<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK Sanksi Sejumlah Lembaga Keuangan Bermasalah, Ini Daftarnya</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi kepada sejumlah lembaga jasa keuangan (LJK) bermasalah.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/04/320/2792690/ojk-sanksi-sejumlah-lembaga-keuangan-bermasalah-ini-daftarnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/04/04/320/2792690/ojk-sanksi-sejumlah-lembaga-keuangan-bermasalah-ini-daftarnya"/><item><title>OJK Sanksi Sejumlah Lembaga Keuangan Bermasalah, Ini Daftarnya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/04/320/2792690/ojk-sanksi-sejumlah-lembaga-keuangan-bermasalah-ini-daftarnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/04/04/320/2792690/ojk-sanksi-sejumlah-lembaga-keuangan-bermasalah-ini-daftarnya</guid><pubDate>Selasa 04 April 2023 09:01 WIB</pubDate><dc:creator>Cahya Puteri Abdi Rabbi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/04/320/2792690/ojk-sanksi-sejumlah-lembaga-keuangan-bermasalah-ini-daftarnya-lbmjsXju4l.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK sanksi lembaga jasa keuangan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/04/320/2792690/ojk-sanksi-sejumlah-lembaga-keuangan-bermasalah-ini-daftarnya-lbmjsXju4l.jpg</image><title>OJK sanksi lembaga jasa keuangan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi kepada sejumlah lembaga jasa keuangan (LJK) bermasalah. Terdapat dua jenis sanksi yang diberikan yakni, pembatasan kegiatan usaha dan pembekuan kegiatan usaha.

BACA JUGA:
OJK Awasi 11 Perusahaan Asuransi Bermasalah


Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menjelaskan, sanksi pembatasan kegiatan usaha diberikan antara lain kepada Perusahaan Pialang Asuransi PT Jakarta Inti Bersama karena melanggar ketentuan OJK. Adapun ketentuan yang dilanggar di antaranya, Direksi perusahaan belum memiliki dan menyampaikan sertifikasi kepialangan dengan level paling rendah satu tingkat di bawah kualifikasi tertinggi dari Lembaga Profesi di bidang Perasuransian kepada OJK, perusahaan belum sepenuhnya menjalankan tugasnya sesuai ketentuan OJK, serta ketentuan lainnya.
&amp;ldquo;Sanksi pembatasan kegiatan usaha diberikan dengan jangka waktu tiga bulan,&amp;rdquo; kata Mahendra dalam &amp;lsquo;Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Maret 2023&amp;rsquo;, dikutip Selasa (4/4/2023).

BACA JUGA:
Ketua OJK: Taksonomi Asean Bisa Tarik Banyak Investor Lokal dan Internasional ke Asean


Kemudian, sanksi pembatasan kegiatan usaha juga diberikan kepada Perusahaan Pialang Asuransi PT Jasa Advisindo Sejahtera, dengan jangka waktu tiga bulan, karena belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum.
Perusahaan Pialang Reasuransi PT Mega Jasa Reinsurance Brokers juga dikenakan sanksi dengan jangka waktu tiga bulan, karena tidak memenuhi beberapa ketentuan OJK di antaranya, perusahaan tidak memiliki cukup dana untuk memenuhi seluruh kewajibannya dan mengalami kekurangan likuiditas, perusahaan belum menggunakan rekening premi sesuai dengan ketentuan, serta ketentuan lainnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8wOC80LzE2MjI4NC81L3g4ajZna3k=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Sanksi juga diberikan kepada Konsultan Aktuaria Arya Bagiastra yang  berlaku sejak 3 Maret 2023 sampai dengan 31 Desember 2023, karena tidak  memenuhi beberapa ketentuan OJK di antaranya, melanggar ketentuan yang  mengatur bahwa Konsultan Aktuaria dilarang memberikan jasa yang  dipersyaratkan kepada LJKNB yang sama lebih dari tiga kali  berturut-turut, serta ketentuan lainnya.
&amp;ldquo;Pihak yang dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha dilarang  melakukan kegiatan usahanya sampai dengan diatasinya penyebab  dikenakannya sanksi dimaksud, namun tetap wajib menyelesaikan  kewajiban-kewajibannya yang telah jatuh tempo,&amp;rdquo; ujar Mahendra.
Di samping itu, OJK juga telah memberikan sanksi pembekuan kegiatan  usaha kepada Perusahaan Modal Ventura (PMV) PT Corpus Prima Ventura di  Jayapura, karena tidak memenuhi ketentuan OJK yang menyatakan PMV wajib  melaksanakan rencana pemenuhan pada Pasal 59 ayat 1 POJK Nomor 35  /POJK.05/2015.
Serta kepada Perusahaan Pembiayaan PT Topas Multi Finance karena  tidak memenuhi ketentuan OJK yang menyatakan bahwa, Calon Pihak Utama  wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan,  tugas dan fungsinya sebagai Pihak Utama.
Lebih lanjut, kata Mahendra, OJK optimistis dengan berbagai langkah  yang telah diambil tersebut dapat mengawal sektor jasa keuangan untuk  mampu berdaya tahan dalam menghadapi kondisi ketidakpastian global. OJK  juga terus meningkatkan kewaspadaannya, dengan senantiasa memantau  secara seksama perkembangan perekonomian global dan kondisi industri  jasa keuangan.
&amp;ldquo;Serta siap menerapkan berbagai kebijakan yang diperlukan, untuk  menjaga stabilitas sektor keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi  nasional,&amp;rdquo; tutup Mahendra.</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi kepada sejumlah lembaga jasa keuangan (LJK) bermasalah. Terdapat dua jenis sanksi yang diberikan yakni, pembatasan kegiatan usaha dan pembekuan kegiatan usaha.

