<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gaji Pegawai IKN Belum Dibayar Berbulan-bulan, Mahfud MD: Tinggal Proses</title><description>Mahfud MD memberi kepastian bahwa gaji pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) segera dicairkan</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/04/320/2792943/gaji-pegawai-ikn-belum-dibayar-berbulan-bulan-mahfud-md-tinggal-proses</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/04/04/320/2792943/gaji-pegawai-ikn-belum-dibayar-berbulan-bulan-mahfud-md-tinggal-proses"/><item><title>Gaji Pegawai IKN Belum Dibayar Berbulan-bulan, Mahfud MD: Tinggal Proses</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/04/320/2792943/gaji-pegawai-ikn-belum-dibayar-berbulan-bulan-mahfud-md-tinggal-proses</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/04/04/320/2792943/gaji-pegawai-ikn-belum-dibayar-berbulan-bulan-mahfud-md-tinggal-proses</guid><pubDate>Selasa 04 April 2023 14:13 WIB</pubDate><dc:creator>Mutiara Oktaviana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/04/320/2792943/gaji-pegawai-ikn-belum-dibayar-berbulan-bulan-mahfud-md-tinggal-proses-u3CAcrisep.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gaji Pegawai Otoritas IKN Belum Dibayar. (Foto: Okezone.com/Nyoman Nuarta)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/04/320/2792943/gaji-pegawai-ikn-belum-dibayar-berbulan-bulan-mahfud-md-tinggal-proses-u3CAcrisep.jpg</image><title>Gaji Pegawai Otoritas IKN Belum Dibayar. (Foto: Okezone.com/Nyoman Nuarta)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberi kepastian bahwa gaji pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) segera dicairkan.
Di mana naskah (draft) Peraturan Presiden (perpres) yang mengatur pembayaran gaji pegawai eselon I ke bawah di OIKN sudah selesai dan tinggal diproses.
&amp;ldquo;Sudah. Sudah diputuskan. Sudah selesai. Tinggal proses,&amp;rdquo; kata Mahfud, dikutip dari Antara, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

BACA JUGA:
Waduh, Pegawai Otorita IKN Belum Terima Gaji Berbulan-bulan

Penjelasan Mahfud untuk menanggapi pemberitaan mengenai keterlambatan pembayaran gaji pegawai OIKN selama berbulan-bulan.
Sementara itu, Kepala OIKN Bambang Susantono menjelaskan, pihaknya menunggu Perpres tentang Hak Keuangan Eselon 1 dan turunannya pada saat ini untuk pembayaran gaji pegawai OIKN.

BACA JUGA:
Akui Keteteran, Kepala Otorita IKN Bujuk Menpan RB Rekrut Direktur dari Swasta

Bambang mengatakan perpres tersebut sedang diselesaikan oleh Kemenkopolhukam untuk diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Bambang pun menyebut pegawai-pegawai OIKN tangguh karena tetap bekerja dengan semangat meski belum mendapat gaji. OIKN, kata Bambang, akan mengupayakan langkah-langkah agar pembayaran gaji tersebut dipercepat.Keterlambatan pembayaran gaji pegawai OIKN disuarakan dalam rapat di Komisi II DPR itu oleh anggota DPR RI Ihsan Yunus.
&quot;Apalagi bulan puasa begini mau Lebaran nggak ada gajian. Jadi tolong dikonfirmasi apakah betul ada yang belum dibayar sampai bulanan 3 bulan, 4 bulan, 5 bulan, 6 bulan, kalau belum segera bayar mumpung lagi bulan Ramadan,&quot; ujar Ihsan.
OIKN berdiri pada 10 Maret 2022 berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberi kepastian bahwa gaji pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) segera dicairkan.
Di mana naskah (draft) Peraturan Presiden (perpres) yang mengatur pembayaran gaji pegawai eselon I ke bawah di OIKN sudah selesai dan tinggal diproses.
&amp;ldquo;Sudah. Sudah diputuskan. Sudah selesai. Tinggal proses,&amp;rdquo; kata Mahfud, dikutip dari Antara, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

BACA JUGA:
Waduh, Pegawai Otorita IKN Belum Terima Gaji Berbulan-bulan

Penjelasan Mahfud untuk menanggapi pemberitaan mengenai keterlambatan pembayaran gaji pegawai OIKN selama berbulan-bulan.
Sementara itu, Kepala OIKN Bambang Susantono menjelaskan, pihaknya menunggu Perpres tentang Hak Keuangan Eselon 1 dan turunannya pada saat ini untuk pembayaran gaji pegawai OIKN.

BACA JUGA:
Akui Keteteran, Kepala Otorita IKN Bujuk Menpan RB Rekrut Direktur dari Swasta

Bambang mengatakan perpres tersebut sedang diselesaikan oleh Kemenkopolhukam untuk diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Bambang pun menyebut pegawai-pegawai OIKN tangguh karena tetap bekerja dengan semangat meski belum mendapat gaji. OIKN, kata Bambang, akan mengupayakan langkah-langkah agar pembayaran gaji tersebut dipercepat.Keterlambatan pembayaran gaji pegawai OIKN disuarakan dalam rapat di Komisi II DPR itu oleh anggota DPR RI Ihsan Yunus.
&quot;Apalagi bulan puasa begini mau Lebaran nggak ada gajian. Jadi tolong dikonfirmasi apakah betul ada yang belum dibayar sampai bulanan 3 bulan, 4 bulan, 5 bulan, 6 bulan, kalau belum segera bayar mumpung lagi bulan Ramadan,&quot; ujar Ihsan.
OIKN berdiri pada 10 Maret 2022 berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.</content:encoded></item></channel></rss>
