<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak</title><description>Cara menghitung THR karyawan kontrak. Saat menjelang Hari Raya Idul Fitri 2023, Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan menjadi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/31/320/2791072/cara-menghitung-thr-karyawan-kontrak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/03/31/320/2791072/cara-menghitung-thr-karyawan-kontrak"/><item><title>Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/31/320/2791072/cara-menghitung-thr-karyawan-kontrak</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/03/31/320/2791072/cara-menghitung-thr-karyawan-kontrak</guid><pubDate>Jum'at 31 Maret 2023 19:53 WIB</pubDate><dc:creator>Safina Asha Jamna</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/31/320/2791072/cara-menghitung-thr-karyawan-kontrak-ko28NpEONE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">THR Lebaran 2023 (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/31/320/2791072/cara-menghitung-thr-karyawan-kontrak-ko28NpEONE.jpg</image><title>THR Lebaran 2023 (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Cara menghitung THR karyawan kontrak. Saat menjelang Hari Raya Idul Fitri 2023, Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan menjadi hal yang paling dinantikan oleh para pekerja/buruh, baik pekerja tetap maupun kontrak.
Lalu bagaimana cara menghitung besaran THR bagi karyawan kontrak? Dirangkum Okezone, Jumat (31/3/2023), berikut ini adalah cara menghitung THR bagi karyawan kontrak.

BACA JUGA:
Pemerintah Cari Jalan Keluar Selamatkan Pedagang Thrifting dan Pelaku UKM

Aturan mengenai besaran THR pekerja/buruh tercantum pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dalam pasal 3 ayat 1 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, yaitu:
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8zMS8xLzE2NDc5My81L3g4am1iZWQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
1.	Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih sebesar 1 bulan upah.

BACA JUGA:
Menguak Sejarah THR di Indonesia

2.	Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja, yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah.Berdasarkan aturan dalam pasal 3 ayat 1 tersebut, besaran THR yang didapatkan karyawan kontrak yaitu sesuai dengan masa kerja/12 x 1 bulan upah (gaji pokok dan tunjangan tetap).
Jadi, misalkan ada seorang karyawan kontrak yang bekerja selama 6 bulan dan menerima gaji pokok sebesar Rp2,5 juta dan tunjangan tetap Rp300.000 setiap bulannya, maka perhitungannya adalah:
Masa kerja/12 x 1 bulan upah (gaji pokok dan tunjangan tetap)
6/12 x (2.500.000 + 300.000) = 1.400.000
Itulah informasi mengenai cara menghitung THR karyawan kontrak. Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk anda.</description><content:encoded>JAKARTA - Cara menghitung THR karyawan kontrak. Saat menjelang Hari Raya Idul Fitri 2023, Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan menjadi hal yang paling dinantikan oleh para pekerja/buruh, baik pekerja tetap maupun kontrak.
Lalu bagaimana cara menghitung besaran THR bagi karyawan kontrak? Dirangkum Okezone, Jumat (31/3/2023), berikut ini adalah cara menghitung THR bagi karyawan kontrak.

BACA JUGA:
Pemerintah Cari Jalan Keluar Selamatkan Pedagang Thrifting dan Pelaku UKM

Aturan mengenai besaran THR pekerja/buruh tercantum pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dalam pasal 3 ayat 1 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, yaitu:
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8zMS8xLzE2NDc5My81L3g4am1iZWQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
1.	Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih sebesar 1 bulan upah.

BACA JUGA:
Menguak Sejarah THR di Indonesia

2.	Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja, yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah.Berdasarkan aturan dalam pasal 3 ayat 1 tersebut, besaran THR yang didapatkan karyawan kontrak yaitu sesuai dengan masa kerja/12 x 1 bulan upah (gaji pokok dan tunjangan tetap).
Jadi, misalkan ada seorang karyawan kontrak yang bekerja selama 6 bulan dan menerima gaji pokok sebesar Rp2,5 juta dan tunjangan tetap Rp300.000 setiap bulannya, maka perhitungannya adalah:
Masa kerja/12 x 1 bulan upah (gaji pokok dan tunjangan tetap)
6/12 x (2.500.000 + 300.000) = 1.400.000
Itulah informasi mengenai cara menghitung THR karyawan kontrak. Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk anda.</content:encoded></item></channel></rss>
