<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Impor Pakaian hingga Sepatu Bekas Dimusnahkan, Nilainya Rp17,35 Miliar</title><description>Pemerintah kembali memusnahkan impor pakaian bekas hingga sepatu ilegal.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/04/320/2792720/impor-pakaian-hingga-sepatu-bekas-dimusnahkan-nilainya-rp17-35-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/04/04/320/2792720/impor-pakaian-hingga-sepatu-bekas-dimusnahkan-nilainya-rp17-35-miliar"/><item><title>Impor Pakaian hingga Sepatu Bekas Dimusnahkan, Nilainya Rp17,35 Miliar</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/04/320/2792720/impor-pakaian-hingga-sepatu-bekas-dimusnahkan-nilainya-rp17-35-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/04/04/320/2792720/impor-pakaian-hingga-sepatu-bekas-dimusnahkan-nilainya-rp17-35-miliar</guid><pubDate>Selasa 04 April 2023 09:55 WIB</pubDate><dc:creator>Advenia Elisabeth</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/04/320/2792720/impor-pakaian-hingga-sepatu-bekas-dimusnahkan-nilainya-rp17-35-miliar-qYzuwdwV21.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pemerintah memusnahkan impor pakaian dan sepatu bekas ilegal (Foto: Kemendag)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/04/320/2792720/impor-pakaian-hingga-sepatu-bekas-dimusnahkan-nilainya-rp17-35-miliar-qYzuwdwV21.jpg</image><title>Pemerintah memusnahkan impor pakaian dan sepatu bekas ilegal (Foto: Kemendag)</title></images><description>JAKARTA  - Pemerintah kembali memusnahkan impor pakaian bekas hingga sepatu ilegal. Adapun barang yang dimusnahkan bukan hanya pakaian bekas, melainkan sepatu bekas, koper bekas dan tas bekas.
Hal tersebut disampaikan Plt Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang saat menghadiri agenda pemusnahan barang bekas yang digelar Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan di PT Desa Air Cargo, Batam, Kepulauan Riau, kemarin.

BACA JUGA:
UKM Garmen Sepi Orderan Gegara Baju hingga Sepatu Impor Bekas Ilegal

&quot;Pada acara tersebut, barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam pada periode tahun 2018&amp;mdash;2022,&quot; kata Moga, dikutip Selasa (4/4/2023).
Adapun total keseluruhan barang mencapai 5.853 koli dengan berat 112,95 ton, dan perkiraan nilai barang mencapai Rp17,35 miliar.

BACA JUGA:
Polisi Sita 22 Bal Pakaian Impor Bekas di Tanjungbalai

Moga menuturukan, barang-barang hasil sitaan Bea Cukai itu dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam incinerator dan dihancurkan dalam mesin penghancur. Dengan begitu, semua barang tersebut sudah dipastikan tidak dapat diperdagangkan.


Pasalnya, jika barang bekas ilegal tidak dimusnahkan, imbasnya,  produk lokal menjadi sulit bersaing di dalam negeri. Lantaran,  masyarakat lebih memilih barang-barang bekas yang murah itu.
Namun, pelaku usaha importir ilegal tidak perlu khawatir. Sebab, kata  Moga, Kementerian Perdagangan akan mendukung program Kementerian  Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang akan memberikan fasilitasi  terhadap UKM yang terdampak atas larangan impor pakaian bekas ini.
&amp;ldquo;Semoga sinergisitas ini dapat terus berlangsung sehingga UKM kita  tidak ada yang terganggu, begitu pula industri kita dapat berjalan  dengan baik,&amp;rdquo; pungkas Moga.</description><content:encoded>JAKARTA  - Pemerintah kembali memusnahkan impor pakaian bekas hingga sepatu ilegal. Adapun barang yang dimusnahkan bukan hanya pakaian bekas, melainkan sepatu bekas, koper bekas dan tas bekas.
Hal tersebut disampaikan Plt Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang saat menghadiri agenda pemusnahan barang bekas yang digelar Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan di PT Desa Air Cargo, Batam, Kepulauan Riau, kemarin.

BACA JUGA:
UKM Garmen Sepi Orderan Gegara Baju hingga Sepatu Impor Bekas Ilegal

&quot;Pada acara tersebut, barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam pada periode tahun 2018&amp;mdash;2022,&quot; kata Moga, dikutip Selasa (4/4/2023).
Adapun total keseluruhan barang mencapai 5.853 koli dengan berat 112,95 ton, dan perkiraan nilai barang mencapai Rp17,35 miliar.

BACA JUGA:
Polisi Sita 22 Bal Pakaian Impor Bekas di Tanjungbalai

Moga menuturukan, barang-barang hasil sitaan Bea Cukai itu dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam incinerator dan dihancurkan dalam mesin penghancur. Dengan begitu, semua barang tersebut sudah dipastikan tidak dapat diperdagangkan.


Pasalnya, jika barang bekas ilegal tidak dimusnahkan, imbasnya,  produk lokal menjadi sulit bersaing di dalam negeri. Lantaran,  masyarakat lebih memilih barang-barang bekas yang murah itu.
Namun, pelaku usaha importir ilegal tidak perlu khawatir. Sebab, kata  Moga, Kementerian Perdagangan akan mendukung program Kementerian  Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang akan memberikan fasilitasi  terhadap UKM yang terdampak atas larangan impor pakaian bekas ini.
&amp;ldquo;Semoga sinergisitas ini dapat terus berlangsung sehingga UKM kita  tidak ada yang terganggu, begitu pula industri kita dapat berjalan  dengan baik,&amp;rdquo; pungkas Moga.</content:encoded></item></channel></rss>
