<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>3 Fakta Direksi-Komisaris BUMN Dilarang Terima Gaji Double, Ahok Bilang Begini</title><description>Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok buka suara soal Direksi-Komisaris BUMN yang dilarang terima gaji double</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/30/320/2789977/3-fakta-direksi-komisaris-bumn-dilarang-terima-gaji-double-ahok-bilang-begini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/03/30/320/2789977/3-fakta-direksi-komisaris-bumn-dilarang-terima-gaji-double-ahok-bilang-begini"/><item><title>3 Fakta Direksi-Komisaris BUMN Dilarang Terima Gaji Double, Ahok Bilang Begini</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/30/320/2789977/3-fakta-direksi-komisaris-bumn-dilarang-terima-gaji-double-ahok-bilang-begini</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/03/30/320/2789977/3-fakta-direksi-komisaris-bumn-dilarang-terima-gaji-double-ahok-bilang-begini</guid><pubDate>Sabtu 01 April 2023 07:08 WIB</pubDate><dc:creator>Mutiara Oktaviana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/30/320/2789977/3-fakta-direksi-komisaris-bumn-dilarang-terima-gaji-double-ahok-bilang-begini-kGXzvAHKZJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Komentar Ahok Soal Gaji Direksi-Komisaris BUMN Tidak Boleh Double. (Foto: Okezone.com/Pertamina)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/30/320/2789977/3-fakta-direksi-komisaris-bumn-dilarang-terima-gaji-double-ahok-bilang-begini-kGXzvAHKZJ.jpg</image><title>Komentar Ahok Soal Gaji Direksi-Komisaris BUMN Tidak Boleh Double. (Foto: Okezone.com/Pertamina)</title></images><description>JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok buka suara soal Direksi-Komisaris BUMN yang dilarang terima gaji double.
PT Pertamina (Persero) merupakan BUMN pertama yang menerapkan kebijakan single income.
Di mana Direksi dan Komisaris yang rangkap jabatan di anak usaha BUMN dilarang menerima gaji dobel (remunerasi).
Menurut Komisaris Utama Pertamina ini, langkah BUMN minyak dan gas bumi (migas) itu sejalan dengan kebijakan Kementerian BUMN.

BACA JUGA:
Direksi-Komisaris BUMN Dilarang Terima Gaji Double, Ini Reaksi Ahok

&quot;Ketika Direktur merangkap Komisaris itu nggak boleh terima apapun, itu hanya bagian pekerjaan tambahan, itu sudah dilakukan Pertamina sejak 2020,&quot; ungkap Ahok saat ditemui di Graha Pertamina.
Berikut fakta yang dirangkum Okezone, Sabtu (1/4/2023) tentang Ahok yang buka suara soal Direksi-Komisaris BUMN yang dilarang terima gaji double.
1. Direksi dan Komisaris Rangkap Jabatan Dilarang Dapat Gaji Double
PT Pertamina (Persero) merupakan BUMN pertama yang menerapkan kebijakan single income.
Di mana Direksi dan Komisaris yang rangkap jabatan di anak usaha BUMN dilarang menerima gaji dobel (remunerasi).
Pernyataan ini disampaikan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Menurutnya, langkah BUMN minyak dan gas bumi (migas) itu sejalan dengan kebijakan Kementerian BUMN.

BACA JUGA:
Ternyata Ini Perusahaan Milik Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Punya Harta Rp59,3 Miliar

