<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sri Mulyani-Mahfud MD Beda Data soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Begini Penjelasan Wamenkeu</title><description>Suahasil Nazara menyatakan data transaksi keuangan janggal yang dicatat oleh Kemenkeu berdasarkan surat dari PPATK.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/31/320/2790925/sri-mulyani-mahfud-md-beda-data-soal-transaksi-janggal-rp349-triliun-begini-penjelasan-wamenkeu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/03/31/320/2790925/sri-mulyani-mahfud-md-beda-data-soal-transaksi-janggal-rp349-triliun-begini-penjelasan-wamenkeu"/><item><title>Sri Mulyani-Mahfud MD Beda Data soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Begini Penjelasan Wamenkeu</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/31/320/2790925/sri-mulyani-mahfud-md-beda-data-soal-transaksi-janggal-rp349-triliun-begini-penjelasan-wamenkeu</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/03/31/320/2790925/sri-mulyani-mahfud-md-beda-data-soal-transaksi-janggal-rp349-triliun-begini-penjelasan-wamenkeu</guid><pubDate>Jum'at 31 Maret 2023 15:48 WIB</pubDate><dc:creator>Safina Asha Jamna</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/31/320/2790925/sri-mulyani-mahfud-md-beda-data-soal-transaksi-janggal-rp349-triliun-begini-penjelasan-wamenkeu-HucvRMW4gs.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menko Mahfud MD (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/31/320/2790925/sri-mulyani-mahfud-md-beda-data-soal-transaksi-janggal-rp349-triliun-begini-penjelasan-wamenkeu-HucvRMW4gs.jpg</image><title>Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menko Mahfud MD (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyatakan data transaksi keuangan janggal yang dicatat oleh Kemenkeu berdasarkan surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sama dengan yang dicatat Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Dia menegaskan pada dasarnya data yang dicatat terkait transaksi janggal di lingkungan Kementerian Keuangan sama, tetapi Menkeu dan Menko Polhukam berbeda dalam penyajiannya.

BACA JUGA:
Sri Mulyani Waspadai Turbulensi Ekonomi Tahun Ini

&amp;ldquo;Menteri Keuangan menyampaikan di Komisi XI, Pak Menko (Mahfud MD) menyampaikan di Komisi III, hari ini saya tunjukkan itu sama esensinya. Data itu klasifikasinya saja yang berbeda,&amp;rdquo; kata Suahasil dikutip Antara, Jumat (31/3/2023).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yOS8xLzE2NDc0OC81L3g4ams4NWk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Data yang dicatat oleh Kemenkeu dan Kemenko Polhukam sama-sama berasal dari rekap 300 surat laporan hasil analisis (LHA) PPATK yang melibatkan transaksi keuangan janggal senilai Rp349,87 triliun.

BACA JUGA:
Sri Mulyani Yakin Asean Punya Perekonomian yang Kuat dan Berkelanjutan

Perbedaan terjadi karena Kemenkeu selama ini tidak melakukan pencatatan 100 surat LHA PPATK yang dikirimkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), sementara Kemenko Polhukam tetap mengklasifikasikannya ke dalam transaksi keuangan janggal yang melibatkan Kemenkeu.Sebanyak 100 surat LHA PPATK yang dikirim ke APH tersebut melibatkan 126 pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkeu.
Apabila dirinci, sebanyak 64 surat yang tidak tercatat tersebut berupa transaksi keuangan mencurigakan 103 ASN Kemenkeu dengan nilai Rp13,07 triliun, sebanyak 2 surat transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan 23 ASN Kemenkeu senilai Rp47 triliun, dan 34 surat transaksi keuangan mencurigakan yang terkait kewenangan pegawai Kemenkeu dengan nilai Rp14,18 triliun.
&amp;ldquo;Kami memang bekerja dengan data yang sama yaitu 300 surat dan keseluruhan itu nilai totalnya Rp349,87 triliun. Sumber datanya sama yaitu rekap surat PPATK, cara menyajikannya bisa berbeda, tapi kalau dikonsolidasikan ya ketemu sama,&amp;rdquo; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyatakan data transaksi keuangan janggal yang dicatat oleh Kemenkeu berdasarkan surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sama dengan yang dicatat Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Dia menegaskan pada dasarnya data yang dicatat terkait transaksi janggal di lingkungan Kementerian Keuangan sama, tetapi Menkeu dan Menko Polhukam berbeda dalam penyajiannya.

BACA JUGA:
Sri Mulyani Waspadai Turbulensi Ekonomi Tahun Ini

&amp;ldquo;Menteri Keuangan menyampaikan di Komisi XI, Pak Menko (Mahfud MD) menyampaikan di Komisi III, hari ini saya tunjukkan itu sama esensinya. Data itu klasifikasinya saja yang berbeda,&amp;rdquo; kata Suahasil dikutip Antara, Jumat (31/3/2023).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yOS8xLzE2NDc0OC81L3g4ams4NWk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Data yang dicatat oleh Kemenkeu dan Kemenko Polhukam sama-sama berasal dari rekap 300 surat laporan hasil analisis (LHA) PPATK yang melibatkan transaksi keuangan janggal senilai Rp349,87 triliun.

BACA JUGA:
Sri Mulyani Yakin Asean Punya Perekonomian yang Kuat dan Berkelanjutan

Perbedaan terjadi karena Kemenkeu selama ini tidak melakukan pencatatan 100 surat LHA PPATK yang dikirimkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), sementara Kemenko Polhukam tetap mengklasifikasikannya ke dalam transaksi keuangan janggal yang melibatkan Kemenkeu.Sebanyak 100 surat LHA PPATK yang dikirim ke APH tersebut melibatkan 126 pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkeu.
Apabila dirinci, sebanyak 64 surat yang tidak tercatat tersebut berupa transaksi keuangan mencurigakan 103 ASN Kemenkeu dengan nilai Rp13,07 triliun, sebanyak 2 surat transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan 23 ASN Kemenkeu senilai Rp47 triliun, dan 34 surat transaksi keuangan mencurigakan yang terkait kewenangan pegawai Kemenkeu dengan nilai Rp14,18 triliun.
&amp;ldquo;Kami memang bekerja dengan data yang sama yaitu 300 surat dan keseluruhan itu nilai totalnya Rp349,87 triliun. Sumber datanya sama yaitu rekap surat PPATK, cara menyajikannya bisa berbeda, tapi kalau dikonsolidasikan ya ketemu sama,&amp;rdquo; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
