<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>CPNS Dapat THR dan Gaji ke-13, Cuma 80% dari Gaji Pokok</title><description>Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 dan Gaji ke-13.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/30/320/2790245/cpns-dapat-thr-dan-gaji-ke-13-cuma-80-dari-gaji-pokok</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/03/30/320/2790245/cpns-dapat-thr-dan-gaji-ke-13-cuma-80-dari-gaji-pokok"/><item><title>CPNS Dapat THR dan Gaji ke-13, Cuma 80% dari Gaji Pokok</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/30/320/2790245/cpns-dapat-thr-dan-gaji-ke-13-cuma-80-dari-gaji-pokok</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/03/30/320/2790245/cpns-dapat-thr-dan-gaji-ke-13-cuma-80-dari-gaji-pokok</guid><pubDate>Kamis 30 Maret 2023 15:59 WIB</pubDate><dc:creator>Zuhirna Wulan Dilla</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/30/320/2790245/cpns-dapat-thr-dan-gaji-ke-13-cuma-80-dari-gaji-pokok-JCHrsePPEQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/30/320/2790245/cpns-dapat-thr-dan-gaji-ke-13-cuma-80-dari-gaji-pokok-JCHrsePPEQ.jpg</image><title>PNS. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 dan Gaji ke-13.

Hal ini tercantum pada surat edaran berisi Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa THR dan Gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi Calon PNS terdiri atas:
&amp;nbsp;BACA JUGA:

PNS dengan Kriteria Ini Tak Dapat THR dan Gaji ke-13

a. 80% dari gaji pokok PNS

b. Tunjangan keluarga


c. Tunjangan pangan

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ini Pengusaha yang Tak Mampu Bayar THR Karyawan 100%

d. tunjangan umum

&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yOS8xLzE2NDczMS81L3g4ampuNGI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
e. 50% tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.



Sebagai informasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas pun sempat mengatakan bahwa pemberian THR dan Gaji ke-13 ini untuk menggerakan ekonomi masyarakat.







&amp;ldquo;Nantinya THR aparatur negara pasti juga dibelanjakan untuk berbagai kebutuhan yang relevan dalam upaya menambah perputaran uang di masyarakat,&amp;rdquo; ujar Menpan RB Anas.



Sementara, bagi Instansi Pemerintah Daerah paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen.



Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, THR tahun 2023 pun akan diberikan kepada seluruh aparatur Negara dan pensiunan, yang antara lain terdiri dari ASN Pusat, Pejabat Negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 1,8 juta orang, ASN Daerah sekitar 3,7 juta orang, Pensiunan dan penerima pensiun sekitar 2,9 juta orang.



Pencairan THR direncanakan dimulai H-10 dari Idul Fitri, yakni pada 4 April 2023.



Kementerian/Lembaga (K/L) dapat mengajukan Surat Perintah Membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai H-10 dan menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh Pemerintah. THR dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.</description><content:encoded>JAKARTA - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 dan Gaji ke-13.

Hal ini tercantum pada surat edaran berisi Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa THR dan Gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi Calon PNS terdiri atas:
&amp;nbsp;BACA JUGA:

PNS dengan Kriteria Ini Tak Dapat THR dan Gaji ke-13

a. 80% dari gaji pokok PNS

b. Tunjangan keluarga


c. Tunjangan pangan

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ini Pengusaha yang Tak Mampu Bayar THR Karyawan 100%

d. tunjangan umum

&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yOS8xLzE2NDczMS81L3g4ampuNGI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
e. 50% tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.



Sebagai informasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas pun sempat mengatakan bahwa pemberian THR dan Gaji ke-13 ini untuk menggerakan ekonomi masyarakat.







&amp;ldquo;Nantinya THR aparatur negara pasti juga dibelanjakan untuk berbagai kebutuhan yang relevan dalam upaya menambah perputaran uang di masyarakat,&amp;rdquo; ujar Menpan RB Anas.



Sementara, bagi Instansi Pemerintah Daerah paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen.



Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, THR tahun 2023 pun akan diberikan kepada seluruh aparatur Negara dan pensiunan, yang antara lain terdiri dari ASN Pusat, Pejabat Negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 1,8 juta orang, ASN Daerah sekitar 3,7 juta orang, Pensiunan dan penerima pensiun sekitar 2,9 juta orang.



Pencairan THR direncanakan dimulai H-10 dari Idul Fitri, yakni pada 4 April 2023.



Kementerian/Lembaga (K/L) dapat mengajukan Surat Perintah Membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai H-10 dan menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh Pemerintah. THR dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.</content:encoded></item></channel></rss>
