<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Importir Barang Bekas Ilegal Bisa Dipenjara Maksimal 5 Tahun</title><description>Importir barang bekas ilegal bisa dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/04/320/2792747/importir-barang-bekas-ilegal-bisa-dipenjara-maksimal-5-tahun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/04/04/320/2792747/importir-barang-bekas-ilegal-bisa-dipenjara-maksimal-5-tahun"/><item><title>Importir Barang Bekas Ilegal Bisa Dipenjara Maksimal 5 Tahun</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/04/320/2792747/importir-barang-bekas-ilegal-bisa-dipenjara-maksimal-5-tahun</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/04/04/320/2792747/importir-barang-bekas-ilegal-bisa-dipenjara-maksimal-5-tahun</guid><pubDate>Selasa 04 April 2023 10:39 WIB</pubDate><dc:creator>Advenia Elisabeth</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/04/320/2792747/importir-barang-bekas-ilegal-bisa-dipenjara-maksimal-5-tahun-3iYIWMbPXA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Importir barang bekas ilegal bisa dipidana (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/04/320/2792747/importir-barang-bekas-ilegal-bisa-dipenjara-maksimal-5-tahun-3iYIWMbPXA.jpg</image><title>Importir barang bekas ilegal bisa dipidana (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Importir barang bekas ilegal bisa dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun. Plt Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang menegaskan kepada pelaku usaha yang terbukti mengimpor baju bekas ke Indonesia akan dikenakan sanksi pidana.
&quot;Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, pada Pasal 112 Ayat (2) sanksi yang dapat dikenakan yaitu ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar,&quot; tegas Moga dikutip dalam keterangan resminya, Selasa (4/4/2023).

BACA JUGA:
Impor Pakaian hingga Sepatu Bekas Dimusnahkan, Nilainya Rp17,35 Miliar


Selain itu, lanjut dia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada Pasal 62 Ayat (1) menyebutkan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
&amp;ldquo;Selain sanksi pidana, terhadap barang dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemusnahan barang yang diatur pada Permendag Nomor 36 Tahun 2018 Pasal 41,&amp;rdquo; imbuh Moga.

BACA JUGA:
UKM Garmen Sepi Orderan Gegara Baju hingga Sepatu Impor Bekas Ilegal


Moga menerangkan, tindakan impor barang bekas ilegal ini sangat mengganggu industri di dalam negeri. Pasalnya, masyarakat akan lebih memilih membeli barang-barang bekas yang murah itu dibandingkan produk asli lokal.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8zMC8xLzE2NDc4MS81L3g4amxrZ2w=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Namun, pelaku usaha importir ilegal tidak perlu khawatir. Sebab, kata  Moga, Kementerian Perdagangan akan mendukung program Kementerian  Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang akan memberikan fasilitasi  terhadap UKM yang terdampak atas larangan impor pakaian bekas ini.
&amp;ldquo;Semoga sinergisitas ini dapat terus berlangsung sehingga UKM kita  tidak ada yang terganggu, begitu pula industri kita dapat berjalan  dengan baik,&amp;rdquo; pungkas Moga.
Untuk diketahui, pemerintah kembali melakukan pemusnahan barang bekas  impor ilegal di Kepulauan Riau. Adapun barang yang dimusnahkan bukan  hanya pakaian bekas, melainkan sepatu bekas, koper bekas dan tas bekas  dengan total nilai barang mencapai Rp17,35 miliar.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Importir barang bekas ilegal bisa dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun. Plt Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang menegaskan kepada pelaku usaha yang terbukti mengimpor baju bekas ke Indonesia akan dikenakan sanksi pidana.
&quot;Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, pada Pasal 112 Ayat (2) sanksi yang dapat dikenakan yaitu ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar,&quot; tegas Moga dikutip dalam keterangan resminya, Selasa (4/4/2023).

BACA JUGA:
Impor Pakaian hingga Sepatu Bekas Dimusnahkan, Nilainya Rp17,35 Miliar


Selain itu, lanjut dia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada Pasal 62 Ayat (1) menyebutkan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
&amp;ldquo;Selain sanksi pidana, terhadap barang dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemusnahan barang yang diatur pada Permendag Nomor 36 Tahun 2018 Pasal 41,&amp;rdquo; imbuh Moga.

BACA JUGA:
UKM Garmen Sepi Orderan Gegara Baju hingga Sepatu Impor Bekas Ilegal


Moga menerangkan, tindakan impor barang bekas ilegal ini sangat mengganggu industri di dalam negeri. Pasalnya, masyarakat akan lebih memilih membeli barang-barang bekas yang murah itu dibandingkan produk asli lokal.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8zMC8xLzE2NDc4MS81L3g4amxrZ2w=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Namun, pelaku usaha importir ilegal tidak perlu khawatir. Sebab, kata  Moga, Kementerian Perdagangan akan mendukung program Kementerian  Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang akan memberikan fasilitasi  terhadap UKM yang terdampak atas larangan impor pakaian bekas ini.
&amp;ldquo;Semoga sinergisitas ini dapat terus berlangsung sehingga UKM kita  tidak ada yang terganggu, begitu pula industri kita dapat berjalan  dengan baik,&amp;rdquo; pungkas Moga.
Untuk diketahui, pemerintah kembali melakukan pemusnahan barang bekas  impor ilegal di Kepulauan Riau. Adapun barang yang dimusnahkan bukan  hanya pakaian bekas, melainkan sepatu bekas, koper bekas dan tas bekas  dengan total nilai barang mencapai Rp17,35 miliar.</content:encoded></item></channel></rss>
