<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menteri ESDM dan Sri Mulyani Belum Capai Kesepakatan Soal Pungutan Batu Bara</title><description>ESDM dan Kementerian Keuangan belum mencapai kesepakatan soal skema pungutan dan penyaluran Dana Kompensasi Batu Bara.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/03/320/2792237/menteri-esdm-dan-sri-mulyani-belum-capai-kesepakatan-soal-pungutan-batu-bara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/04/03/320/2792237/menteri-esdm-dan-sri-mulyani-belum-capai-kesepakatan-soal-pungutan-batu-bara"/><item><title>Menteri ESDM dan Sri Mulyani Belum Capai Kesepakatan Soal Pungutan Batu Bara</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/03/320/2792237/menteri-esdm-dan-sri-mulyani-belum-capai-kesepakatan-soal-pungutan-batu-bara</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/04/03/320/2792237/menteri-esdm-dan-sri-mulyani-belum-capai-kesepakatan-soal-pungutan-batu-bara</guid><pubDate>Senin 03 April 2023 14:50 WIB</pubDate><dc:creator>Mutiara Oktaviana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/03/320/2792237/menteri-esdm-dan-sri-mulyani-belum-capai-kesepakatan-soal-pungutan-batu-bara-ONxVhmpiQx.PNG" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri ESDM Arifin Tasrif (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/03/320/2792237/menteri-esdm-dan-sri-mulyani-belum-capai-kesepakatan-soal-pungutan-batu-bara-ONxVhmpiQx.PNG</image><title>Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri ESDM Arifin Tasrif (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Keuangan belum mencapai kesepakatan soal skema pungutan dan penyaluran Dana Kompensasi Batu Bara karena berkaitan dengan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengakui pihaknya sudah membahas hal tersebut dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, namun belum mencapai kesepakatan.

BACA JUGA:
Sri Mulyani: Benih-Benih Devisa Negara Kita Tumbuh Subur di Pulau Dewata

&quot;Masih perlu, perlu kesepakatan,&quot; kata Arifin saat di Kompleks Istana Kepresidenan dikutip Antara Jakarta, Senin (3/4/2023).
Arifin menjelaskan bahwa skema pungutan dan penyaluran dana batu bara ini dilakukan untuk saling mengkompensasi perusahaan tambang.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8zMS8xLzE2NDc5My81L3g4am1iZWQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Dana tersebut dipungut dari pelaku batu bara yang tidak bisa memenuhi alokasi batu bara dalam negeri (domestic market obligation/DMO). Kemudian dana kompensasi ini diberikan kepada perusahaan batu bara yang memenuhi DMO.

BACA JUGA:
Menteri ESDM Tegaskan 10 PNS Terseret Korupsi Tukin Sudah Non Job

Skema ini bertujuan menutup selisih harga jual batu bara dalam negeri dengan harga internasional/ pasar.Hanya saja, skema pungutan dan penyaluran dana kompensasi ini dikenakan PPN. Padahal, menurut Arifin, PPN sudah dikenakan pada transaksi jual beli.
&quot;Harusnya kalau tarik salur tidak dikenakan (PPN), kan sifatnya mengkompensasi apa yang menggendong DMO ya. Nah itu kompensasinya ditarik, kemudian dibagikan kepada yang memenuhi (DMO). Harusnya dia kan sudah kena pajak duluan,&quot; kata Arifin.
Skema pungutan iuran batu bara awalnya akan dipungut oleh Badan Layanan Umum (BLU). Namun kemudian BLU diganti dengan Mitra Instansi Pemerintah (MIP) lantaran dana kompensasi tidak terkait dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Keuangan belum mencapai kesepakatan soal skema pungutan dan penyaluran Dana Kompensasi Batu Bara karena berkaitan dengan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengakui pihaknya sudah membahas hal tersebut dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, namun belum mencapai kesepakatan.

BACA JUGA:
Sri Mulyani: Benih-Benih Devisa Negara Kita Tumbuh Subur di Pulau Dewata

&quot;Masih perlu, perlu kesepakatan,&quot; kata Arifin saat di Kompleks Istana Kepresidenan dikutip Antara Jakarta, Senin (3/4/2023).
Arifin menjelaskan bahwa skema pungutan dan penyaluran dana batu bara ini dilakukan untuk saling mengkompensasi perusahaan tambang.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8zMS8xLzE2NDc5My81L3g4am1iZWQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Dana tersebut dipungut dari pelaku batu bara yang tidak bisa memenuhi alokasi batu bara dalam negeri (domestic market obligation/DMO). Kemudian dana kompensasi ini diberikan kepada perusahaan batu bara yang memenuhi DMO.

BACA JUGA:
Menteri ESDM Tegaskan 10 PNS Terseret Korupsi Tukin Sudah Non Job

Skema ini bertujuan menutup selisih harga jual batu bara dalam negeri dengan harga internasional/ pasar.Hanya saja, skema pungutan dan penyaluran dana kompensasi ini dikenakan PPN. Padahal, menurut Arifin, PPN sudah dikenakan pada transaksi jual beli.
&quot;Harusnya kalau tarik salur tidak dikenakan (PPN), kan sifatnya mengkompensasi apa yang menggendong DMO ya. Nah itu kompensasinya ditarik, kemudian dibagikan kepada yang memenuhi (DMO). Harusnya dia kan sudah kena pajak duluan,&quot; kata Arifin.
Skema pungutan iuran batu bara awalnya akan dipungut oleh Badan Layanan Umum (BLU). Namun kemudian BLU diganti dengan Mitra Instansi Pemerintah (MIP) lantaran dana kompensasi tidak terkait dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).</content:encoded></item></channel></rss>
