<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Karyawan BUMN Bisa Diangkat Jadi Direksi, Kini Tak Lagi Mimpi</title><description>Erick Thohir telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) BUMN terkait Karyawan BUMN bisa diangkat menjadi direksi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/03/320/2792362/karyawan-bumn-bisa-diangkat-jadi-direksi-kini-tak-lagi-mimpi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/04/03/320/2792362/karyawan-bumn-bisa-diangkat-jadi-direksi-kini-tak-lagi-mimpi"/><item><title>Karyawan BUMN Bisa Diangkat Jadi Direksi, Kini Tak Lagi Mimpi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/03/320/2792362/karyawan-bumn-bisa-diangkat-jadi-direksi-kini-tak-lagi-mimpi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/04/03/320/2792362/karyawan-bumn-bisa-diangkat-jadi-direksi-kini-tak-lagi-mimpi</guid><pubDate>Selasa 04 April 2023 04:46 WIB</pubDate><dc:creator>Safina Asha Jamna</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/03/320/2792362/karyawan-bumn-bisa-diangkat-jadi-direksi-kini-tak-lagi-mimpi-vvRMoPz0Ia.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Kementerian BUMN)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/03/320/2792362/karyawan-bumn-bisa-diangkat-jadi-direksi-kini-tak-lagi-mimpi-vvRMoPz0Ia.jpg</image><title>Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Kementerian BUMN)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Menteri BUMN Erick Thohir telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) BUMN terkait Karyawan BUMN bisa diangkat menjadi direksi.
Namun tidak semua karyawan bisa diangkat sebagai anggota Direksi perusahaan negara. Mengutip aturan dalam Permen BUMN Nomor PER 3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN dijelaskan bahwa karyawan BUMN yang ditetapkan sebagai anggota Direksi pada perusahaan BUMN harus memenuhi sejumlah persyaratan.

BACA JUGA:
Erick Thohir Pede Kapitalisasi Telkom Capai Rp500 Triliun di 2025

Salah satunya, yang bersangkutan dinyatakan pensiun sebagai karyawan BUMN dengan pangkat tertinggi dan hak pensiun tertinggi terhitung sejak diangkat menjadi anggota Direksi.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8zMS8xLzE2NDc5My81L3g4am1iZWQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Ketentuan itu berlaku bagi karyawan yang telah mencapai usia 50 tahun, baik pada saat pengangkatan maupun setelah diangkat menjadi anggota Direksi.

BACA JUGA:
Telkom Indonesia Bakal Jadi Induk Holding BUMN Digital, Ini Strategi Erick Thohir

&quot;Dalam hal karyawan BUMN diangkat menjadi anggota Direksi pada BUMN lain, yang bersangkutan dapat meminta pensiun setelah mencapai usia 50 tahun tahun, baik saat pengangkatan maupun setelah menjabat dengan pangkat dan hak pensiun sesuai dengan ketentuan di BUMN yang bersangkutan,&quot; demikian bunyi Pasal 29 Ayat 3 dalam beleid tersebut.Selama karyawan BUMN yang diangkat sebagai anggota Direksi dan belum pensiun, maka kepangkatan karyawan berjalan sesuai ketentuan pada BUMN yang bersangkutan.
Baca Selengkapnya: Karyawan BUMN Bisa Diangkat Jadi Direksi, Cek Syaratnya</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Menteri BUMN Erick Thohir telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) BUMN terkait Karyawan BUMN bisa diangkat menjadi direksi.
Namun tidak semua karyawan bisa diangkat sebagai anggota Direksi perusahaan negara. Mengutip aturan dalam Permen BUMN Nomor PER 3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN dijelaskan bahwa karyawan BUMN yang ditetapkan sebagai anggota Direksi pada perusahaan BUMN harus memenuhi sejumlah persyaratan.

BACA JUGA:
Erick Thohir Pede Kapitalisasi Telkom Capai Rp500 Triliun di 2025

Salah satunya, yang bersangkutan dinyatakan pensiun sebagai karyawan BUMN dengan pangkat tertinggi dan hak pensiun tertinggi terhitung sejak diangkat menjadi anggota Direksi.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8zMS8xLzE2NDc5My81L3g4am1iZWQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Ketentuan itu berlaku bagi karyawan yang telah mencapai usia 50 tahun, baik pada saat pengangkatan maupun setelah diangkat menjadi anggota Direksi.

BACA JUGA:
Telkom Indonesia Bakal Jadi Induk Holding BUMN Digital, Ini Strategi Erick Thohir

&quot;Dalam hal karyawan BUMN diangkat menjadi anggota Direksi pada BUMN lain, yang bersangkutan dapat meminta pensiun setelah mencapai usia 50 tahun tahun, baik saat pengangkatan maupun setelah menjabat dengan pangkat dan hak pensiun sesuai dengan ketentuan di BUMN yang bersangkutan,&quot; demikian bunyi Pasal 29 Ayat 3 dalam beleid tersebut.Selama karyawan BUMN yang diangkat sebagai anggota Direksi dan belum pensiun, maka kepangkatan karyawan berjalan sesuai ketentuan pada BUMN yang bersangkutan.
Baca Selengkapnya: Karyawan BUMN Bisa Diangkat Jadi Direksi, Cek Syaratnya</content:encoded></item></channel></rss>
