<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jamin THR PNS Tetap Cair, Sri Mulyani: Bisa Dibayarkan Usai Lebaran</title><description>Sri Mulyani menyampaikan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan ditargetkan cair H-10 Lebaran.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/31/320/2790443/jamin-thr-pns-tetap-cair-sri-mulyani-bisa-dibayarkan-usai-lebaran</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/03/31/320/2790443/jamin-thr-pns-tetap-cair-sri-mulyani-bisa-dibayarkan-usai-lebaran"/><item><title>Jamin THR PNS Tetap Cair, Sri Mulyani: Bisa Dibayarkan Usai Lebaran</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/31/320/2790443/jamin-thr-pns-tetap-cair-sri-mulyani-bisa-dibayarkan-usai-lebaran</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/03/31/320/2790443/jamin-thr-pns-tetap-cair-sri-mulyani-bisa-dibayarkan-usai-lebaran</guid><pubDate>Jum'at 31 Maret 2023 06:33 WIB</pubDate><dc:creator>Hana Wahyuti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/30/320/2790443/jamin-thr-pns-tetap-cair-sri-mulyani-bisa-dibayarkan-usai-lebaran-y2FVuDUPFk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/30/320/2790443/jamin-thr-pns-tetap-cair-sri-mulyani-bisa-dibayarkan-usai-lebaran-y2FVuDUPFk.jpg</image><title>PNS. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan ditargetkan cair H-10 Lebaran.
Seperti tahun sebelumnya, jika THR sebelum Hari Raya Idul Fitri tidak cair bukan berarti hangus.
&quot;THR tetap dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri. Tapi kita akan bekerjasama dengan seluruh Kementerian dan Lembaga serta Pemda agar diupayakan THR bisa diterima sebelum Idul Fitri,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
Sri Mulyani Harap Taksonomi Asean 2 Yakinkan Investor Danai Pensiun PLTU

Pencairan THR PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023. Di mana pemberian THR dan gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan dan kontribusi pengabdian ASN, TNI Polri dan pensiunan di dalam melakukan tugas termasuk masyarakat.
&quot;Dengan THR dan Gaji 13 diharapkan dapat menahan momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli dan ini konsistensi dengan afirmasi kita yaitu membantu masyarkat terutama kelompok tidak mampu melalui APBN,&quot; ujarnya.
Sri Mulyani menjelaskan, THR PNS tahun ini mempertimbangan sejumlah hal. Di mana 2023 masih dilakukan penanganan Covid-19 meski sudah terkendali.

BACA JUGA:
Sri Mulyani Cari Investor yang Mau Kembangkan EBT dan Pensiunkan PTLU Batu Bara

Lalu di sisi pemulihan ekonomi 2023 dihadapi tantangan global yang sangat tidak pasti terutama geopolitik dan tren kebijakan moneter untuk menekan laju inflai yang cenderung lebih ketat.
&quot;Maka itu kebijakan THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini,&quot; ujarnya.
Sri Mulyani menyarankan Kementerian dan Lembaga untuk segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayan perbendaharaan negara mulai H-10 atau sesuai penetapan cuti Hari Raya Lebaran.
&quot;Kementerian Dalam Negeri juga akan menginstruksikan ke seluruh Pemda dalam menyelesaikan Peraturan Kepala Daerah mengenai pembayaran THR dan gaji 13 minggu ini. Dengan demikian dapat dipastikan pemabayar THR untuk ASN daerah dapat dimulai pada H-10 bagi pegawai Pemda,&quot; ujarnya.
Baca selengkapnya: Sri Mulyani Jamin THR PNS Tetap Cair meski Belum Ditransfer hingga Lebaran</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan ditargetkan cair H-10 Lebaran.
Seperti tahun sebelumnya, jika THR sebelum Hari Raya Idul Fitri tidak cair bukan berarti hangus.
&quot;THR tetap dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri. Tapi kita akan bekerjasama dengan seluruh Kementerian dan Lembaga serta Pemda agar diupayakan THR bisa diterima sebelum Idul Fitri,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
Sri Mulyani Harap Taksonomi Asean 2 Yakinkan Investor Danai Pensiun PLTU

Pencairan THR PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023. Di mana pemberian THR dan gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan dan kontribusi pengabdian ASN, TNI Polri dan pensiunan di dalam melakukan tugas termasuk masyarakat.
&quot;Dengan THR dan Gaji 13 diharapkan dapat menahan momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli dan ini konsistensi dengan afirmasi kita yaitu membantu masyarkat terutama kelompok tidak mampu melalui APBN,&quot; ujarnya.
Sri Mulyani menjelaskan, THR PNS tahun ini mempertimbangan sejumlah hal. Di mana 2023 masih dilakukan penanganan Covid-19 meski sudah terkendali.

BACA JUGA:
Sri Mulyani Cari Investor yang Mau Kembangkan EBT dan Pensiunkan PTLU Batu Bara

Lalu di sisi pemulihan ekonomi 2023 dihadapi tantangan global yang sangat tidak pasti terutama geopolitik dan tren kebijakan moneter untuk menekan laju inflai yang cenderung lebih ketat.
&quot;Maka itu kebijakan THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini,&quot; ujarnya.
Sri Mulyani menyarankan Kementerian dan Lembaga untuk segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayan perbendaharaan negara mulai H-10 atau sesuai penetapan cuti Hari Raya Lebaran.
&quot;Kementerian Dalam Negeri juga akan menginstruksikan ke seluruh Pemda dalam menyelesaikan Peraturan Kepala Daerah mengenai pembayaran THR dan gaji 13 minggu ini. Dengan demikian dapat dipastikan pemabayar THR untuk ASN daerah dapat dimulai pada H-10 bagi pegawai Pemda,&quot; ujarnya.
Baca selengkapnya: Sri Mulyani Jamin THR PNS Tetap Cair meski Belum Ditransfer hingga Lebaran</content:encoded></item></channel></rss>
