<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pegawai Non ASN Bisa Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Syaratnya</title><description>Pemerintah akan memberikan THR PNS dan gaji ke-13 tahun ini.&amp;nbsp;</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/01/320/2791270/pegawai-non-asn-bisa-dapat-thr-dan-gaji-ke-13-ini-syaratnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/04/01/320/2791270/pegawai-non-asn-bisa-dapat-thr-dan-gaji-ke-13-ini-syaratnya"/><item><title>Pegawai Non ASN Bisa Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Syaratnya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/01/320/2791270/pegawai-non-asn-bisa-dapat-thr-dan-gaji-ke-13-ini-syaratnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/04/01/320/2791270/pegawai-non-asn-bisa-dapat-thr-dan-gaji-ke-13-ini-syaratnya</guid><pubDate>Sabtu 01 April 2023 09:41 WIB</pubDate><dc:creator>Hana Wahyuti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/01/320/2791270/pegawai-non-asn-bisa-dapat-thr-dan-gaji-ke-13-ini-syaratnya-KPWcclAZIT.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">THR dan gaji ke-13 non ASN (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/01/320/2791270/pegawai-non-asn-bisa-dapat-thr-dan-gaji-ke-13-ini-syaratnya-KPWcclAZIT.jpeg</image><title>THR dan gaji ke-13 non ASN (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah akan memberikan THR PNS dan gaji ke-13 tahun ini. Bagi pegawai non ASN jangan bersedih karena bisa juga mendapatkan THR dan gaji ke-13.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. PP nomor 15 tahun 2023 ini sudah diteken Presiden Jokowi pada 29 Maret 2023.

BACA JUGA:
Komponen THR PNS 2023

Dirangkum Okezone, Sabtu (1/4/2023), dalam beleid tersebut, di pasal 4 ayat (1) huruf b tercantum persyaraatan pegawai non ASN yang sudah bisa menerima THR. Pegawai non  ASN bisa mendapat THR jika telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja.
Lalu di pasal yang sama ayat (1) huruf e, pegawai non ASN diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan/atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:
Jamin THR PNS Tetap Cair, Sri Mulyani: Bisa Dibayarkan Usai Lebaran

Selain itu, jika pegawai non ASN belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun, THR dan gaji ke-13 dapat diberikan apabila telah menandatangani perjanjian kerja, dan dalam perjanjian kerja telah dinyatakan berhak menerima THR dan/atau gaji ke-13.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yOS8xLzE2NDczMS81L3g4ampuNGI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;THR dan gaji ke-13 bagi PPPK yang anggarannya bersumber dari APBD terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Kemudian tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam satu bulan.
Di sisi lain, bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tukin atau tambahan penghasilan diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani siap mencairkan THR H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri 2023. THR tahun ini diberikan kepada seluruh apartur negara, TNI/Polri dan pensiunan.
&quot;Kementerian dan Lembaga dapat segar mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan agar mulai H-10, kira-kira 4 April sudah mulai dicairkan dan disesuaikan dengan penetapan cuti bersama dari Hari Raya. THR dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah akan memberikan THR PNS dan gaji ke-13 tahun ini. Bagi pegawai non ASN jangan bersedih karena bisa juga mendapatkan THR dan gaji ke-13.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. PP nomor 15 tahun 2023 ini sudah diteken Presiden Jokowi pada 29 Maret 2023.

BACA JUGA:
Komponen THR PNS 2023

Dirangkum Okezone, Sabtu (1/4/2023), dalam beleid tersebut, di pasal 4 ayat (1) huruf b tercantum persyaraatan pegawai non ASN yang sudah bisa menerima THR. Pegawai non  ASN bisa mendapat THR jika telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja.
Lalu di pasal yang sama ayat (1) huruf e, pegawai non ASN diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan/atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:
Jamin THR PNS Tetap Cair, Sri Mulyani: Bisa Dibayarkan Usai Lebaran

Selain itu, jika pegawai non ASN belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun, THR dan gaji ke-13 dapat diberikan apabila telah menandatangani perjanjian kerja, dan dalam perjanjian kerja telah dinyatakan berhak menerima THR dan/atau gaji ke-13.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yOS8xLzE2NDczMS81L3g4ampuNGI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;THR dan gaji ke-13 bagi PPPK yang anggarannya bersumber dari APBD terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Kemudian tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam satu bulan.
Di sisi lain, bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tukin atau tambahan penghasilan diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani siap mencairkan THR H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri 2023. THR tahun ini diberikan kepada seluruh apartur negara, TNI/Polri dan pensiunan.
&quot;Kementerian dan Lembaga dapat segar mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan agar mulai H-10, kira-kira 4 April sudah mulai dicairkan dan disesuaikan dengan penetapan cuti bersama dari Hari Raya. THR dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
