<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dana Kesehatan Minim, Pemda Disebut Ambil Bansos dan CSR Biayai Warga yang Sakit</title><description>Pemerintah Daerah (Pemda) disebut memiliki PR atau tugas rumah dalam memenuhi target pembiayaan kesehatan warganya.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/30/320/2790062/dana-kesehatan-minim-pemda-disebut-ambil-bansos-dan-csr-biayai-warga-yang-sakit</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/03/30/320/2790062/dana-kesehatan-minim-pemda-disebut-ambil-bansos-dan-csr-biayai-warga-yang-sakit"/><item><title>Dana Kesehatan Minim, Pemda Disebut Ambil Bansos dan CSR Biayai Warga yang Sakit</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/30/320/2790062/dana-kesehatan-minim-pemda-disebut-ambil-bansos-dan-csr-biayai-warga-yang-sakit</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/03/30/320/2790062/dana-kesehatan-minim-pemda-disebut-ambil-bansos-dan-csr-biayai-warga-yang-sakit</guid><pubDate>Kamis 30 Maret 2023 13:03 WIB</pubDate><dc:creator>Advenia Elisabeth</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/30/320/2790062/dana-kesehatan-minim-pemda-disebut-ambil-bansos-dan-csr-biayai-warga-yang-sakit-fvK8IxadSs.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi dana. (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/30/320/2790062/dana-kesehatan-minim-pemda-disebut-ambil-bansos-dan-csr-biayai-warga-yang-sakit-fvK8IxadSs.JPG</image><title>Ilustrasi dana. (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah Daerah (Pemda) disebut memiliki PR atau tugas rumah dalam memenuhi target pembiayaan kesehatan warganya.

Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng menyebutkan dari target alokasi minimum 10% pembiayaan kesehatan dari dana APBD, banyak daerah baru mengalokasikan sekitar 3-4%.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ombudsman Ungkap Fakta Mengejutkan Anggaran Layanan Kesehatan di Daerah

&quot;Jadi problem utama adalah dari hulu, dari tingkat nasional desain dari Dana Alokasi Khusus (DAK) masih belum mengarah pada kinerja. Buktinya masih banyak daerah yang belum memenuhi target minimal alokasi 10% dari APBD mereka untuk membiayai kesehatan warganya,&quot; ujar Robert dalam diskusi publik yang diselenggarakan Ombudsman, Kamis (30/3/2023).

Robert memberikan contoh seringkali ia menemui Pemda yang mengalami kesulitan untuk membiayai warganya yang jatuh sakit namun tidak mampu membayar.

Di tambah lagi, warga tersebut tidak memiliki kepesertaan BPJS yang aktif.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ombudsman Lapor ke Presiden dan DPR Gegara Dicuekin Kemenkeu

Menurutnya, hal ini lantaran Pemda tidak memiliki anggaran yang cukup untuk menjamin program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di daerahnya.

Alhasil, dari pengamatannya, tak sedikit Pemda yang mengambil dana bantuan sosial (bansos).
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wMi8yMi8xLzE0NTI0OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&amp;ldquo;Pemda sendiri kesulitan untuk memastikan bahwa kesehatan masyarakat tetap terjaga. Yang dilakukan Pemda biasanya adalah mengambil dana bansos atau dana CSR (Corporate Social Responsibility) perusahaan untuk membiayai warga. Ini kasus nyata,&amp;rdquo; tuturnya.



Oleh sebab itu, Robert meminta kepada Kementerian Keuangan untuk mendesain anggaran DAK berbasis kinerja, agar Pemda memiliki dana yang cukup menjamin kesehatan masyarakat daerahnya.



Selain itu, dia juga meminta kepada Kemendagri untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepala daerah yang belum mengalokasikan angka minimal 10% untuk kesehatan tersebut.



&amp;ldquo;BPJS Kesehatan juga khususnya saya minta, saya lihat juga sepenuhnya pembinaan dan pengawasan perlu dilakukan, termasuk sanksi atau punishment kepada daerah-daerah yg belum menjalankan kewajiban Pemda mengalokasikan minimal 10% APBD mereka untuk kesehatan,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah Daerah (Pemda) disebut memiliki PR atau tugas rumah dalam memenuhi target pembiayaan kesehatan warganya.

Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng menyebutkan dari target alokasi minimum 10% pembiayaan kesehatan dari dana APBD, banyak daerah baru mengalokasikan sekitar 3-4%.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ombudsman Ungkap Fakta Mengejutkan Anggaran Layanan Kesehatan di Daerah

&quot;Jadi problem utama adalah dari hulu, dari tingkat nasional desain dari Dana Alokasi Khusus (DAK) masih belum mengarah pada kinerja. Buktinya masih banyak daerah yang belum memenuhi target minimal alokasi 10% dari APBD mereka untuk membiayai kesehatan warganya,&quot; ujar Robert dalam diskusi publik yang diselenggarakan Ombudsman, Kamis (30/3/2023).

Robert memberikan contoh seringkali ia menemui Pemda yang mengalami kesulitan untuk membiayai warganya yang jatuh sakit namun tidak mampu membayar.

Di tambah lagi, warga tersebut tidak memiliki kepesertaan BPJS yang aktif.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ombudsman Lapor ke Presiden dan DPR Gegara Dicuekin Kemenkeu

Menurutnya, hal ini lantaran Pemda tidak memiliki anggaran yang cukup untuk menjamin program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di daerahnya.

Alhasil, dari pengamatannya, tak sedikit Pemda yang mengambil dana bantuan sosial (bansos).
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wMi8yMi8xLzE0NTI0OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&amp;ldquo;Pemda sendiri kesulitan untuk memastikan bahwa kesehatan masyarakat tetap terjaga. Yang dilakukan Pemda biasanya adalah mengambil dana bansos atau dana CSR (Corporate Social Responsibility) perusahaan untuk membiayai warga. Ini kasus nyata,&amp;rdquo; tuturnya.



Oleh sebab itu, Robert meminta kepada Kementerian Keuangan untuk mendesain anggaran DAK berbasis kinerja, agar Pemda memiliki dana yang cukup menjamin kesehatan masyarakat daerahnya.



Selain itu, dia juga meminta kepada Kemendagri untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepala daerah yang belum mengalokasikan angka minimal 10% untuk kesehatan tersebut.



&amp;ldquo;BPJS Kesehatan juga khususnya saya minta, saya lihat juga sepenuhnya pembinaan dan pengawasan perlu dilakukan, termasuk sanksi atau punishment kepada daerah-daerah yg belum menjalankan kewajiban Pemda mengalokasikan minimal 10% APBD mereka untuk kesehatan,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