BACA JUGA:
OJK Awasi 11 Perusahaan Asuransi Bermasalah


Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menjelaskan, sanksi pembatasan kegiatan usaha diberikan antara lain kepada Perusahaan Pialang Asuransi PT Jakarta Inti Bersama karena melanggar ketentuan OJK. Adapun ketentuan yang dilanggar di antaranya, Direksi perusahaan belum memiliki dan menyampaikan sertifikasi kepialangan dengan level paling rendah satu tingkat di bawah kualifikasi tertinggi dari Lembaga Profesi di bidang Perasuransian kepada OJK, perusahaan belum sepenuhnya menjalankan tugasnya sesuai ketentuan OJK, serta ketentuan lainnya.
&amp;ldquo;Sanksi pembatasan kegiatan usaha diberikan dengan jangka waktu tiga bulan,&amp;rdquo; kata Mahendra dalam &amp;lsquo;Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Maret 2023&amp;rsquo;, dikutip Selasa (4/4/2023).

BACA JUGA:
Ketua OJK: Taksonomi Asean Bisa Tarik Banyak Investor Lokal dan Internasional ke Asean


Kemudian, sanksi pembatasan kegiatan usaha juga diberikan kepada Perusahaan Pialang Asuransi PT Jasa Advisindo Sejahtera, dengan jangka waktu tiga bulan, karena belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum.
Perusahaan Pialang Reasuransi PT Mega Jasa Reinsurance Brokers juga dikenakan sanksi dengan jangka waktu tiga bulan, karena tidak memenuhi beberapa ketentuan OJK di antaranya, perusahaan tidak memiliki cukup dana untuk memenuhi seluruh kewajibannya dan mengalami kekurangan likuiditas, perusahaan belum menggunakan rekening premi sesuai dengan ketentuan, serta ketentuan lainnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8wOC80LzE2MjI4NC81L3g4ajZna3k=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Sanksi juga diberikan kepada Konsultan Aktuaria Arya Bagiastra yang  berlaku sejak 3 Maret 2023 sampai dengan 31 Desember 2023, karena tidak  memenuhi beberapa ketentuan OJK di antaranya, melanggar ketentuan yang  mengatur bahwa Konsultan Aktuaria dilarang memberikan jasa yang  dipersyaratkan kepada LJKNB yang sama lebih dari tiga kali  berturut-turut, serta ketentuan lainnya.
&amp;ldquo;Pihak yang dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha dilarang  melakukan kegiatan usahanya sampai dengan diatasinya penyebab  dikenakannya sanksi dimaksud, namun tetap wajib menyelesaikan  kewajiban-kewajibannya yang telah jatuh tempo,&amp;rdquo; ujar Mahendra.
Di samping itu, OJK juga telah memberikan sanksi pembekuan kegiatan  usaha kepada Perusahaan Modal Ventura (PMV) PT Corpus Prima Ventura di  Jayapura, karena tidak memenuhi ketentuan OJK yang menyatakan PMV wajib  melaksanakan rencana pemenuhan pada Pasal 59 ayat 1 POJK Nomor 35  /POJK.05/2015.
Serta kepada Perusahaan Pembiayaan PT Topas Multi Finance karena  tidak memenuhi ketentuan OJK yang menyatakan bahwa, Calon Pihak Utama  wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan,  tugas dan fungsinya sebagai Pihak Utama.
Lebih lanjut, kata Mahendra, OJK optimistis dengan berbagai langkah  yang telah diambil tersebut dapat mengawal sektor jasa keuangan untuk  mampu berdaya tahan dalam menghadapi kondisi ketidakpastian global. OJK  juga terus meningkatkan kewaspadaannya, dengan senantiasa memantau  secara seksama perkembangan perekonomian global dan kondisi industri  jasa keuangan.
&amp;ldquo;Serta siap menerapkan berbagai kebijakan yang diperlukan, untuk  menjaga stabilitas sektor keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi  nasional,&amp;rdquo; tutup Mahendra.</content:encoded></item></channel></rss>
