<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Karyawan BUMN Bisa Diangkat Jadi Direksi, Cek Syaratnya</title><description>Karyawan BUMN bisa diangkat menjadi direksi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/03/320/2791942/karyawan-bumn-bisa-diangkat-jadi-direksi-cek-syaratnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/04/03/320/2791942/karyawan-bumn-bisa-diangkat-jadi-direksi-cek-syaratnya"/><item><title>Karyawan BUMN Bisa Diangkat Jadi Direksi, Cek Syaratnya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/03/320/2791942/karyawan-bumn-bisa-diangkat-jadi-direksi-cek-syaratnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/04/03/320/2791942/karyawan-bumn-bisa-diangkat-jadi-direksi-cek-syaratnya</guid><pubDate>Senin 03 April 2023 07:48 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/03/320/2791942/karyawan-bumn-bisa-diangkat-jadi-direksi-cek-syaratnya-sBiiEQEDUV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Karyawan BUMN bisa jadi direksi (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/03/320/2791942/karyawan-bumn-bisa-diangkat-jadi-direksi-cek-syaratnya-sBiiEQEDUV.jpg</image><title>Karyawan BUMN bisa jadi direksi (Foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Karyawan BUMN bisa diangkat menjadi direksi. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN yang belum lama ini diterbitkan Erick Thohir.
Namun tidak semua karyawan bisa diangkat sebagai anggota Direksi perusahaan negara. Mengutip aturan dalam Permen BUMN Nomor PER 3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN dijelaskan bahwa karyawan BUMN yang ditetapkan sebagai anggota Direksi pada perusahaan BUMN harus memenuhi sejumlah persyaratan.

BACA JUGA:
Direksi dan Karyawan Bisa Beli Saham BUMN Secara Langsung, Cek Syaratnya


Salah satunya, yang bersangkutan dinyatakan pensiun sebagai karyawan BUMN dengan pangkat tertinggi dan hak pensiun tertinggi terhitung sejak diangkat menjadi anggota Direksi.
Ketentuan itu berlaku bagi karyawan yang telah mencapai usia 50 tahun, baik pada saat pengangkatan maupun setelah diangkat menjadi anggota Direksi.

BACA JUGA:
Direksi-Komisaris BUMN Bakal Langsung Dicopot Tak Patuh PMN, Jangan Main-Main!


&quot;Dalam hal karyawan BUMN diangkat menjadi anggota Direksi pada BUMN lain, yang bersangkutan dapat meminta pensiun setelah mencapai usia 50 tahun tahun, baik saat pengangkatan maupun setelah menjabat dengan pangkat dan hak pensiun sesuai dengan ketentuan di BUMN yang bersangkutan,&quot; demikian bunyi Pasal 29 Ayat 3 dalam beleid tersebut, dikutip Senin (3/4/2023).
Selama karyawan BUMN yang diangkat sebagai anggota Direksi dan belum pensiun, maka kepangkatan karyawan berjalan sesuai ketentuan pada BUMN yang bersangkutan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8wOC8xLzE2Mzk5Mi81L3g4ajU3czc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Sementara, karyawan BUMN yang diangkat menjadi anggota Direksi  perseroan dan memilih status tetap sebagai karyawan BUMN, maka dia hanya  berhak mendapat penghasilan sebagai anggota Direksi saja. Artinya, upah  sebagai karyawan tidak diberikan.
Secara agregat, ada beberapa persyaratan untuk bisa menjadi anggota  Direksi BUMN. Misalnya, seseorang harus memenuhi keahlian, integritas,  kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang  tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.
Lalu, bukan pengurus partai politik, calon anggota legislatif atau  anggota DPR RI dan DPRD, bukan calon kepala atau wakil kepala daerah  dan, tidak menjabat sebagai anggota Direksi pada BUMN atau anak  perusahaan bersangkutan selama dua periode.
Tidak sedang menjabat sebagai pejabat kementerian atau lembaga,  anggota Dewan Komisaris pada BUMN lain, anggota Direksi pada BUMN lain,  anggota Direksi pada Anak Perusahaan atau badan usaha lainnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Karyawan BUMN bisa diangkat menjadi direksi. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN yang belum lama ini diterbitkan Erick Thohir.
Namun tidak semua karyawan bisa diangkat sebagai anggota Direksi perusahaan negara. Mengutip aturan dalam Permen BUMN Nomor PER 3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN dijelaskan bahwa karyawan BUMN yang ditetapkan sebagai anggota Direksi pada perusahaan BUMN harus memenuhi sejumlah persyaratan.

BACA JUGA:
Direksi dan Karyawan Bisa Beli Saham BUMN Secara Langsung, Cek Syaratnya


Salah satunya, yang bersangkutan dinyatakan pensiun sebagai karyawan BUMN dengan pangkat tertinggi dan hak pensiun tertinggi terhitung sejak diangkat menjadi anggota Direksi.
Ketentuan itu berlaku bagi karyawan yang telah mencapai usia 50 tahun, baik pada saat pengangkatan maupun setelah diangkat menjadi anggota Direksi.

BACA JUGA:
Direksi-Komisaris BUMN Bakal Langsung Dicopot Tak Patuh PMN, Jangan Main-Main!


&quot;Dalam hal karyawan BUMN diangkat menjadi anggota Direksi pada BUMN lain, yang bersangkutan dapat meminta pensiun setelah mencapai usia 50 tahun tahun, baik saat pengangkatan maupun setelah menjabat dengan pangkat dan hak pensiun sesuai dengan ketentuan di BUMN yang bersangkutan,&quot; demikian bunyi Pasal 29 Ayat 3 dalam beleid tersebut, dikutip Senin (3/4/2023).
Selama karyawan BUMN yang diangkat sebagai anggota Direksi dan belum pensiun, maka kepangkatan karyawan berjalan sesuai ketentuan pada BUMN yang bersangkutan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8wOC8xLzE2Mzk5Mi81L3g4ajU3czc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Sementara, karyawan BUMN yang diangkat menjadi anggota Direksi  perseroan dan memilih status tetap sebagai karyawan BUMN, maka dia hanya  berhak mendapat penghasilan sebagai anggota Direksi saja. Artinya, upah  sebagai karyawan tidak diberikan.
Secara agregat, ada beberapa persyaratan untuk bisa menjadi anggota  Direksi BUMN. Misalnya, seseorang harus memenuhi keahlian, integritas,  kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang  tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.
Lalu, bukan pengurus partai politik, calon anggota legislatif atau  anggota DPR RI dan DPRD, bukan calon kepala atau wakil kepala daerah  dan, tidak menjabat sebagai anggota Direksi pada BUMN atau anak  perusahaan bersangkutan selama dua periode.
Tidak sedang menjabat sebagai pejabat kementerian atau lembaga,  anggota Dewan Komisaris pada BUMN lain, anggota Direksi pada BUMN lain,  anggota Direksi pada Anak Perusahaan atau badan usaha lainnya.</content:encoded></item></channel></rss>
