<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menaker Harap Driver Ojol Cs Dapat Apresiasi Meski Bukan THR</title><description>Ida Fauziyah berharap pekerja dengan status hubungan kemitraan juga bisa mendapatkan apresiasi atas pekerjaannya.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/05/320/2793362/menaker-harap-driver-ojol-cs-dapat-apresiasi-meski-bukan-thr</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/04/05/320/2793362/menaker-harap-driver-ojol-cs-dapat-apresiasi-meski-bukan-thr"/><item><title>Menaker Harap Driver Ojol Cs Dapat Apresiasi Meski Bukan THR</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/05/320/2793362/menaker-harap-driver-ojol-cs-dapat-apresiasi-meski-bukan-thr</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/04/05/320/2793362/menaker-harap-driver-ojol-cs-dapat-apresiasi-meski-bukan-thr</guid><pubDate>Rabu 05 April 2023 08:30 WIB</pubDate><dc:creator>Hana Wahyuti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/05/320/2793362/menaker-harap-driver-ojol-cs-dapat-apresiasi-meski-bukan-thr-QiQngQt38M.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ojek online tak dapat THR (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/05/320/2793362/menaker-harap-driver-ojol-cs-dapat-apresiasi-meski-bukan-thr-QiQngQt38M.jpg</image><title>Ojek online tak dapat THR (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berharap pekerja dengan status hubungan kemitraan juga bisa mendapatkan apresiasi atas pekerjaannya meski tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.
Menurut Menaker, hal itu diperlukan agar hubungan kemitraan antara perusahaan dan para mitranya tetap terjaga baik dan langgeng.

BACA JUGA:
Disentil Menaker, Pengusaha Diminta Cairkan THR Lebaran 2023 Lebih Cepat

&amp;ldquo;Saya berharap hubungan kemitraan pun memperhatikan kesejahteraan para mitranya,&amp;rdquo; katanya  dikutip Antara di Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Dia menjelaskan perusahaan-perusahaan yang menerapkan hubungan kemitraan kemungkinan telah menyiapkan apresiasi meski tidak dalam bentuk THR. Namun, bentuknya berbeda-beda tergantung perusahaan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8zMS8xLzE2NDc5My81L3g4am1iZWQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&amp;ldquo;Saya tidak tahu mungkin saja bentuknya tidak THR, tapi bentuk-bentuk yg lain, saya kira. Saya berharap hubungan kemitraan agar tetap langgeng. Ini momentum yang baik jika perusahaan-perusahaan tersebut mempertimbangkan untuk memberikan kesejahteraan kepada mitranya,&amp;rdquo; imbuhnya.

BACA JUGA:
Bertemu Menaker, Pengusaha Janji Tak Cicil THR Lebaran

Menaker pun berharap perusahaan-perusahaan yang menerapkan konsep hubungan kemitraan dengan para pekerjanya bisa menjaga hubungan baik dengan para mitra.&amp;ldquo;Kami berharap ada bentuk-bentuk apresiasi yang diberikan kepada mitranya,&amp;rdquo; ujar Menaker.
Pekerja dengan status hubungan kemitraan menjadi salah satu kriteria yang tidak berhak mendapatkan THR keagamaan karena THR keagamaan hanya diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan PKWT atau PKWTT.
Selain pekerja dengan status hubungan kemitraan, pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu tertentu (PKWT/kontrak) dan telah berakhir masa kerjanya sebelum hari raya keagamaan juga tidak berhak atas THR Keagamaan.
Demikian pekerja magang tidak berhak mendapatkan THR keagamaan karena hanya memperoleh uang saku dan atau uang transport alih-alih menerima upah.
Adapun sejumlah pekerjaan dengan status kemitraan diantaranya ojek online dan pengemudi taksi online.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berharap pekerja dengan status hubungan kemitraan juga bisa mendapatkan apresiasi atas pekerjaannya meski tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.
Menurut Menaker, hal itu diperlukan agar hubungan kemitraan antara perusahaan dan para mitranya tetap terjaga baik dan langgeng.

BACA JUGA:
Disentil Menaker, Pengusaha Diminta Cairkan THR Lebaran 2023 Lebih Cepat

&amp;ldquo;Saya berharap hubungan kemitraan pun memperhatikan kesejahteraan para mitranya,&amp;rdquo; katanya  dikutip Antara di Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Dia menjelaskan perusahaan-perusahaan yang menerapkan hubungan kemitraan kemungkinan telah menyiapkan apresiasi meski tidak dalam bentuk THR. Namun, bentuknya berbeda-beda tergantung perusahaan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8zMS8xLzE2NDc5My81L3g4am1iZWQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&amp;ldquo;Saya tidak tahu mungkin saja bentuknya tidak THR, tapi bentuk-bentuk yg lain, saya kira. Saya berharap hubungan kemitraan agar tetap langgeng. Ini momentum yang baik jika perusahaan-perusahaan tersebut mempertimbangkan untuk memberikan kesejahteraan kepada mitranya,&amp;rdquo; imbuhnya.

BACA JUGA:
Bertemu Menaker, Pengusaha Janji Tak Cicil THR Lebaran

Menaker pun berharap perusahaan-perusahaan yang menerapkan konsep hubungan kemitraan dengan para pekerjanya bisa menjaga hubungan baik dengan para mitra.&amp;ldquo;Kami berharap ada bentuk-bentuk apresiasi yang diberikan kepada mitranya,&amp;rdquo; ujar Menaker.
Pekerja dengan status hubungan kemitraan menjadi salah satu kriteria yang tidak berhak mendapatkan THR keagamaan karena THR keagamaan hanya diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan PKWT atau PKWTT.
Selain pekerja dengan status hubungan kemitraan, pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu tertentu (PKWT/kontrak) dan telah berakhir masa kerjanya sebelum hari raya keagamaan juga tidak berhak atas THR Keagamaan.
Demikian pekerja magang tidak berhak mendapatkan THR keagamaan karena hanya memperoleh uang saku dan atau uang transport alih-alih menerima upah.
Adapun sejumlah pekerjaan dengan status kemitraan diantaranya ojek online dan pengemudi taksi online.</content:encoded></item></channel></rss>
