Transjakarta (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/29/320/2789636/simak-cara-naik-transjakarta-gratis-dengan-tj-card-0ZaviKWt2t.jpg</image><title>Bus Transjakarta (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Simak cara menaiki Transjakarta gratis dengan TJ Card. Diketahui PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memberikan layanan gratis untuk penggunanya yang memilih transportasi bus TransJakarta.
Kendati begitu, tak semua pengguna bisa memanfaatkan fasilitas tersebut, sebab hanya masyarakat yang memiliki TJ Card saja.

BACA JUGA:
Sri Mulyani Sebut Inisial dalam Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun, Mahfud MD: Justru Salahnya di Situ&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Program layanan gratis Transjakarta ini diberikan sebagai jawaban atas tingginya antusiasme masyarakat dalam menikmati layanan tersebut.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yOS8xLzE2NDczMS81L3g4ampuNGI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Bagi Anda yang ingin mendaftar Kartu Layanan Gratis Transjakarta (TJ Card) untuk pendaftaran baru, kartu hilang ataupun kartu rusak, Anda bisa akses pendaftaran online melalui link berikut  klg.transjakarta.co.id.
Untuk persyaratannya bisa Anda simak di bawah ini:
1. Persyaratan daftar Baru:

BACA JUGA:
Sri Mulyani Galau, Kurangi Batu Bara atau Geber Energi Terbarukan

KTP, Pas Foto, KK dan dokumen pendukung masing2 kategori.2. Persyaratan Kartu Hilang:
KTP, Pas Foto, KK dan Surat kehilangan dari pihak Kepolisian dan dokumen pendukung masing2 kategori.
3. Persyaratan Kartu Rusak:
KTP, Pas Foto, KK dan upload kartu rusak dari masing2 kategori.
Ketika telah memenuhi dan unggah persyaratan berkas di atas, Anda bisa mem-verifikasi dokumen dan kemudian mengisi data di form pendaftaran.
Setelah itu, Transjakarta akan verifikasi data dan memberi informasi kepada pengaju tempat pengambilan TJ Card melalui nomor handphone yang sudah Anda isi sebelumnya.
Adapun kategori penerima Kartu Layanan Gratis (KLG) Transjakarta yakni:
1. Lanjut usia (Lansia) minimal 60 th keatas (KTP DKI),
2. Penyandang disabilitas (KTP Nasional),
3. Anggota Veteran (KTP Nasional),
4. Raskin (KTP DKI &amp;amp; memiliki kartu Keluarga Sejahtera/KKS),
5. Penduduk Kep Seribu (KTP Kep Seribu),
6. Pengurus Masjid/Marbot (KTP DKI &amp;amp; memiliki Kartu DMI),
7. Guru PAUD (KTP DKI &amp;amp; memiliki SK mengajar tahun berjalan),
8. Jumantik (KTP DKI &amp;amp; memiliki SK Jumantik tahun berjalan).
Jika memiliki pertanyaan terkait layanan Transjakarta dapat menghubungi 1500-102 atau mention akun twitter resmi Transjakarta @pt_transjakarta.</description><content:encoded>JAKARTA - Simak cara menaiki Transjakarta gratis dengan TJ Card. Diketahui PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memberikan layanan gratis untuk penggunanya yang memilih transportasi bus TransJakarta.
Kendati begitu, tak semua pengguna bisa memanfaatkan fasilitas tersebut, sebab hanya masyarakat yang memiliki TJ Card saja.

BACA JUGA:
Sri Mulyani Sebut Inisial dalam Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun, Mahfud MD: Justru Salahnya di Situ&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Program layanan gratis Transjakarta ini diberikan sebagai jawaban atas tingginya antusiasme masyarakat dalam menikmati layanan tersebut.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yOS8xLzE2NDczMS81L3g4ampuNGI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Bagi Anda yang ingin mendaftar Kartu Layanan Gratis Transjakarta (TJ Card) untuk pendaftaran baru, kartu hilang ataupun kartu rusak, Anda bisa akses pendaftaran online melalui link berikut  klg.transjakarta.co.id.
Untuk persyaratannya bisa Anda simak di bawah ini:
1. Persyaratan daftar Baru:

BACA JUGA:
Sri Mulyani Galau, Kurangi Batu Bara atau Geber Energi Terbarukan

KTP, Pas Foto, KK dan dokumen pendukung masing2 kategori.2. Persyaratan Kartu Hilang:
KTP, Pas Foto, KK dan Surat kehilangan dari pihak Kepolisian dan dokumen pendukung masing2 kategori.
3. Persyaratan Kartu Rusak:
KTP, Pas Foto, KK dan upload kartu rusak dari masing2 kategori.
Ketika telah memenuhi dan unggah persyaratan berkas di atas, Anda bisa mem-verifikasi dokumen dan kemudian mengisi data di form pendaftaran.
Setelah itu, Transjakarta akan verifikasi data dan memberi informasi kepada pengaju tempat pengambilan TJ Card melalui nomor handphone yang sudah Anda isi sebelumnya.
Adapun kategori penerima Kartu Layanan Gratis (KLG) Transjakarta yakni:
1. Lanjut usia (Lansia) minimal 60 th keatas (KTP DKI),
2. Penyandang disabilitas (KTP Nasional),
3. Anggota Veteran (KTP Nasional),
4. Raskin (KTP DKI &amp;amp; memiliki kartu Keluarga Sejahtera/KKS),
5. Penduduk Kep Seribu (KTP Kep Seribu),
6. Pengurus Masjid/Marbot (KTP DKI &amp;amp; memiliki Kartu DMI),
7. Guru PAUD (KTP DKI &amp;amp; memiliki SK mengajar tahun berjalan),
8. Jumantik (KTP DKI &amp;amp; memiliki SK Jumantik tahun berjalan).
Jika memiliki pertanyaan terkait layanan Transjakarta dapat menghubungi 1500-102 atau mention akun twitter resmi Transjakarta @pt_transjakarta.</content:encoded></item></channel></rss>
