<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Lapor SPT Pajak Terakhir Hari Ini 31 Maret, Ingat Ada Sanksinya</title><description>Batas waktu lapor SPT Tahunan adalah hari ini, Jumat 31 Maret 2023 untuk PPh orang pribadi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/31/278/2790594/lapor-spt-pajak-terakhir-hari-ini-31-maret-ingat-ada-sanksinya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/03/31/278/2790594/lapor-spt-pajak-terakhir-hari-ini-31-maret-ingat-ada-sanksinya"/><item><title>Lapor SPT Pajak Terakhir Hari Ini 31 Maret, Ingat Ada Sanksinya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/31/278/2790594/lapor-spt-pajak-terakhir-hari-ini-31-maret-ingat-ada-sanksinya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/03/31/278/2790594/lapor-spt-pajak-terakhir-hari-ini-31-maret-ingat-ada-sanksinya</guid><pubDate>Jum'at 31 Maret 2023 09:22 WIB</pubDate><dc:creator>Hana Wahyuti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/31/278/2790594/lapor-spt-pajak-terakhir-hari-ini-31-maret-ingat-ada-sanksinya-VoHEELiW9N.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Batas lapor SPT Tahunan hari ini (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/31/278/2790594/lapor-spt-pajak-terakhir-hari-ini-31-maret-ingat-ada-sanksinya-VoHEELiW9N.jpg</image><title>Batas lapor SPT Tahunan hari ini (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Batas waktu lapor SPT Tahunan adalah hari ini, Jumat 31 Maret 2023 untuk PPh orang pribadi. Sementara untuk PPh badan batas waktu lapor SPT Tahun ini adalah 30 April.
Karena jika telat lapor, masyarakat bisa dikenakan denda hingga Rp1 juta. Lapor SPT merupakan sebuah kewajiban yang harus dilaporkan setiap wajib pajak.

BACA JUGA:
Mengapa Kita Wajib Lapor SPT Tahunan Pajak?

Tujuannya untuk melaporkan penghitungan dan jumlah pembayaran pajak berdasarkan harta wajib pajak. Di mana kewajiban wajib pajak melaporkan SPT Tahun itu tercantum dalam UU No. 7 Tahun 2021 atau Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan. Di dalamnya tertulis bahwa wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya.
Sedangkan dalam UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebutkan bahwa wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunnya bisa dikenakan sanksi pidana dan/atau sanksi denda.

BACA JUGA:
Batas Akhir 31 Maret, Ini Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Online

Aturan itu pun tertulis dalam pasal 7 ayat (1) UU KUP, bahwa apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan atau batas waktu perpanjangan penyampaian surat pemberitahuan dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp500 ribu rupiah untuk surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai, denda Rp100 ribu untuk surat pemberitahuan masa lainnya, dan sebesar Rp1 juta apabila telat menyampaikan SPT untuk pajak penghasilan wajib pajak badan, dan Rp100 untuk penghasilan wajib pajak pribadi.
Hingga 13 Maret 2023, wajib pajak yang sudah melaporkan SPT mencapai  7,1 juta pelapor hingga 13 Maret 2023.Realisasi tersebut tumbuh 15,4%  dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun 2022 yang hanya  mencapai 6.192.727 pelapor.
Secara rinci, wajib pajak badan yang sudah melapor SPT hingga 13  Maret 2023 sebanyak 217.126 yang sudah melapor dan sebanyak 6.930.112  wajib pajak orang pribadi telah melaporkan SPT-nya.
Adapun wajib pajak yang telah melakukan e-filing sebanyak 6.361.661,  terdiri dari wajib pajak badan sebesar 10.503 dan wajib pajak orang  pribadi sebanyak 6.351.158.
Serta wajib pajak yang melakukan pengisian SPT melalui e-form  sebanyak 610.133, dengan rincian oleh wajib pajak badan sebanyak 174.609  dan 435.524 telah dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi. Kemudian  sebanyak 125 wajib pajak telah melaporkan pajak tahunannya melalui  e-SPT.</description><content:encoded>JAKARTA - Batas waktu lapor SPT Tahunan adalah hari ini, Jumat 31 Maret 2023 untuk PPh orang pribadi. Sementara untuk PPh badan batas waktu lapor SPT Tahun ini adalah 30 April.
Karena jika telat lapor, masyarakat bisa dikenakan denda hingga Rp1 juta. Lapor SPT merupakan sebuah kewajiban yang harus dilaporkan setiap wajib pajak.

BACA JUGA:
Mengapa Kita Wajib Lapor SPT Tahunan Pajak?

Tujuannya untuk melaporkan penghitungan dan jumlah pembayaran pajak berdasarkan harta wajib pajak. Di mana kewajiban wajib pajak melaporkan SPT Tahun itu tercantum dalam UU No. 7 Tahun 2021 atau Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan. Di dalamnya tertulis bahwa wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya.
Sedangkan dalam UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebutkan bahwa wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunnya bisa dikenakan sanksi pidana dan/atau sanksi denda.

BACA JUGA:
Batas Akhir 31 Maret, Ini Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Online

Aturan itu pun tertulis dalam pasal 7 ayat (1) UU KUP, bahwa apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan atau batas waktu perpanjangan penyampaian surat pemberitahuan dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp500 ribu rupiah untuk surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai, denda Rp100 ribu untuk surat pemberitahuan masa lainnya, dan sebesar Rp1 juta apabila telat menyampaikan SPT untuk pajak penghasilan wajib pajak badan, dan Rp100 untuk penghasilan wajib pajak pribadi.
Hingga 13 Maret 2023, wajib pajak yang sudah melaporkan SPT mencapai  7,1 juta pelapor hingga 13 Maret 2023.Realisasi tersebut tumbuh 15,4%  dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun 2022 yang hanya  mencapai 6.192.727 pelapor.
Secara rinci, wajib pajak badan yang sudah melapor SPT hingga 13  Maret 2023 sebanyak 217.126 yang sudah melapor dan sebanyak 6.930.112  wajib pajak orang pribadi telah melaporkan SPT-nya.
Adapun wajib pajak yang telah melakukan e-filing sebanyak 6.361.661,  terdiri dari wajib pajak badan sebesar 10.503 dan wajib pajak orang  pribadi sebanyak 6.351.158.
Serta wajib pajak yang melakukan pengisian SPT melalui e-form  sebanyak 610.133, dengan rincian oleh wajib pajak badan sebanyak 174.609  dan 435.524 telah dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi. Kemudian  sebanyak 125 wajib pajak telah melaporkan pajak tahunannya melalui  e-SPT.</content:encoded></item></channel></rss>
