<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hati-Hati! Tawaran Pinjol Ilegal Marak Jelang Lebaran</title><description>Hati-hati penwaran pinjol ilegal semakin marak menjelang lebaran.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/05/622/2793593/hati-hati-tawaran-pinjol-ilegal-marak-jelang-lebaran</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/04/05/622/2793593/hati-hati-tawaran-pinjol-ilegal-marak-jelang-lebaran"/><item><title>Hati-Hati! Tawaran Pinjol Ilegal Marak Jelang Lebaran</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/05/622/2793593/hati-hati-tawaran-pinjol-ilegal-marak-jelang-lebaran</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/04/05/622/2793593/hati-hati-tawaran-pinjol-ilegal-marak-jelang-lebaran</guid><pubDate>Rabu 05 April 2023 13:36 WIB</pubDate><dc:creator>Cahya Puteri Abdi Rabbi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/05/622/2793593/hati-hati-tawaran-pinjol-ilegal-marak-jelang-lebaran-qEnSEHyJWW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Waspada pinjol ilegal dan investasi bodong (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/05/622/2793593/hati-hati-tawaran-pinjol-ilegal-marak-jelang-lebaran-qEnSEHyJWW.jpg</image><title>Waspada pinjol ilegal dan investasi bodong (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Hati-hati penwaran pinjol ilegal semakin marak menjelang Lebaran. Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi ilegal dan pinjol ilegal di saat sebagian masyarakat akan mendapatkan penghasilan lebih.

BACA JUGA:
OJK Minta Masyarakat Tak Pakai Pinjol untuk Bagi-Bagi Uang Lebaran


&amp;ldquo;Masyarakat diharapkan dapat memastikan terlebih dahulu legalitas atau izin dari perusahaan yang menawarkan investasi, dan mendasarkan pada pertimbangan yang logis terkait tingkat keuntungan yang dijanjikan,&amp;rdquo; kata Sekretariat Satgas Waspada Investasi, Irhamsah dalam keterangan resminya, Selasa (4/4/2023).

BACA JUGA:
85 Pinjol Ilegal Masih Beredar di RI, Ini Daftarnya


Selain itu, SWI juga mengingatkan kembali agar masyarakat tidak terjebak pada penawaran pinjaman online dengan syarat yang sangat mudah, proses cepat, namun tidak berizin atau ilegal, karena hal tersebut justru akan menyulitkan di kemudian hari.
Selanjutnya, SWI juga mengumumkan untuk melakukan normalisasi terhadap PT Multidaya Teknologi Nusantara atau eFishery karena telah melengkapi izin usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8xNi8xLzE1NzAyNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Adapun, masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas suatu entitas  dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasinya atau dengan  melihat daftar entitas yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada  Investasi melalui link sebagai berikut  https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.
Informasi legalitas juga bisa didapat melalui Kontak OJK 157 atau WA  081157157157. Masyarakat jika menemukan tawaran investasi atau pinjol  yang mencurigakan atau diduga ilegal dapat melaporkannya melalui email  konsumen@ojk.go.id, atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Hati-hati penwaran pinjol ilegal semakin marak menjelang Lebaran. Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi ilegal dan pinjol ilegal di saat sebagian masyarakat akan mendapatkan penghasilan lebih.

BACA JUGA:
OJK Minta Masyarakat Tak Pakai Pinjol untuk Bagi-Bagi Uang Lebaran


&amp;ldquo;Masyarakat diharapkan dapat memastikan terlebih dahulu legalitas atau izin dari perusahaan yang menawarkan investasi, dan mendasarkan pada pertimbangan yang logis terkait tingkat keuntungan yang dijanjikan,&amp;rdquo; kata Sekretariat Satgas Waspada Investasi, Irhamsah dalam keterangan resminya, Selasa (4/4/2023).

BACA JUGA:
85 Pinjol Ilegal Masih Beredar di RI, Ini Daftarnya


Selain itu, SWI juga mengingatkan kembali agar masyarakat tidak terjebak pada penawaran pinjaman online dengan syarat yang sangat mudah, proses cepat, namun tidak berizin atau ilegal, karena hal tersebut justru akan menyulitkan di kemudian hari.
Selanjutnya, SWI juga mengumumkan untuk melakukan normalisasi terhadap PT Multidaya Teknologi Nusantara atau eFishery karena telah melengkapi izin usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8xNi8xLzE1NzAyNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Adapun, masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas suatu entitas  dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasinya atau dengan  melihat daftar entitas yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada  Investasi melalui link sebagai berikut  https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.
Informasi legalitas juga bisa didapat melalui Kontak OJK 157 atau WA  081157157157. Masyarakat jika menemukan tawaran investasi atau pinjol  yang mencurigakan atau diduga ilegal dapat melaporkannya melalui email  konsumen@ojk.go.id, atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.
</content:encoded></item></channel></rss>
