<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Disentil Menaker, Pengusaha Diminta Cairkan THR Lebaran 2023 Lebih Cepat</title><description>Ida Fauziyah meminta kepada pengusaha untuk mencairkan tunjangan hari raya (THR) lebih awal.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/05/320/2793352/disentil-menaker-pengusaha-diminta-cairkan-thr-lebaran-2023-lebih-cepat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/04/05/320/2793352/disentil-menaker-pengusaha-diminta-cairkan-thr-lebaran-2023-lebih-cepat"/><item><title>Disentil Menaker, Pengusaha Diminta Cairkan THR Lebaran 2023 Lebih Cepat</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/05/320/2793352/disentil-menaker-pengusaha-diminta-cairkan-thr-lebaran-2023-lebih-cepat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/04/05/320/2793352/disentil-menaker-pengusaha-diminta-cairkan-thr-lebaran-2023-lebih-cepat</guid><pubDate>Rabu 05 April 2023 07:57 WIB</pubDate><dc:creator>Atikah Umiyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/05/320/2793352/disentil-menaker-pengusaha-diminta-cairkan-thr-lebaran-2023-lebih-cepat-iuRBXsy7ip.png" expression="full" type="image/jpeg">THR Lebaran 2023 (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/05/320/2793352/disentil-menaker-pengusaha-diminta-cairkan-thr-lebaran-2023-lebih-cepat-iuRBXsy7ip.png</image><title>THR Lebaran 2023 (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta kepada pengusaha untuk mencairkan tunjangan hari raya (THR) lebih awal.
&quot;Kebijakan yang saya keluarkan dan Alhamdulillah direspons positif oleh Pak Hariyadi (Ketua Umum Apindo) dan teman-teman Apindo. Saya berharap bapak/ibu semua memberikan THR sebelum jatuh tempo,&quot; ujarnya dikutip, Rabu (4/4/2023).

BACA JUGA:
Bertemu Menaker, Pengusaha Janji Tak Cicil THR Lebaran

Meskipun dalam peraturan yang ada, THR keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja maksimal 7 hari sebelum Lebaran (H-7). Namun, Ida mengimbau agar pengusaha dapat memberikan THR sebelum tenggat waktu tersebut.



&quot;Itu pun tidak sedikit bapak/ibu yang 'enak saja harus mengeluarkan sebelum jatuh tempo'. Namanya juga orang minta, namanya juga orang berharap, tentu ini permintaan yang saya tahu bahwa tidak sedikit bapak/ibu yang sektornya tumbuh positif,&quot; tegasnya.

BACA JUGA:
Pensiunan PNS Dapat THR, Kantongi Rp3 Juta

Lebih lanjut Ida menegaskan, selain wajib mencairkan THR kepada pekerja maksimal H-7 Lebaran, pengusaha juga dilarang untuk mencicil THR tersebut.&quot;THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya ulangi, THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, saya minta perusahaan agar taat pada ketentuan ini,&quot; kata Ida dalam konferensi pers kebijakan pembayaran THR 2023, Selasa (28/3/2023).
Lebih lanjut Ida mengatakan, THR tak hanya diberikan untuk pekerja tetap. Namun, pekerja kontrak maupun pekerja harian lepas tetap berhak mendapatkan THR sesuai ketentuan pemerintah.
&quot;Ini saya garis bawahi, termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,&quot; tukasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta kepada pengusaha untuk mencairkan tunjangan hari raya (THR) lebih awal.
&quot;Kebijakan yang saya keluarkan dan Alhamdulillah direspons positif oleh Pak Hariyadi (Ketua Umum Apindo) dan teman-teman Apindo. Saya berharap bapak/ibu semua memberikan THR sebelum jatuh tempo,&quot; ujarnya dikutip, Rabu (4/4/2023).

BACA JUGA:
Bertemu Menaker, Pengusaha Janji Tak Cicil THR Lebaran

Meskipun dalam peraturan yang ada, THR keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja maksimal 7 hari sebelum Lebaran (H-7). Namun, Ida mengimbau agar pengusaha dapat memberikan THR sebelum tenggat waktu tersebut.



&quot;Itu pun tidak sedikit bapak/ibu yang 'enak saja harus mengeluarkan sebelum jatuh tempo'. Namanya juga orang minta, namanya juga orang berharap, tentu ini permintaan yang saya tahu bahwa tidak sedikit bapak/ibu yang sektornya tumbuh positif,&quot; tegasnya.

BACA JUGA:
Pensiunan PNS Dapat THR, Kantongi Rp3 Juta

Lebih lanjut Ida menegaskan, selain wajib mencairkan THR kepada pekerja maksimal H-7 Lebaran, pengusaha juga dilarang untuk mencicil THR tersebut.&quot;THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya ulangi, THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, saya minta perusahaan agar taat pada ketentuan ini,&quot; kata Ida dalam konferensi pers kebijakan pembayaran THR 2023, Selasa (28/3/2023).
Lebih lanjut Ida mengatakan, THR tak hanya diberikan untuk pekerja tetap. Namun, pekerja kontrak maupun pekerja harian lepas tetap berhak mendapatkan THR sesuai ketentuan pemerintah.
&quot;Ini saya garis bawahi, termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,&quot; tukasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
