<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Waduh, Pegawai Otorita IKN Belum Terima Gaji Berbulan-bulan</title><description>Kepala OIKN Bambang Susantono mengaku hingga saat ini para pegawai di badan otorita belum mendapatkan gaji.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/04/320/2792874/waduh-pegawai-otorita-ikn-belum-terima-gaji-berbulan-bulan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/04/04/320/2792874/waduh-pegawai-otorita-ikn-belum-terima-gaji-berbulan-bulan"/><item><title>Waduh, Pegawai Otorita IKN Belum Terima Gaji Berbulan-bulan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/04/320/2792874/waduh-pegawai-otorita-ikn-belum-terima-gaji-berbulan-bulan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/04/04/320/2792874/waduh-pegawai-otorita-ikn-belum-terima-gaji-berbulan-bulan</guid><pubDate>Selasa 04 April 2023 13:02 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/04/320/2792874/waduh-pegawai-otorita-ikn-belum-terima-gaji-berbulan-bulan-uTViK3ttHg.png" expression="full" type="image/jpeg">IKN Nusantara. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/04/320/2792874/waduh-pegawai-otorita-ikn-belum-terima-gaji-berbulan-bulan-uTViK3ttHg.png</image><title>IKN Nusantara. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono mengaku hingga saat ini para pegawai di badan otorita belum mendapatkan gaji.

Hal itu dikarenakan belum rampungnya Peraturan Presiden yang menjadi landasan dalam pembayaran gaji para pegawai Otorita IKN.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

36.000 Hektare Kawasan Hutan Dilepas untuk IKN

Bahkan mulai dari pejabat eselon I ke bawah untuk besaran gajinya di IKN belum terbit.

&quot;(Pegawai IKN belum digaji) karena memang Perpresnya sedang diajukan,&quot; ujar Bambang saat ditemui usai RDP bersama Komisi II, Senin, 3 April 2023 kemarin.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Berkonsep Smart City, Seluruh Pejabat di IKN Harus Pintar hingga Fasih Bahasa Inggris

Diketahui, Presiden Jokowi memang baru menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 tahun 2023 tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita IKN yang diterbitkan 30 Januari lalu.

Sedangkan para pejabat di lingkungan otorita IKN memang secara paralel dilantik oleh kepala otorita.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8wOC80LzE2Mzk5My81L3g4ajU3czY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Catatan MNC Portal, ada 5 pejabat yang pertama dilantik pada Oktober 2022 lalu. Sekretaris OIKN, 4 Deputi, dan Kepala Unit Hukum dan Kepatuhan.



Kemudian pada 30 Januari, Kepala Otorita kembali melantik 10 orang yang akan mengisi jabatan sebagai Kepala Biro hingga Direktur.



Sedangkan pada 16 Februari, Badan otorita kembali melengkapi formasinya dengan melantik 4 pejabat baru untuk setara eselon I.



Seperti Deputi Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi, Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan, dan Deputi Bidang Sarana dan Prasarana.



&quot;Jadi ini teman-teman saya ini tangguh. Jadi ya demikianlah kondisinya dan mereka juga tetap bekerja dengan semangat, tapi tentu&amp;nbsp;saja kami juga melakukan langkah-langkah agar ini bisa dipercepat,&quot; ucap Bambang.</description><content:encoded>JAKARTA - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono mengaku hingga saat ini para pegawai di badan otorita belum mendapatkan gaji.

Hal itu dikarenakan belum rampungnya Peraturan Presiden yang menjadi landasan dalam pembayaran gaji para pegawai Otorita IKN.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

36.000 Hektare Kawasan Hutan Dilepas untuk IKN

Bahkan mulai dari pejabat eselon I ke bawah untuk besaran gajinya di IKN belum terbit.

&quot;(Pegawai IKN belum digaji) karena memang Perpresnya sedang diajukan,&quot; ujar Bambang saat ditemui usai RDP bersama Komisi II, Senin, 3 April 2023 kemarin.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Berkonsep Smart City, Seluruh Pejabat di IKN Harus Pintar hingga Fasih Bahasa Inggris

Diketahui, Presiden Jokowi memang baru menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 tahun 2023 tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita IKN yang diterbitkan 30 Januari lalu.

Sedangkan para pejabat di lingkungan otorita IKN memang secara paralel dilantik oleh kepala otorita.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8wOC80LzE2Mzk5My81L3g4ajU3czY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Catatan MNC Portal, ada 5 pejabat yang pertama dilantik pada Oktober 2022 lalu. Sekretaris OIKN, 4 Deputi, dan Kepala Unit Hukum dan Kepatuhan.



Kemudian pada 30 Januari, Kepala Otorita kembali melantik 10 orang yang akan mengisi jabatan sebagai Kepala Biro hingga Direktur.



Sedangkan pada 16 Februari, Badan otorita kembali melengkapi formasinya dengan melantik 4 pejabat baru untuk setara eselon I.



Seperti Deputi Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi, Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan, dan Deputi Bidang Sarana dan Prasarana.



&quot;Jadi ini teman-teman saya ini tangguh. Jadi ya demikianlah kondisinya dan mereka juga tetap bekerja dengan semangat, tapi tentu&amp;nbsp;saja kami juga melakukan langkah-langkah agar ini bisa dipercepat,&quot; ucap Bambang.</content:encoded></item></channel></rss>
