<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Inilah PP 15 Tahun 2023 Tentang THR dan Gaji ke-13 PNS</title><description>Inilah PP 15 tahun 2023 tentang THR dan Gaji ke-13 PNS.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/06/320/2793616/inilah-pp-15-tahun-2023-tentang-thr-dan-gaji-ke-13-pns</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/04/06/320/2793616/inilah-pp-15-tahun-2023-tentang-thr-dan-gaji-ke-13-pns"/><item><title>Inilah PP 15 Tahun 2023 Tentang THR dan Gaji ke-13 PNS</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/04/06/320/2793616/inilah-pp-15-tahun-2023-tentang-thr-dan-gaji-ke-13-pns</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/04/06/320/2793616/inilah-pp-15-tahun-2023-tentang-thr-dan-gaji-ke-13-pns</guid><pubDate>Kamis 06 April 2023 22:01 WIB</pubDate><dc:creator>Mutiara Oktaviana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/05/320/2793616/inilah-pp-15-tahun-2023-tentang-thr-dan-gaji-ke-13-pns-JKJr4hUJO3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Inilah PP 15 tahun 2023 tentang THR dan gaji ke-13 PNS (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/05/320/2793616/inilah-pp-15-tahun-2023-tentang-thr-dan-gaji-ke-13-pns-JKJr4hUJO3.jpg</image><title>Inilah PP 15 tahun 2023 tentang THR dan gaji ke-13 PNS (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Inilah PP 15 tahun 2023 tentang THR dan Gaji ke-13 PNS. Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Di mana PP tersebut mengungkap bahwa THR pada tahun ini akan diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.

BACA JUGA:
THR PNS Cair Sudah Cair, Segini Besarannya


Mengutip laman resmi JDIH Sekretariat Kabinet, Kamis (6/4/2023), pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2023 ini adalah sebagai upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat. Baik di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat, sehingga hal ini diharapkan dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
&amp;ldquo;Untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2023 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,&amp;rdquo; disebutkan dalam peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 29 Maret 2023.

BACA JUGA:
Hore! THR PNS Cair Mulai Hari Ini, Cek Rekening Sekarang


Selain itu, pada Pasal 5 peraturan ini juga ditegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI dan anggota Polri dalam hal keadaan sebagai berikut:
a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yOS8xLzE2NDczMS81L3g4ampuNGI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Adapun THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran  Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, Pegawai Pemerintah dengan  Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara,  Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Pegawai Aparatur Sipil  Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas: gaji  pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau  tunjangan umum dan 50% tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan,  peringkat jabatan atau kelas jabatannya.
Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran  Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri  atas:gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan  atau tunjangan umum; dan tambahan penghasilan paling banyak 50% yang  diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah.
Pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan  memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan,  peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Dalam PP 15/2023 juga diatur pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru  dan dosen yang tak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan  penghasilan. Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN  dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan 50% tunjangan  profesi guru atau 50% tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu  bulan.
&amp;ldquo;Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan  dan Belanja Daerah tidak menerima tambahan penghasilan sebagaimana  dimaksud dapat diberikan paling banyak 50% tunjangan profesi guru atau  paling banyak 50% tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara yang  diterima dalam satu bulan,&amp;rdquo; disebutkan dalam PP.
Terkait pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2023, dalam PP juga  disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum  tanggal hari raya.
&amp;ldquo;Dalam hal tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud belum dapat  dibayarkan, tunjangan hari raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari  raya,&amp;rdquo; bunyi PP.
Sedangkan untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni  dan dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat  dibayarkan setelah bulan Juni 2023.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Inilah PP 15 tahun 2023 tentang THR dan Gaji ke-13 PNS. Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Di mana PP tersebut mengungkap bahwa THR pada tahun ini akan diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.

BACA JUGA:
THR PNS Cair Sudah Cair, Segini Besarannya


Mengutip laman resmi JDIH Sekretariat Kabinet, Kamis (6/4/2023), pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2023 ini adalah sebagai upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat. Baik di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat, sehingga hal ini diharapkan dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
&amp;ldquo;Untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2023 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,&amp;rdquo; disebutkan dalam peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 29 Maret 2023.

BACA JUGA:
Hore! THR PNS Cair Mulai Hari Ini, Cek Rekening Sekarang


Selain itu, pada Pasal 5 peraturan ini juga ditegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI dan anggota Polri dalam hal keadaan sebagai berikut:
a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yOS8xLzE2NDczMS81L3g4ampuNGI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Adapun THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran  Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, Pegawai Pemerintah dengan  Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara,  Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Pegawai Aparatur Sipil  Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas: gaji  pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau  tunjangan umum dan 50% tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan,  peringkat jabatan atau kelas jabatannya.
Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran  Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri  atas:gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan  atau tunjangan umum; dan tambahan penghasilan paling banyak 50% yang  diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah.
Pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan  memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan,  peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Dalam PP 15/2023 juga diatur pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru  dan dosen yang tak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan  penghasilan. Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN  dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan 50% tunjangan  profesi guru atau 50% tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu  bulan.
&amp;ldquo;Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan  dan Belanja Daerah tidak menerima tambahan penghasilan sebagaimana  dimaksud dapat diberikan paling banyak 50% tunjangan profesi guru atau  paling banyak 50% tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara yang  diterima dalam satu bulan,&amp;rdquo; disebutkan dalam PP.
Terkait pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2023, dalam PP juga  disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum  tanggal hari raya.
&amp;ldquo;Dalam hal tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud belum dapat  dibayarkan, tunjangan hari raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari  raya,&amp;rdquo; bunyi PP.
Sedangkan untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni  dan dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat  dibayarkan setelah bulan Juni 2023.</content:encoded></item></channel></rss>
