<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Komponen THR PNS 2023</title><description>Komponen Tunjangan Hari Raya (THR) PNS 2023.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/31/320/2791031/komponen-thr-pns-2023</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/03/31/320/2791031/komponen-thr-pns-2023"/><item><title>Komponen THR PNS 2023</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/31/320/2791031/komponen-thr-pns-2023</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/03/31/320/2791031/komponen-thr-pns-2023</guid><pubDate>Jum'at 31 Maret 2023 20:09 WIB</pubDate><dc:creator>Hana Wahyuti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/31/320/2791031/komponen-thr-pns-2023-2TFRwuJkX5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Komponen THR PNS 2023 (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/31/320/2791031/komponen-thr-pns-2023-2TFRwuJkX5.jpg</image><title>Komponen THR PNS 2023 (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Komponen Tunjangan Hari Raya (THR) PNS 2023.&amp;nbsp;Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan 2023.

BACA JUGA:
Protes THR Tak Cair 100%, PNS Buat Petisi

Dirangkum Okezone dari berbagai sumber, Jumat (31/3/2023) berikut komponen THR PNS 2023.
Komponen THR dan gaji ke-13 ini terdiri atas (a) pensiun pokok, (b) tunjangan keluarga, (c) tunjangan pangan, dan (d) tambahan penghasilan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8zMS8xLzE2NDc5My81L3g4am1iZWQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Pasal 7 Ayat 1 PP dijelaskan, THR dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari APBN bagi calon PNS terdiri atas (a) 80% dari gaji pokok PNS, (b) tunjangan keluarga, (c) tunjangan pangan, (d) tunjangan umum, dan (e) 50% tunjangan kinerja.

BACA JUGA:
CPNS Dapat THR dan Gaji ke-13, Cuma 80% dari Gaji Pokok

Sedangkan pada Ayat 2 disebutkan, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi calon PNS terdiri atas (a) 80% dari gaji pokok PNS, (b) tunjangan keluarga, (c) tunjangan pangan, (d) tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan (e) tambahan penghasilan paling banyak 50%.Bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Pensiunan juga kebagian THR dan gaji ke-13 tahun ini. Pensiunan yang dimaksud terdiri dari pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. Adapun komponen THR dan gaji ke-13 ini terdiri atas (a) pensiun pokok, (b) tunjangan keluarga, (c) tunjangan pangan, dan (d) tambahan penghasilan.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Komponen Tunjangan Hari Raya (THR) PNS 2023.&amp;nbsp;Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan 2023.

BACA JUGA:
Protes THR Tak Cair 100%, PNS Buat Petisi

Dirangkum Okezone dari berbagai sumber, Jumat (31/3/2023) berikut komponen THR PNS 2023.
Komponen THR dan gaji ke-13 ini terdiri atas (a) pensiun pokok, (b) tunjangan keluarga, (c) tunjangan pangan, dan (d) tambahan penghasilan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8zMS8xLzE2NDc5My81L3g4am1iZWQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Pasal 7 Ayat 1 PP dijelaskan, THR dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari APBN bagi calon PNS terdiri atas (a) 80% dari gaji pokok PNS, (b) tunjangan keluarga, (c) tunjangan pangan, (d) tunjangan umum, dan (e) 50% tunjangan kinerja.

BACA JUGA:
CPNS Dapat THR dan Gaji ke-13, Cuma 80% dari Gaji Pokok

Sedangkan pada Ayat 2 disebutkan, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi calon PNS terdiri atas (a) 80% dari gaji pokok PNS, (b) tunjangan keluarga, (c) tunjangan pangan, (d) tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan (e) tambahan penghasilan paling banyak 50%.Bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Pensiunan juga kebagian THR dan gaji ke-13 tahun ini. Pensiunan yang dimaksud terdiri dari pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. Adapun komponen THR dan gaji ke-13 ini terdiri atas (a) pensiun pokok, (b) tunjangan keluarga, (c) tunjangan pangan, dan (d) tambahan penghasilan.</content:encoded></item></channel></rss>
