<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menkop Teten ke Pedagang Baju Bekas Impor: Sekarang Masih Boleh Jualan tapi...</title><description>Teten Masduki menyatakan pemerintah masih memberikan toleransi kepada para pedagang pakaian bekas impor.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/30/320/2790418/menkop-teten-ke-pedagang-baju-bekas-impor-sekarang-masih-boleh-jualan-tapi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/03/30/320/2790418/menkop-teten-ke-pedagang-baju-bekas-impor-sekarang-masih-boleh-jualan-tapi"/><item><title>Menkop Teten ke Pedagang Baju Bekas Impor: Sekarang Masih Boleh Jualan tapi...</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/30/320/2790418/menkop-teten-ke-pedagang-baju-bekas-impor-sekarang-masih-boleh-jualan-tapi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/03/30/320/2790418/menkop-teten-ke-pedagang-baju-bekas-impor-sekarang-masih-boleh-jualan-tapi</guid><pubDate>Kamis 30 Maret 2023 20:42 WIB</pubDate><dc:creator>Ikhsan Permana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/30/320/2790418/menkop-teten-ke-pedagang-baju-bekas-impor-sekarang-masih-boleh-jualan-tapi-AnqtUymyC2.PNG" expression="full" type="image/jpeg">MenkopUKM Teten Masduki. (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/30/320/2790418/menkop-teten-ke-pedagang-baju-bekas-impor-sekarang-masih-boleh-jualan-tapi-AnqtUymyC2.PNG</image><title>MenkopUKM Teten Masduki. (Foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan pemerintah masih memberikan toleransi kepada para pedagang pakaian bekas impor. Namun ke depan akan dicarikan solusi lain agar para pedagang berhenti menjual pakaian bekas impor ilegal.
&quot;Untuk sementara waktu, pemerintah masih mentoleransi para pedagang para pengecer masih boleh menjual pakaian bekas,&quot; ucap Teten saat berdialog dengan pedagang pakain bekas impor di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2023).

BACA JUGA:
Temui 2.000 Pedagang Baju Bekas Impor, Mendag: Kalian Boleh Tetap Dagang Sampai Barang Habis

Larangan tersebut menurutnya bukan tanpa dasar, Undang-undang telah mengatur bahwa impor pakaian bekas merupakan kegiayan yang ilegal.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8wMi80LzE2MzYxMC81L3g4ajVkaWg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Sudah diatur dalam undang-undang, ke depan baik penyelundup maupun perdagangan pakaian ilegal, karena pakaian bekas itu pasti penyelundupan ilegal, itu pasti dilarang. Kita harus pikirkan sama-sama bagaimana solusinya,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
Pengusaha: Impor Pakaian Bekas Sama Saja Negara Maju Buang Sampah ke RI

Teten menuturkan bajwa dirinya harus berpihak kepada pelaku UKM yang memproduksi pakaian jadi lokal yang juga berjuang membesarkan usaha mereka ditengah segala ujian yang ada.&quot;Bapak Presiden bilang produk anak bangsa mendominasi, jangan dari luar. kita semua harus bisa hidup. Hari ini bapak-bapak sekalian jual pakaian ilegal, ke depan harus legal agar tidak dikejar-kejar polisi,&quot; tutupnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan pemerintah masih memberikan toleransi kepada para pedagang pakaian bekas impor. Namun ke depan akan dicarikan solusi lain agar para pedagang berhenti menjual pakaian bekas impor ilegal.
&quot;Untuk sementara waktu, pemerintah masih mentoleransi para pedagang para pengecer masih boleh menjual pakaian bekas,&quot; ucap Teten saat berdialog dengan pedagang pakain bekas impor di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2023).

BACA JUGA:
Temui 2.000 Pedagang Baju Bekas Impor, Mendag: Kalian Boleh Tetap Dagang Sampai Barang Habis

Larangan tersebut menurutnya bukan tanpa dasar, Undang-undang telah mengatur bahwa impor pakaian bekas merupakan kegiayan yang ilegal.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8wMi80LzE2MzYxMC81L3g4ajVkaWg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Sudah diatur dalam undang-undang, ke depan baik penyelundup maupun perdagangan pakaian ilegal, karena pakaian bekas itu pasti penyelundupan ilegal, itu pasti dilarang. Kita harus pikirkan sama-sama bagaimana solusinya,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
Pengusaha: Impor Pakaian Bekas Sama Saja Negara Maju Buang Sampah ke RI

Teten menuturkan bajwa dirinya harus berpihak kepada pelaku UKM yang memproduksi pakaian jadi lokal yang juga berjuang membesarkan usaha mereka ditengah segala ujian yang ada.&quot;Bapak Presiden bilang produk anak bangsa mendominasi, jangan dari luar. kita semua harus bisa hidup. Hari ini bapak-bapak sekalian jual pakaian ilegal, ke depan harus legal agar tidak dikejar-kejar polisi,&quot; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
