<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Akui Keteteran, Kepala Otorita IKN Bujuk Menpan RB Rekrut Direktur dari Swasta</title><description>Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono meminta diberikan izin dalam merekrut direktur dari swasta.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/04/320/2792750/akui-keteteran-kepala-otorita-ikn-bujuk-menpan-rb-rekrut-direktur-dari-swasta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/04/04/320/2792750/akui-keteteran-kepala-otorita-ikn-bujuk-menpan-rb-rekrut-direktur-dari-swasta"/><item><title>Akui Keteteran, Kepala Otorita IKN Bujuk Menpan RB Rekrut Direktur dari Swasta</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/04/320/2792750/akui-keteteran-kepala-otorita-ikn-bujuk-menpan-rb-rekrut-direktur-dari-swasta</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/04/04/320/2792750/akui-keteteran-kepala-otorita-ikn-bujuk-menpan-rb-rekrut-direktur-dari-swasta</guid><pubDate>Selasa 04 April 2023 10:43 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/04/320/2792750/akui-keteteran-kepala-otorita-ikn-bujuk-menpan-rb-rekrut-direktur-dari-swasta-KdG5pqRlnU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">IKN Nusantara. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/04/320/2792750/akui-keteteran-kepala-otorita-ikn-bujuk-menpan-rb-rekrut-direktur-dari-swasta-KdG5pqRlnU.jpg</image><title>IKN Nusantara. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;mdash; Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono membujuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPANRB) untuk memberikan izin dalam merekrut direktur dari swasta.

Bambang mengatakan, hal ini bertujuan untuk mengakselerasi dan meningkatkan kualitas kinerja dari OIKN dalam menyelesaikan proyek pembangunan IKN.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

1.700 Hektare Tanah di IKN Ditargetkan Bangun Kantor hingga Hunian pada 2024

&amp;ldquo;Kalau boleh jujur, kami keteteran kalau struktur jabatan tidak segera dilengkapi. Walau kami sudah melakukan rekrutmen, tetapi masih ada kendala. Kami mohon bantuan bapak/ibu di Komisi II untuk dapat merekrut dari swasta,&amp;rdquo; ujar Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono dalam RDP Komisi II DPR RI dengan Kepala Otorita IKN, Senin (3/4/2023)

Menurut Bambang, pihaknya kesulitan untuk melakukan perekrutan dari swasta untuk mengisi jabatan direktur di OIKN karena terkendala oleh Undang - Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Intip Progres Pembangunan Penangkal Banjir di IKN

Padahal, Bambang menyatakan seharusnya kompetensi dan kualitas dari sumber daya manusia (SDM) merupakan aspek pertama yang harus dinilai dan diperhatikan untuk mengisi jabatan tersebut.

&amp;ldquo;Harusnya kita juga bisa melihat aspek profesionalisme dan kemampuan individu, apakah itu dari swasta maupun non-swasta saya kira itu nanti menjadi yang kedua. Tapi yang pertama, kami ingin melihat kompetensi yang kita inginkan,&amp;rdquo; imbuhnya.

Sehingga, OIKN dalam RDP kemarin mengusulkan agar jabatan yang dibutuhkan bisa diisi oleh orang - orang yang berasal atau memiliki latar belakang dari swasta.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8wMy80LzE2MzcxOS81L3g4ajVkMTg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&amp;ldquo;Kami dalam posisi meminta fatwa dari MenPANRB dan KASN (komisi aparatur sipil negara) untuk dapat merekrut level direktur dari swasta. Ini jadi poin rapat, kalau bisa secepatnya dapat melakukan rekrutmen sehingga kami bisa meningkatkan kemampuan dan kapasitas dari organisasi kami dengan segera,&amp;rdquo; pungkasnya.



Sebagai informasi, berdasarkan UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN, direktur merupakan salah satu posisi yang terdapat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.



Pada Bab IX tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pasal 108 ayat 4 disebutkan, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyarat</description><content:encoded>JAKARTA &amp;mdash; Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono membujuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPANRB) untuk memberikan izin dalam merekrut direktur dari swasta.

Bambang mengatakan, hal ini bertujuan untuk mengakselerasi dan meningkatkan kualitas kinerja dari OIKN dalam menyelesaikan proyek pembangunan IKN.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

1.700 Hektare Tanah di IKN Ditargetkan Bangun Kantor hingga Hunian pada 2024

&amp;ldquo;Kalau boleh jujur, kami keteteran kalau struktur jabatan tidak segera dilengkapi. Walau kami sudah melakukan rekrutmen, tetapi masih ada kendala. Kami mohon bantuan bapak/ibu di Komisi II untuk dapat merekrut dari swasta,&amp;rdquo; ujar Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono dalam RDP Komisi II DPR RI dengan Kepala Otorita IKN, Senin (3/4/2023)

Menurut Bambang, pihaknya kesulitan untuk melakukan perekrutan dari swasta untuk mengisi jabatan direktur di OIKN karena terkendala oleh Undang - Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Intip Progres Pembangunan Penangkal Banjir di IKN

Padahal, Bambang menyatakan seharusnya kompetensi dan kualitas dari sumber daya manusia (SDM) merupakan aspek pertama yang harus dinilai dan diperhatikan untuk mengisi jabatan tersebut.

&amp;ldquo;Harusnya kita juga bisa melihat aspek profesionalisme dan kemampuan individu, apakah itu dari swasta maupun non-swasta saya kira itu nanti menjadi yang kedua. Tapi yang pertama, kami ingin melihat kompetensi yang kita inginkan,&amp;rdquo; imbuhnya.

Sehingga, OIKN dalam RDP kemarin mengusulkan agar jabatan yang dibutuhkan bisa diisi oleh orang - orang yang berasal atau memiliki latar belakang dari swasta.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8wMy80LzE2MzcxOS81L3g4ajVkMTg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&amp;ldquo;Kami dalam posisi meminta fatwa dari MenPANRB dan KASN (komisi aparatur sipil negara) untuk dapat merekrut level direktur dari swasta. Ini jadi poin rapat, kalau bisa secepatnya dapat melakukan rekrutmen sehingga kami bisa meningkatkan kemampuan dan kapasitas dari organisasi kami dengan segera,&amp;rdquo; pungkasnya.



Sebagai informasi, berdasarkan UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN, direktur merupakan salah satu posisi yang terdapat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.



Pada Bab IX tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pasal 108 ayat 4 disebutkan, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyarat</content:encoded></item></channel></rss>
