<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tarif Listrik Non Subsidi April-Juni 2023 Tidak Naik</title><description>Tarif Listrik non subsidi periode April-Juni 2023 dipastikan tidak naik.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/31/320/2790548/tarif-listrik-non-subsidi-april-juni-2023-tidak-naik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/03/31/320/2790548/tarif-listrik-non-subsidi-april-juni-2023-tidak-naik"/><item><title>Tarif Listrik Non Subsidi April-Juni 2023 Tidak Naik</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/31/320/2790548/tarif-listrik-non-subsidi-april-juni-2023-tidak-naik</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/03/31/320/2790548/tarif-listrik-non-subsidi-april-juni-2023-tidak-naik</guid><pubDate>Jum'at 31 Maret 2023 07:38 WIB</pubDate><dc:creator>Atikah Umiyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/31/320/2790548/tarif-listrik-non-subsidi-april-juni-2023-tidak-naik-w6quL8lGBm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tarif listrik tidak naik (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/31/320/2790548/tarif-listrik-non-subsidi-april-juni-2023-tidak-naik-w6quL8lGBm.jpg</image><title>Tarif listrik tidak naik (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Tarif Listrik non subsidi periode April-Juni 2023 dipastikan tidak naik. PLN memastikan tarif listrik untuk 13 (tiga belas) Pelanggan Non Subsidi ditetapkan tidak mengalami perubahan (tetap).
&quot;Tarif tersebut berlaku per 1 April sampai dengan 30 Juni 2023. Keputusan tersebut dimaksudkan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kestabilan kondisi dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional,&quot; jelas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu di Jakarta, Jumat (31/3/2023).

BACA JUGA:
Tarif Listrik April 2023 Bakal Naik? Ini Kata Menteri ESDM


Menurut Jisman, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, penyesuaian tarif tenaga listrik dilakukan setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB).

BACA JUGA:
Skema Power Wheeling di RUU EBT Bakal Naikkan Tarif Listrik 


Jisman mengungkapkan, sesuai ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Periode Triwulan II tahun 2023 menggunakan realisasi rata-rata November 2022, Desember 2022 dan Januari Tahun 2023, dengan realisasi kurs sebesar Rp15.522,99/USD, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 80,90 USD/Barrel, tingkat inflasi sebesar 0,36%, dan Harga Patokan Batubara (HPB) sebesar Rp920,41/kg (sesuai kebijakan DMO Batubara 70 USD/ton).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8xMy83LzE2NDIyMS81L3g4ajU2b3Y=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Berdasarkan perubahan empat parameter tersebut, seharusnya  penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment mengalami  kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I 2023 yang  ditetapkan, namun untuk menjaga daya beli masyarakat dan  mempertimbangkan kondisi saat ini, Pemerintah memutuskan tarif tenaga  listrik tidak naik,&quot; tutur Jisman.
Di samping itu, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan  bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, dan tetap diberikan  subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan  listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan kegiatan  sosial.
&quot;Kementerian ESDM terus mendorong agar PT PLN (Persero) terus  berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu  penjualan tenaga listrik secara lebih agresif,&quot; pungkas Jisman.</description><content:encoded>JAKARTA - Tarif Listrik non subsidi periode April-Juni 2023 dipastikan tidak naik. PLN memastikan tarif listrik untuk 13 (tiga belas) Pelanggan Non Subsidi ditetapkan tidak mengalami perubahan (tetap).
&quot;Tarif tersebut berlaku per 1 April sampai dengan 30 Juni 2023. Keputusan tersebut dimaksudkan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kestabilan kondisi dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional,&quot; jelas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu di Jakarta, Jumat (31/3/2023).

BACA JUGA:
Tarif Listrik April 2023 Bakal Naik? Ini Kata Menteri ESDM


Menurut Jisman, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, penyesuaian tarif tenaga listrik dilakukan setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB).

BACA JUGA:
Skema Power Wheeling di RUU EBT Bakal Naikkan Tarif Listrik 


Jisman mengungkapkan, sesuai ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Periode Triwulan II tahun 2023 menggunakan realisasi rata-rata November 2022, Desember 2022 dan Januari Tahun 2023, dengan realisasi kurs sebesar Rp15.522,99/USD, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 80,90 USD/Barrel, tingkat inflasi sebesar 0,36%, dan Harga Patokan Batubara (HPB) sebesar Rp920,41/kg (sesuai kebijakan DMO Batubara 70 USD/ton).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8xMy83LzE2NDIyMS81L3g4ajU2b3Y=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Berdasarkan perubahan empat parameter tersebut, seharusnya  penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment mengalami  kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I 2023 yang  ditetapkan, namun untuk menjaga daya beli masyarakat dan  mempertimbangkan kondisi saat ini, Pemerintah memutuskan tarif tenaga  listrik tidak naik,&quot; tutur Jisman.
Di samping itu, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan  bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, dan tetap diberikan  subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan  listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan kegiatan  sosial.
&quot;Kementerian ESDM terus mendorong agar PT PLN (Persero) terus  berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu  penjualan tenaga listrik secara lebih agresif,&quot; pungkas Jisman.</content:encoded></item></channel></rss>