Ahok mengatakan sejak 2020 Direksi Pertamina yang rangkap jabatan sebagai Komisaris di anak usahanya dilarang memperoleh remunerasi.
&quot;Ketika Direktur merangkap Komisaris itu nggak boleh terima apapun, itu hanya bagian pekerjaan tambahan, itu sudah dilakukan Pertamina sejak 2020,&quot; ungkap Ahok saat ditemui di Graha Pertamina, Senin (27/3/2023).
2. Ahok Apresiasi Langkah Menteri BUMN
Ahok pun mengapresiasi langkah Menteri BUMN Erick Thohir yang merumuskan kebijakan larangan petinggi perusahaan pelat merah yang rangkap jabatan menerima remunerasi.
Dia memandang langkah Erick sebagai terobosan besar di internal BUMN.
&quot;Jadi intinya ini terobosan sangat baik dan Pertamina adalah mungkin BUMN yang pertama lakukan ini,&quot; ucap dia.3. Larangan Gaji Dobel Tertuang di Permen BUMN
Adapun larangan petinggi BUMN menerima gaji dobel dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN yang mengatur single income. Permen ini merupakan hasil penyederhanaan dari 45 aturan sebelumnya.
Larangan Direksi dan Komisaris bergaji ganda ini disampaikan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN, Tedi Bharata, saat sosialisasi tiga Permen alias Omnibus Law BUMN.
Tedi mengatakan, Kementerian BUMN memperbolehkan Direksi dan Komisaris rangkap jabatan di struktur anak usaha perseroan, namun upah yang diterima hanya berasal dari perusahaan di atasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok buka suara soal Direksi-Komisaris BUMN yang dilarang terima gaji double.
PT Pertamina (Persero) merupakan BUMN pertama yang menerapkan kebijakan single income.
Di mana Direksi dan Komisaris yang rangkap jabatan di anak usaha BUMN dilarang menerima gaji dobel (remunerasi).
Menurut Komisaris Utama Pertamina ini, langkah BUMN minyak dan gas bumi (migas) itu sejalan dengan kebijakan Kementerian BUMN.

BACA JUGA:
Direksi-Komisaris BUMN Dilarang Terima Gaji Double, Ini Reaksi Ahok

&quot;Ketika Direktur merangkap Komisaris itu nggak boleh terima apapun, itu hanya bagian pekerjaan tambahan, itu sudah dilakukan Pertamina sejak 2020,&quot; ungkap Ahok saat ditemui di Graha Pertamina.
Berikut fakta yang dirangkum Okezone, Sabtu (1/4/2023) tentang Ahok yang buka suara soal Direksi-Komisaris BUMN yang dilarang terima gaji double.
1. Direksi dan Komisaris Rangkap Jabatan Dilarang Dapat Gaji Double
PT Pertamina (Persero) merupakan BUMN pertama yang menerapkan kebijakan single income.
Di mana Direksi dan Komisaris yang rangkap jabatan di anak usaha BUMN dilarang menerima gaji dobel (remunerasi).
Pernyataan ini disampaikan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Menurutnya, langkah BUMN minyak dan gas bumi (migas) itu sejalan dengan kebijakan Kementerian BUMN.

BACA JUGA:
Ternyata Ini Perusahaan Milik Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Punya Harta Rp59,3 Miliar

Ahok mengatakan sejak 2020 Direksi Pertamina yang rangkap jabatan sebagai Komisaris di anak usahanya dilarang memperoleh remunerasi.
&quot;Ketika Direktur merangkap Komisaris itu nggak boleh terima apapun, itu hanya bagian pekerjaan tambahan, itu sudah dilakukan Pertamina sejak 2020,&quot; ungkap Ahok saat ditemui di Graha Pertamina, Senin (27/3/2023).
2. Ahok Apresiasi Langkah Menteri BUMN
Ahok pun mengapresiasi langkah Menteri BUMN Erick Thohir yang merumuskan kebijakan larangan petinggi perusahaan pelat merah yang rangkap jabatan menerima remunerasi.
Dia memandang langkah Erick sebagai terobosan besar di internal BUMN.
&quot;Jadi intinya ini terobosan sangat baik dan Pertamina adalah mungkin BUMN yang pertama lakukan ini,&quot; ucap dia.3. Larangan Gaji Dobel Tertuang di Permen BUMN
Adapun larangan petinggi BUMN menerima gaji dobel dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN yang mengatur single income. Permen ini merupakan hasil penyederhanaan dari 45 aturan sebelumnya.
Larangan Direksi dan Komisaris bergaji ganda ini disampaikan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN, Tedi Bharata, saat sosialisasi tiga Permen alias Omnibus Law BUMN.
Tedi mengatakan, Kementerian BUMN memperbolehkan Direksi dan Komisaris rangkap jabatan di struktur anak usaha perseroan, namun upah yang diterima hanya berasal dari perusahaan di atasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
