<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Insentif Mobil Listrik Resmi Berlaku di Indonesia, Ini Aturannya</title><description>Pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/03/320/2792039/insentif-mobil-listrik-resmi-berlaku-di-indonesia-ini-aturannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/04/03/320/2792039/insentif-mobil-listrik-resmi-berlaku-di-indonesia-ini-aturannya"/><item><title>Insentif Mobil Listrik Resmi Berlaku di Indonesia, Ini Aturannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/03/320/2792039/insentif-mobil-listrik-resmi-berlaku-di-indonesia-ini-aturannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/04/03/320/2792039/insentif-mobil-listrik-resmi-berlaku-di-indonesia-ini-aturannya</guid><pubDate>Senin 03 April 2023 11:11 WIB</pubDate><dc:creator>Heri Purnomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/03/320/2792039/insentif-mobil-listrik-resmi-berlaku-di-indonesia-ini-aturannya-Aq2yUzDnox.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Mobil listrik. (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/03/320/2792039/insentif-mobil-listrik-resmi-berlaku-di-indonesia-ini-aturannya-Aq2yUzDnox.JPG</image><title>Mobil listrik. (Foto: Reuters)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus.
Adapun pemberian ini untuk mengakselerasi transformasi ekonomi dan kendaraan listrik di Indonesia.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Titik SPBU Mobil Listrik di Jalur Mudik Lebaran 2023

Insentif itu juga telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).
Insentif PPN DTP ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2023 dengan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Audi Mengumumkan Bakal Segera Luncurkan Mobil Listrik Harga Murah

&quot;Dalam pelaksanaannya, program ini akan berlangsung secara bertahap dan terukur,&quot; ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (3/4/2024).


Luhut mengatakan, program ini sejalan dengan roadmap percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan mengacu pada Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019.
Adapun insentif PPN DTP diberikan terhadap mobil listrik dan bus listrik dengan kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu.
Model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang atas Penyerahannya dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus.
Adapun pemberian ini untuk mengakselerasi transformasi ekonomi dan kendaraan listrik di Indonesia.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Titik SPBU Mobil Listrik di Jalur Mudik Lebaran 2023

Insentif itu juga telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).
Insentif PPN DTP ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2023 dengan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Audi Mengumumkan Bakal Segera Luncurkan Mobil Listrik Harga Murah

&quot;Dalam pelaksanaannya, program ini akan berlangsung secara bertahap dan terukur,&quot; ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (3/4/2024).


Luhut mengatakan, program ini sejalan dengan roadmap percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan mengacu pada Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019.
Adapun insentif PPN DTP diberikan terhadap mobil listrik dan bus listrik dengan kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu.
Model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang atas Penyerahannya dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.</content:encoded></item></channel></rss>
